Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Menyoal Ancaman Pidana dan Kedaulatan Sipil
LajuBerita — Langkah hukum yang cukup menyita perhatian publik baru saja diambil oleh mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun. Purnawirawan jenderal bintang tiga ini secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 13 Mei 2024. Gugatan ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan sebuah upaya untuk menguji sejauh mana perlindungan konstitusional warga negara berdiri di tengah regulasi kesehatan yang dianggap multitafsir.
Ishemat Soeria Alam, selaku advokat yang mendampingi Dharma, menyatakan bahwa dasar dari pengajuan uji materi ini adalah kekhawatiran mendalam terhadap sejumlah pasal yang berpotensi mencederai hak-hak fundamental rakyat Indonesia. Fokus utamanya terletak pada mekanisme penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), tata cara penanggulangan wabah, hingga sanksi pidana yang dinilai sangat memberatkan masyarakat kecil. Menurut tim hukum, narasi dalam undang-undang tersebut memberikan ruang bagi pemerintah untuk bertindak tanpa batasan yang cukup jelas.
Diplomasi Strategis Prabowo di Rusia hingga Persiapan Dini PSI Menuju 2029: Rangkuman Politik Utama
Melawan ‘Pasal Karet’ dalam Tata Kelola Kesehatan
Dalam berkas permohonan yang telah diterima oleh kepaniteraan MK, tim kuasa hukum Dharma Pongrekun secara spesifik menggugat lima pasal yang dianggap bermasalah. Kelima pasal tersebut adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. LajuBerita memantau bahwa poin-poin yang digugat ini seringkali disebut sebagai ‘pasal karet’ karena penggunaan diksi yang tidak spesifik dan sangat bergantung pada interpretasi subjektif penguasa.
Ishemat menyoroti Pasal 353 ayat (2) huruf g yang memberikan wewenang luar biasa besar kepada Menteri Kesehatan. Dalam pasal tersebut, terdapat frasa “kriteria lain yang ditetapkan menteri” dalam menentukan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini dinilai berbahaya karena tidak ada indikator objektif yang menjadi acuan publik. Ketika sebuah kewenangan hanya bersandar pada keputusan satu individu (menteri) tanpa standar yang baku, maka transparansi dan keadilan publik sedang berada di ujung tanduk.
Kebuntuan di Islamabad: Mengapa Perundingan Maraton Iran dan Amerika Serikat Berakhir Tanpa Kesepakatan?
Ancaman Pidana dan Denda Fantastis yang Menghantui Rakyat
Hal lain yang memicu perdebatan sengit adalah Pasal 400 dan Pasal 446 yang mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan KLB. Tak main-main, ancaman pidana denda yang disodorkan mencapai angka Rp500 juta. Ishemat berpendapat bahwa ancaman ini sangatlah represif. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, menakut-nakuti warga negara dengan denda ratusan juta rupiah atas tindakan yang definisinya pun masih kabur merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
“Definisi ‘menghalangi’ dalam undang-undang ini sangat luas. Apakah ketika seseorang menanyakan urgensi sebuah prosedur kesehatan mereka bisa dianggap menghalangi? Ini yang kami sebut kabur dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Ishemat saat memberikan keterangan di gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa permohonan ini telah diterima secara resmi dan kini pihak pemohon hanya perlu menunggu jadwal sidang perdana untuk membedah lebih dalam argumen-argumen konstitusionalnya.
Chemistry ‘Aquarius’ Sha Ine Febriyanti dan Teddy Soeriaatmadja Berlanjut di Serial Luka, Makan, Cinta
Kedaulatan Kesehatan dan Bayang-bayang Pengaruh Global
Dharma Pongrekun sendiri memiliki perspektif yang lebih luas dan mendalam terkait alasan di balik gugatan ini. Baginya, regulasi kesehatan nasional tidak bisa dilepaskan dari dinamika kesehatan global, terutama terkait amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang tengah dibahas oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dharma mengendus adanya potensi pembatasan hak-hak sipil yang sistematis melalui dalih penanganan pandemi atau wabah.
Ia memperingatkan bahwa dengan mekanisme penetapan KLB yang terlalu longgar, masyarakat bisa saja dipaksa untuk mematuhi berbagai pembatasan tanpa adanya ruang diskusi. “Cukup dengan mengumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan yang mungkin saja tidak perlu atau bahkan merugikan secara ekonomi dan sosial,” ungkap Dharma. Pandangannya ini mengajak publik untuk lebih kritis dalam melihat setiap kebijakan yang dikeluarkan, terutama jika menyangkut kontrol sosial secara massal.
Membangun Sinergi Tanpa Tepi: Strategi ‘Super Team’ PPIH Makkah Kawal Jamaah Menuju Puncak Haji
Narasi Kritis dan Tantangan Pembuktian Ilmiah
Menariknya, dalam narasi yang dibangunnya, Dharma juga mengaitkan kekhawatirannya dengan isu-isu lain seperti kepentingan industri farmasi global hingga dampak teknologi. Meskipun ia mengakui bahwa pandangan-pandangannya mengenai korelasi antara pandemi, teknologi 5G, dan keberadaan menara telekomunikasi di pemukiman merupakan pendapat pribadi yang masih memerlukan pembuktian ilmiah lebih lanjut, namun esensi dari pesannya tetap pada satu titik: perlindungan terhadap kedaulatan rakyat.
Dharma menyarankan agar masyarakat lebih waspada terhadap pembangunan infrastruktur teknologi di area padat penduduk yang mungkin berpengaruh pada kesehatan jangka panjang. Meski poin ini tidak menjadi materi utama dalam gugatan hukum di MK, hal tersebut menggambarkan landasan pemikiran Dharma yang skeptis terhadap narasi arus utama dan ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga negara, bukan kepentingan korporasi besar.
Mengawal Jalannya Persidangan di Mahkamah Konstitusi
Melalui langkah konstitusional ini, Dharma Pongrekun dan tim hukumnya berharap MK dapat bertindak sebagai ‘The Guardian of Constitution’ yang menjaga muruah UUD 1945. Mereka mengajak media dan seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan ini agar tidak ada kepentingan sepihak yang mencederai proses hukum. Keterlibatan publik dianggap penting agar MK mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kegelisahan yang dirasakan masyarakat di tingkat akar rumput terkait aturan kesehatan yang baru ini.
Sebagai penutup, permohonan uji materi ini menjadi ujian penting bagi Undang-Undang Kesehatan yang disahkan melalui metode omnibus law tersebut. Apakah MK akan melihat pasal-pasal tersebut sebagai kebutuhan mendesak untuk perlindungan publik, atau justru sepakat dengan Dharma bahwa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang harus segera dibenahi demi menjamin kepastian hukum di tanah air. Publik kini menanti, sejauh mana argumentasi tim hukum Dharma mampu menggugah nurani para hakim konstitusi dalam menjaga hak-hak dasar rakyat Indonesia.