Kebijakan Kerja Badan Gizi Nasional: Ahli Gizi dan Akuntan Wajib Ngantor Demi Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
10 Apr 2026, 16:48 WIB
Kebijakan Kerja Badan Gizi Nasional: Ahli Gizi dan Akuntan Wajib Ngantor Demi Program Makan Bergizi Gratis

LajuBerita — Di tengah dinamika pengaturan kerja modern, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjamin kelancaran program strategis negara. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak akan berlaku bagi posisi-posisi krusial di garda terdepan pelayanan gizi masyarakat.

Kebijakan ini secara khusus menyasar Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), para ahli gizi, serta akuntan. Menurut Dadan, peran mereka sangat vital dan membutuhkan kehadiran fisik secara langsung di lapangan untuk memastikan operasional berjalan tanpa hambatan.

Prioritas Pelayanan dan Operasional Strategis

Dadan menegaskan bahwa unit-unit yang bersentuhan langsung dengan fungsi pelayanan, pengamanan, dan tugas operasional strategis tetap diwajibkan untuk menjalankan tugas di kantor atau di lokasi SPPG masing-masing. Hal ini dilakukan demi menjaga ritme kerja dalam menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program yang menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Berita Lainnya

Strategi Pemasaran AMDK Gunakan Visual Balita Tuai Kecaman, BPKN dan KPAI Endus Praktik Eksploitasi

Strategi Pemasaran AMDK Gunakan Visual Balita Tuai Kecaman, BPKN dan KPAI Endus Praktik Eksploitasi

“Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang mengemban tugas pelayanan dan fungsi operasional, kehadiran fisik tetap mutlak diperlukan. Mereka akan tetap melaksanakan tugas langsung di SPPG,” ungkap Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta.

Penerapan Sistem Kerja Hybrid

Meskipun ada pembatasan ketat untuk posisi tertentu, Badan Gizi Nasional tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi beberapa unit kerja lainnya. Unit seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, hingga Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan akan menerapkan skema kerja kombinasi atau hybrid.

Dalam mekanisme ini, pegawai akan membagi waktu antara bekerja dari kantor (WFO) dan WFH dengan porsi masing-masing 50 persen. Pengaturan ini dijadwalkan secara khusus pada hari Senin dan Jumat untuk tetap menjaga keseimbangan produktivitas.

Berita Lainnya

Siasat Menhub Dudy Purwagandhi: Perkuat Rute Domestik Sebagai Benteng Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Siasat Menhub Dudy Purwagandhi: Perkuat Rute Domestik Sebagai Benteng Ekonomi di Tengah Gejolak Global

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkala

LajuBerita mencatat bahwa kebijakan ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Dadan menekankan bahwa para pejabat pimpinan tinggi, mulai dari tingkat madya hingga pratama, akan melakukan pemantauan berjenjang. Tujuannya jelas: memastikan kehadiran fisik dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Rencananya, kebijakan jam kerja ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 10 April 2026 mendatang. Pihak BGN berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala guna melihat efektivitas penerapan di lapangan, sembari memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak sedikit pun terganggu oleh penyesuaian administratif ini.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal distribusi dan kualitas pelayanan gizi di seluruh pelosok tanah air, termasuk memastikan pembangunan infrastruktur SPPG di wilayah-wilayah terpencil tetap tepat sasaran.

Berita Lainnya

Hasil Persita vs Bali United: Eksekusi Dingin Diogo Campos Bawa Serdadu Tridatu Tembus Papan Atas

Hasil Persita vs Bali United: Eksekusi Dingin Diogo Campos Bawa Serdadu Tridatu Tembus Papan Atas
Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *