Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK: Hakim Nilai Permohonan Mahasiswa Tidak Jelas

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
17 Apr 2026, 00:48 WIB
Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK: Hakim Nilai Permohonan Mahasiswa Tidak Jelas

LajuBerita — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap tegas terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam persidangan yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat kejelasan atau dianggap kabur (obscuur).

Ketua MK Suhartoyo secara resmi membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah. Putusan ini mengakhiri upaya hukum yang teregistrasi dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026, yang sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni.

Persoalan Ketidakjelasan Argumen Hukum

Dalam materi gugatannya, pemohon membidik Pasal 11 Undang-Undang Polri yang dianggap bermasalah karena tidak mengatur secara eksplisit mengenai batasan masa jabatan Kapolri. Pemohon berargumen bahwa ketiadaan periodesasi kepemimpinan ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang tidak terkontrol, yang pada gilirannya dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Berita Lainnya

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Namun, setelah melalui pencermatan mendalam, Mahkamah menemukan celah besar dalam konstruksi permohonan tersebut. Meskipun ada isu konstitusional yang diangkat, pemohon dinilai gagal menguraikan argumentasi hukum yang memadai. Mahkamah tidak menemukan benang merah yang jelas antara norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan dasar pengujian, seperti Pasal 1 ayat (2) hingga Pasal 28 G ayat (1).

Kontradiksi dalam Petitum

Hal yang paling krusial dalam pertimbangan hakim adalah adanya kontradiksi internal dalam berkas permohonan. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyoroti bahwa antara alasan permohonan dengan tuntutan (petitum) yang diajukan justru saling bertolak belakang.

“Dalam hal ini, Mahkamah sebenarnya dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi jabatan Kapolri,” ujar Saldi Isra saat menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah. Namun, Mahkamah menilai jika tuntutan pada petitum angka 2 dikabulkan, hal itu justru akan menghapus keseluruhan norma yang mengatur syarat pengangkatan Kapolri.

Berita Lainnya

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Solusi Praktis Perpanjangan Dokumen Berkendara di Awal Pekan

Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Solusi Praktis Perpanjangan Dokumen Berkendara di Awal Pekan

Konsekuensinya, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka dasar hukum untuk mengangkat seorang Kapolri justru akan hilang sama sekali dari tata hukum Indonesia. Inkonsistensi inilah yang membuat Mahkamah tidak memiliki keraguan sedikit pun untuk menyatakan permohonan tersebut tidak lazim dan kabur.

Langkah Tegas Mahkamah Konstitusi

Keputusan ini menegaskan kembali pentingnya kualitas permohonan dalam setiap proses uji materi MK. Argumentasi yang kuat dan sinkronisasi antara alasan permohonan dengan tuntutan menjadi syarat mutlak agar sebuah perkara dapat melangkah ke tahap pemeriksaan substansi yang lebih dalam.

Dengan jatuhnya putusan ini, aturan mengenai mekanisme pengangkatan dan masa jabatan Kapolri dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap berlaku sebagaimana adanya, tanpa ada perubahan norma sedikit pun. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pencari keadilan untuk lebih teliti dalam merumuskan dalil-dalil hukum sebelum maju ke hadapan para penjaga konstitusi.

Berita Lainnya

FIFA Tegaskan Timnas Iran Tetap Berlaga di Amerika Serikat: Diplomasi Sepak Bola di Tengah Tensi Global Menuju Piala Dunia 2026

FIFA Tegaskan Timnas Iran Tetap Berlaga di Amerika Serikat: Diplomasi Sepak Bola di Tengah Tensi Global Menuju Piala Dunia 2026
Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *