Perburuan Panjang Berakhir: Kejari Surabaya Bekuk Duo Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp4,75 Miliar

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
05 Jun 2026, 00:46 WIB
Perburuan Panjang Berakhir: Kejari Surabaya Bekuk Duo Buron Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Senilai Rp4,75 Miliar

LajuBerita — Drama pelarian panjang yang dilakukan oleh pasangan ibu dan anak, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, akhirnya mencapai babak akhir di tangan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah dua tahun menjadi bayang-bayang dan berpindah-pindah tempat persembunyian, kedua terpidana kasus korupsi perbankan bermodus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim ini berhasil diringkus dalam sebuah operasi senyap pada Selasa malam.

Pelarian yang Terhenti di Lakarsantri

Kejaksaan Negeri Surabaya menunjukkan taringnya dalam menuntaskan tunggakan perkara hukum yang telah inkrah. Penangkapan ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari pengintaian tajam selama tiga pekan terakhir. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengungkapkan bahwa kedua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022 tersebut diamankan di sebuah hunian di kawasan perumahan elite wilayah Lakarsantri, Surabaya.

Berita Lainnya

Misi Strategis Jakarta-Ankara: Menlu Sugiono Sambut Hakan Fidan Guna Pertegas Kemitraan Global

Misi Strategis Jakarta-Ankara: Menlu Sugiono Sambut Hakan Fidan Guna Pertegas Kemitraan Global

“Tim Tabur kami bekerja ekstra keras melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya memastikan keberadaan kedua terpidana. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB tanpa adanya perlawanan berarti dari kedua belah pihak,” ujar Putu Arya dalam keterangan resminya kepada tim LajuBerita.

Taktik Kucing-Kucingan: Dari Magetan Hingga Menghapus Jejak Digital

Mengapa butuh waktu hingga dua tahun untuk menangkap mereka? Ternyata, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja bukanlah buronan amatir. Selama masa pelariannya, mereka menerapkan taktik berpindah-pindah lokasi secara berkala untuk mengelabui petugas. Penyelidikan mengungkap bahwa mereka sempat bersembunyi di wilayah Magetan sebelum akhirnya kembali ke Surabaya dengan identitas yang disamarkan.

Selain berpindah fisik, keduanya juga diduga berupaya memutus kontak dengan dunia luar dengan cara menghapus rekam jejak digital dan mengganti identitas komunikasi. “Kendala di lapangan memang cukup dinamis. Mereka sangat licin, sering berpindah tempat tinggal, dan berusaha menyamarkan eksistensi mereka agar tidak terdeteksi oleh radar intelijen kami,” tambah Putu. Namun, ketelitian data dan konsistensi Tim Tabur Kejari Surabaya terbukti lebih unggul dibandingkan upaya pelarian tersebut.

Berita Lainnya

Antisipasi Gejolak Geopolitik, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis Jamin Ketahanan BBM dan LPG

Antisipasi Gejolak Geopolitik, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis Jamin Ketahanan BBM dan LPG

Mengenal Modus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp4,75 Miliar

Kasus yang menjerat ibu dan anak ini bukanlah perkara kecil. Ini adalah skandal kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,75 miliar. Modus yang digunakan adalah pengajuan kredit modal kerja ke Bank Jatim yang didasarkan pada data dan dokumen palsu. Uang yang seharusnya digunakan untuk penguatan usaha justru mengalir ke kantong pribadi tanpa adanya unit usaha riil yang dijaminkan secara sah.

Kejahatan kerah putih ini melibatkan kolaborasi internal dan eksternal, yang secara sistematis menggerogoti integritas lembaga perbankan daerah. Kerugian senilai miliaran rupiah tersebut memberikan dampak domino terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Jawa Timur.

Berita Lainnya

Refleksi Hari Kartini: Isyana Bagoes Oka Serukan Solidaritas Perempuan demi Wujudkan Generasi Emas 2045

Refleksi Hari Kartini: Isyana Bagoes Oka Serukan Solidaritas Perempuan demi Wujudkan Generasi Emas 2045

Vonis Berat Menanti di Balik Jeruji Besi

Setelah diamankan, keduanya tidak memiliki pilihan lain selain menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Berikut adalah rincian hukuman yang harus dijalani oleh kedua terpidana:

  • Liauw Inggarwati: Divonis delapan tahun penjara. Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp3,08 miliar.
  • Bastian Widjaja: Mendapatkan vonis yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Sang anak juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari sanksi atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tersebut.

Pasca penangkapan, kedua terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. Langkah selanjutnya adalah eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman mereka.

Berita Lainnya

Menertibkan Ruang Publik: Dishub Jaksel Ciduk Empat Jukir Liar dalam Operasi Mendadak di Blok M Square

Menertibkan Ruang Publik: Dishub Jaksel Ciduk Empat Jukir Liar dalam Operasi Mendadak di Blok M Square

Jejak Rekan Sejawat dan Buronan yang Masih Berkeliaran

Kasus korupsi ini ternyata merupakan sebuah jaringan yang melibatkan banyak aktor. Di balik tertangkapnya Liauw dan Bastian, pihak kejaksaan masih memiliki pekerjaan rumah besar. Satu orang lagi, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik dari Liauw Inggarwati, hingga kini masih berstatus sebagai DPO. Kejaksaan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas diambil.

Sebelumnya, hukum juga telah menjamah pihak internal Bank Jatim yang memuluskan praktik haram ini. Wonggo Prayitno, mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi, serta Arya Lelana, mantan Pemimpin Sub Divisi di unit yang sama, telah lebih dahulu merasakan dinginnya sel penjara dengan vonis masing-masing empat tahun penjara.

Komitmen Tanpa Henti Kejaksaan Agung

Keberhasilan penangkapan ini merupakan manifestasi dari program prioritas Kejaksaan Agung RI. Tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor di Indonesia. Putu Arya menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dieksekusi demi tegaknya keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Semua buronan yang telah merugikan negara akan terus kami kejar. Penangkapan ini adalah pesan kuat bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum bahwa pelarian hanya akan menunda waktu, bukan menghapus hukuman,” tegas Putu menutup wawancara.

Dengan tertangkapnya dua aktor utama ini, publik berharap pemulihan aset negara (asset recovery) dapat dilakukan secara maksimal untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan oleh skandal kredit fiktif Bank Jatim ini.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *