BNI Targetkan Pengembalian Dana Nasabah CU Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Rampung Pekan Ini
LajuBerita — Angin segar akhirnya berembus bagi para nasabah anggota Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara, Sumatera Utara. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi menargetkan proses pengembalian dana nasabah yang terdampak dugaan penyimpangan dana senilai Rp28 miliar akan tuntas sepenuhnya pada pekan ini.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa kepastian ini didasarkan pada perkembangan penyidikan mendalam dari aparat penegak hukum. Langkah tersebut memberikan landasan hukum yang kuat mengenai nilai kerugian riil yang harus diganti oleh pihak bank secara objektif.
Komitmen Penyelesaian Cepat dan Transparan
Munadi memastikan bahwa seluruh proses administrasi hingga pengembalian dana akan dilakukan selama hari kerja, yakni mulai Senin hingga Jumat pekan ini. “Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ungkap Munadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta.
Menggugah Selera dan Emosi, Serial ‘Luka, Makan, Cinta’ Resmi Mengudara di Netflix
Sebagai bukti nyata itikad baik perbankan, BNI sebelumnya telah menyalurkan dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada para korban. Sisa dana yang belum terbayar akan diselesaikan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ulah Oknum di Luar Sistem Operasional
Dalam penjelasannya, pihak manajemen mengungkapkan bahwa kasus yang mulai terendus pada Februari 2026 melalui pengawasan internal ini murni merupakan tindakan penyimpangan oknum individu. Pelaku diduga menjalankan transaksi di luar prosedur resmi perbankan dan menggunakan produk yang tidak tercatat dalam sistem operasional resmi BNI.
Munadi menekankan bahwa seluruh simpanan nasabah yang berada di produk resmi perbankan dipastikan tetap aman. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena peristiwa ini bersifat lokal dan merupakan dampak dari penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang bertindak di luar otoritas perusahaan.
Acha Septriasa dan Baim Wong Siap Mengguncang Emosi Penonton Lewat ‘Suamiku Lukaku’: Potret Kelam di Balik Harmoni
Pengawasan Ketat dan Mandat dari OJK
Di sisi lain, Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menambahkan bahwa perusahaan terus memperketat sistem pengawasan internal serta meningkatkan edukasi literasi keuangan. Kasus ini menjadi momentum bagi BNI untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
Langkah cepat BNI ini juga merupakan respons atas instruksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, OJK telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan bank pelat merah tersebut bertanggung jawab secara penuh, transparan, dan menyeluruh atas kerugian yang dialami masyarakat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara tersebut.
Menyingkap Tabir Sejarah Kolonial di Puncak: Strategi Bupati Bogor Rudy Susmanto Hidupkan Wisata Edukasi