Skandal di Pucuk Pimpinan Ombudsman: Hery Susanto Terancam Sanksi PTDH, Majelis Etik Bergerak Cepat
LajuBerita — Institusi pengawas pelayanan publik paling bergengsi di tanah air, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), kini tengah berada di persimpangan jalan yang krusial. Kabar mengejutkan datang dari internal lembaga tersebut, di mana Majelis Etik ORI secara resmi mengumumkan kemungkinan sanksi terberat bagi ketuanya yang kini berstatus nonaktif, Hery Susanto. Dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi telah memicu badai yang mengancam kredibilitas lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan administratif.
Sanksi PTDH: Upaya Menjaga Marwah Institusi
Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa Hery Susanto berpotensi menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai Ketua ORI. Langkah drastis ini dipandang sebagai sanksi etik paling maksimal yang dapat dijatuhkan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat yang mencoreng integritas lembaga. Jimly Asshiddiqie, salah satu tokoh hukum terkemuka yang menjabat sebagai Anggota Majelis Etik, mengungkapkan bahwa proses ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral lembaga kepada publik.
Menghidupkan Semangat Dilan: Falcon Pictures Siap Gelar Touring Motor Jakarta-Bandung Jelang Rilis Film Terbaru
Menurut Jimly, spektrum sanksi yang tersedia bagi Majelis Etik cukup beragam. Mulai dari teguran lisan yang bersifat administratif, hingga langkah paling ekstrem yakni pemberhentian secara permanen. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tidak akan diambil secara gegabah. Majelis berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip due process of law dengan mendengarkan seluruh keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum palu keadilan diketukkan.
Proses Pemeriksaan Maraton dalam 30 Hari
Waktu menjadi musuh utama dalam penyelesaian krisis ini. Majelis Etik ORI menargetkan seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat rampung dalam kurun waktu 30 hari. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum serta mencegah stagnasi operasional di dalam tubuh Ombudsman. Jimly menjelaskan bahwa penundaan yang terlalu lama hanya akan memperburuk citra lembaga di mata masyarakat.
Visi Besar Bengkulu-Sumsel: Sinergi Pembangunan Jalan Tol dan Jalur Kereta Api demi Akselerasi Ekonomi Sumatera
Dalam kurun waktu satu bulan tersebut, Majelis Etik berencana memanggil dan mendengarkan kesaksian dari berbagai elemen penting. Daftar tersebut mencakup pihak pelapor yang pertama kali mengangkat isu ini ke permukaan, pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam kasus tersebut, hingga perwakilan dari Kejaksaan. Tak hanya itu, Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 juga akan dimintai keterangannya untuk memberikan konteks yang lebih luas mengenai latar belakang pemilihan pimpinan.
Dilema Hukum: Menunggu Putusan Pengadilan atau Etika Terlebih Dahulu?
Salah satu poin krusial yang menjadi bahan diskusi dalam sidang etik ini adalah mengenai status PTDH yang biasanya memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, Jimly Asshiddiqie memberikan pandangan yang progresif mengenai hal ini. Menurutnya, jika Majelis Etik harus menunggu proses pidana yang bisa memakan waktu hingga tiga tahun atau lebih, maka marwah Ombudsman RI akan hancur dalam ketidakpastian.
Skandal Kekerasan Seksual di Tlogowungu: Plt Bupati Pati Desak Pencabutan Permanen Izin Operasional Ponpes
“Kalau menunggu putusan pidana yang bisa bertahun-tahun, kasihan Ombudsman. Lembaga ini bisa babak belur karena tidak ada kepastian kepemimpinan,” ujar Jimly. Ia menambahkan bahwa salah satu alasan kuat untuk melakukan pemberhentian adalah ketika yang bersangkutan secara etik terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat publik yang berintegritas. Dalam ranah etika, standar yang digunakan seringkali lebih tinggi daripada standar hukum pidana formal.
Keterlibatan Presiden dan DPR dalam Estafet Kepemimpinan
Hery Susanto menduduki kursi Ketua ORI bukan melalui proses yang sederhana. Jabatan tersebut merupakan hasil dari seleksi ketat yang melibatkan Panitia Seleksi, proses fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Oleh karena itu, proses pemberhentian pun akan melibatkan mekanisme ketatanegaraan yang serupa.
Manuver Mengejutkan Utusan Trump: Usul Italia Gantikan Iran di Piala Dunia demi Diplomasi Sepak Bola
Majelis Etik akan memastikan bahwa seluruh pertimbangan yang mereka hasilkan nantinya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Presiden untuk mengambil tindakan administratif. Sinergi antara temuan etik dan kebijakan eksekutif sangat diperlukan agar proses transisi kepemimpinan, jika memang harus terjadi, dapat berjalan mulus tanpa meninggalkan lubang hukum di kemudian hari. Fokus utamanya adalah bagaimana memastikan pengawasan publik terhadap birokrasi tidak terganggu oleh skandal personal pimpinannya.
Profil Majelis Etik: Kolaborasi Tokoh Internal dan Eksternal
Keseriusan Ombudsman dalam menangani kasus ini terlihat dari komposisi anggota Majelis Etik yang baru dibentuk. Tim ini terdiri dari lima orang terpilih yang memiliki rekam jejak mumpuni di bidang hukum dan sosiologi. Dari unsur eksternal, terdapat nama-nama besar seperti Prof. Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung), Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), dan pengamat politik senior Prof. Siti Zuhro.
Kehadiran para tokoh eksternal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan independensi dalam setiap keputusan yang diambil. Sementara itu, dari unsur internal ORI, terdapat Maneger Nasution dan Partono Samino yang akan memberikan perspektif mengenai mekanisme kerja dan kode etik internal lembaga. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh nalar publik.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik yang Terkikis
Kasus yang menimpa Hery Susanto ini merupakan tamparan keras bagi agenda reformasi birokrasi di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyimpangan dalam pelayanan publik, Ombudsman seharusnya menjadi contoh integritas yang tak bernoda. Majelis Etik menyadari sepenuhnya bahwa langkah-langkah tegas yang mereka ambil saat ini adalah bagian dari upaya pemulihan kepercayaan (trust building).
Masyarakat kini menanti, apakah Ombudsman mampu melakukan pembersihan di rumah sendiri dengan keberanian yang sama saat mereka mengkritik institusi lain. Keberhasilan Majelis Etik dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan etika di lembaga-lembaga negara lainnya. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum individu, melainkan menyelamatkan institusi Ombudsman agar tetap menjadi tumpuan harapan bagi rakyat yang mencari keadilan administratif.
Dengan bergulirnya proses pemeriksaan ini, mata publik akan terus tertuju pada kantor pusat ORI di Jakarta. Apakah Hery Susanto akan benar-benar terdepak secara tidak hormat, ataukah ada fakta-fakta baru yang akan mengubah arah penyelidikan ini? Semuanya akan terjawab dalam 30 hari ke depan, sebuah periode yang akan menentukan masa depan pengawasan pelayanan publik di tanah air.