Pengakuan Nadiem Makarim di Kursi Pesakitan: Klaim Tak Ingat Gaji Hingga Teka-teki Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
12 Mei 2026, 00:47 WIB
Pengakuan Nadiem Makarim di Kursi Pesakitan: Klaim Tak Ingat Gaji Hingga Teka-teki Kerugian Negara Rp2,18 Triliun

LajuBerita — Di tengah sorotan lampu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Pria yang dikenal sebagai pionir teknologi di tanah air ini mengeklaim bahwa dirinya sama sekali tidak mengingat berapa besaran gaji yang ia terima setiap bulan selama menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024.

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Nadiem melontarkan pernyataan yang cukup kontroversial. Ia mengaku bahwa perhatian utamanya selama lima tahun menjabat bukanlah pada slip gaji atau tunjangan jabatan. Baginya, posisi menteri adalah bentuk pengabdian negara, bukan ladang untuk memperkaya diri. Narasi yang ia bangun di hadapan majelis hakim adalah sosok profesional sukses yang bersedia ‘turun kasta’ secara finansial demi memberikan kontribusi pada sistem pendidikan Indonesia.

Berita Lainnya

Pesta Perpisahan di Dipta: Bali United Tampil Perkasa Benamkan Bhayangkara Presisi 4-1

Pesta Perpisahan di Dipta: Bali United Tampil Perkasa Benamkan Bhayangkara Presisi 4-1

“Yang jelas, saya setiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem dengan nada tenang dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Senin kemarin. Pernyataan ini sontak memancing atensi publik, mengingat latar belakangnya sebagai pendiri raksasa teknologi Gojek yang memiliki nilai aset fantastis sebelum akhirnya masuk ke lingkaran birokrasi pemerintahan.

Filosofi Pengabdian yang Berujung Polemik Hukum

Pernyataan Nadiem mengenai penurunan kekayaan pribadinya ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa selama menjabat, ia tidak mencari penghasilan tambahan di luar gaji resmi menteri—yang ironisnya pun ia klaim tidak pernah ia periksa jumlahnya. Namun, pengakuan ini terasa kontras dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Di satu sisi, Nadiem memosisikan dirinya sebagai pejuang yang rela berkorban materi, namun di sisi lain, ia kini harus berhadapan dengan tuduhan serius terkait kerugian keuangan negara yang mencapai angka triliunan rupiah.

Berita Lainnya

Menakar Strategi Filipina dalam Memperkokoh Perlindungan Pekerja Migran: Visi Besar ASEAN Menuju 2026

Menakar Strategi Filipina dalam Memperkokoh Perlindungan Pekerja Migran: Visi Besar ASEAN Menuju 2026

Nadiem memang mengakui masih memiliki pendapatan lain yang berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Namun, di luar kepemilikan instrumen investasi tersebut, ia menegaskan tidak memiliki sumber pemasukan lain. Argumen ini ia gunakan untuk memperkuat dalih bahwa dirinya tidak memiliki motif finansial dalam menjalankan kebijakan-kebijakan di kementeriannya, termasuk program digitalisasi pendidikan yang kini bermasalah.

Namun, fakta persidangan mengungkap sisi lain yang lebih gelap. Nadiem kini terjerat dalam kasus dugaan korupsi besar terkait program digitalisasi pendidikan. Fokus utamanya adalah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022. Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai lompatan teknologi untuk sekolah-sekolah di pelosok negeri ini, justru diduga menjadi bancakan yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun.

Berita Lainnya

TNI AU Gelar Bazar Murah Serentak di Seluruh Indonesia, Upaya Nyata Ringankan Beban Ekonomi Warga

Detail Kerugian Negara: Dari Chromebook Hingga CDM yang Sia-sia

Berdasarkan laporan investigasi dan dakwaan jaksa, praktik lancung dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini dilakukan secara sistematis. Modusnya diduga bermula dari perencanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta pengabaian terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun tersebut terbagi dalam dua klaster besar. Pertama, sebesar Rp1,56 triliun berkaitan langsung dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan secara umum di kementerian. Kedua, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp621,39 miliar, yang diakibatkan oleh pengadaan Chrome Device Management (CDM). CDM tersebut dinilai oleh tim ahli sebagai pengadaan yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi program digitalisasi yang sedang berjalan.

Berita Lainnya

Kisah Haru Shilvya: Menepis Kecemasan Biaya Saat Sang Nenek Berjuang Melawan Stroke Berkat JKN

Kisah Haru Shilvya: Menepis Kecemasan Biaya Saat Sang Nenek Berjuang Melawan Stroke Berkat JKN

Tidak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya aliran dana yang mencurigakan. Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui entitas PT Gojek Indonesia. Menariknya, sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut diketahui berasal dari investasi Google yang bernilai sekitar 786,99 juta dolar AS. Hubungan antara investasi korporasi global dengan kebijakan pengadaan perangkat berbasis teknologi Google di kementerian inilah yang kini menjadi teka-teki besar dalam persidangan.

Jejak Kekayaan dan Tim Pribadi di Pusaran Kasus

Dalam upaya membela diri, tim hukum Nadiem sempat merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Tercatat, Nadiem memiliki kekayaan berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Angka ini seolah ingin menunjukkan bahwa dengan kekayaan sebesar itu, Nadiem tidak memiliki alasan logis untuk melakukan korupsi ‘hanya’ sebesar ratusan miliar. Namun, bagi penegak hukum, kepemilikan aset yang besar bukanlah bukti absolut seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi Kemendikbud.

Persidangan juga mengungkap fakta menarik lainnya tentang gaya kepemimpinan Nadiem. Ia diketahui membawa “tim pribadi” atau tim khusus ke dalam struktur kementerian. Alasan yang dikemukakan cukup menohok: Nadiem merasa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup kementerian saat itu tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk membangun aplikasi dan sistem digital yang ia inginkan. Langkah ini, meski secara manajerial mungkin efisien bagi perusahaan startup, justru dianggap menabrak tatanan birokrasi dan berpotensi menciptakan celah kolusi.

Dalam perkara ini, Nadiem tidak berdiri sendiri. Ia didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan beberapa kolega dan bawahannya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, muncul pula nama Jurist Tan, sosok yang hingga kini masih berstatus buron dan menjadi kunci dalam rangkaian aliran dana proyek tersebut.

Ancaman Penjara dan Masa Depan Sang Inovator

Atas perbuatannya, mantan bos Gojek ini terancam hukuman berat. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para profesional yang terjun ke dunia politik dan pemerintahan. Niat baik dan inovasi seringkali terbentur pada regulasi ketat dan godaan kekuasaan. Kini, publik menanti apakah argumen “rugi jadi menteri” dan “lupa gaji” yang disampaikan Nadiem mampu meyakinkan majelis hakim, atau justru akan menjadi bumerang yang memperberat posisinya di mata hukum.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pembuktian lebih lanjut mengenai validitas aliran dana Rp809 miliar tersebut. Bagi masyarakat luas, kasus ini bukan sekadar tentang angka triliunan, melainkan tentang integritas dalam mewujudkan mimpi digitalisasi pendidikan Indonesia yang seharusnya bersih dari noda korupsi.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *