Strategi Mendukbangga Tekan Angka Pernikahan Dini Lewat Pemerataan Akses Pendidikan
LajuBerita — Upaya memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus diperkuat oleh pemerintah melalui berbagai kolaborasi lintas sektor. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) yang juga menjabat sebagai Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa akses pendidikan yang layak merupakan fondasi utama dalam membentengi generasi muda dari jebakan pernikahan usia dini.
Dalam keterangannya, Wihaji mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginisiasi langkah konkret bagi masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi melalui kehadiran Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Meski berfokus pada sektor pendidikan, Kemendukbangga terlibat aktif di dalamnya guna memastikan program tersebut selaras dengan agenda besar pembangunan keluarga nasional.
Risiko Kesehatan dan Ancaman Nyata Stunting
Bukan tanpa alasan pemerintah begitu gencar mendorong penundaan usia pernikahan. Secara medis, pasangan yang memutuskan menikah di bawah usia 19 tahun memiliki risiko yang sangat tinggi untuk melahirkan anak dengan kondisi stunting. Wihaji memaparkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia saat ini masih menyentuh angka 19,8 persen merujuk pada Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024.
Memasuki Pekan 34 Liga Inggris: Drama Perebutan Takhta Antara Arsenal dan Manchester City Kian Memanas
“Artinya, jika terdapat 10 anak, maka dua di antaranya mengalami stunting dengan tingkat kecerdasan, tinggi, serta berat badan yang berada di bawah rata-rata,” jelas Wihaji saat mengisi kuliah umum di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Sebagai solusi preventif, ia merekomendasikan usia ideal untuk menikah adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki demi kematangan fisik dan psikis.
Korelasi Pernikahan Dini dengan Tingginya Angka Perceraian
Selain dampak kesehatan, fenomena pernikahan dini juga kerap menjadi pemicu ketidakharmonisan rumah tangga yang berujung pada perpisahan. Berdasarkan data BPS, jumlah kasus perceraian di Indonesia telah mencapai angka yang cukup mengkhawatirkan, yakni 438.168 kasus pada tahun 2025. Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk terus memperkuat edukasi pra-nikah.
Popsivo Polwan Tampil Perkasa, Bungkam Electric PLN 3-1 di Final Four Proliga 2026
Di sisi lain, tantangan sosial ini juga dirasakan di wilayah Jawa Barat. Dekan FSH UIN Sunan Gunung Djati, Fauzan Ali Rasyid, mengakui bahwa tingkat perceraian dan risiko stunting di wilayahnya masih tergolong tinggi. Namun, tren positif mulai terlihat berkat intervensi kebijakan yang tepat. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan capaian impresif Provinsi Jawa Barat dalam menurunkan angka stunting, dari sebelumnya 21,7 persen di tahun 2023 menjadi 15,9 persen pada tahun 2024.
Melalui transformasi kebijakan kependudukan yang komprehensif, pemerintah optimistis dapat menciptakan generasi yang lebih berkualitas dan terencana demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045.