Drama Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Terdakwa Lawan Balik Kejaksaan, Kejati Nyatakan Siap Hadapi Laporan

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
15 Apr 2026, 15:17 WIB
Drama Kasus Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Terdakwa Lawan Balik Kejaksaan, Kejati Nyatakan Siap Hadapi Laporan

LajuBerita — Gelombang perlawanan hukum muncul dari balik kursi pesakitan kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga terdakwa yang kini tengah terjerat dalam pusaran gratifikasi tersebut secara resmi telah melaporkan pihak Kejaksaan Tinggi NTB ke sejumlah instansi tinggi negara, termasuk Kejaksaan Agung hingga Komisi III DPR RI.

Kejati NTB: “Kami Siap Berikan Klarifikasi”

Menanggapi langkah agresif para terdakwa, Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan ketenangannya. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menegaskan bahwa institusinya sama sekali tidak gentar dan siap menghadapi segala bentuk aduan atau laporan yang dilayangkan selama proses hukum berjalan.

“Kami siap memberikan klarifikasi kepada semua institusi yang menjadi tujuan pelaporan tersebut,” ujar Zulkifli dengan nada tegas saat ditemui di Mataram. Menurutnya, langkah melaporkan jaksa adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menyandang status terdakwa. Namun, ia menekankan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum sejak awal telah dilakukan berdasarkan prosedur yang ketat dan didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Berita Lainnya

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Ekspansi Lionel Messi ke Tanah Matador: Resmi Akuisisi UE Cornella untuk Orbitkan Bintang Masa Depan

Mencari Keadilan di Instansi Pusat

Perlawanan hukum ini diinisiasi melalui penasihat hukum terdakwa, Emil Siain. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bersurat secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, hingga Komisi III DPR RI.

Narasi utama yang diusung dalam laporan tersebut adalah permohonan pengawasan agar proses hukum tidak berjalan berat sebelah. Emil menyoroti tajam mengenai status para penerima dana yang hingga kini masih melenggang sebagai saksi. Bagi pihak terdakwa, prinsip keadilan hukum harus diterapkan secara menyeluruh, di mana pihak penerima seharusnya mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan pihak pemberi.

Pusaran Dana Program Desa Berdaya

Kasus yang mengguncang publik NTB ini melibatkan tiga nama yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman. Ketiganya didakwa menggelontorkan dana dengan nilai fantastis kepada sejumlah anggota legislatif guna melicinkan program tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.

Berita Lainnya

Menakar Urgensi PP Tunas: Langkah Kemkomdigi Amankan Jejak Digital Anak di Jagat E-Commerce

Menakar Urgensi PP Tunas: Langkah Kemkomdigi Amankan Jejak Digital Anak di Jagat E-Commerce
  • Hamdan Kasim: Didakwa memberikan dana sebesar Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB.
  • Indra Jaya Usman: Diduga mengalirkan uang senilai Rp1,2 miliar kepada enam legislator.
  • Muhammad Nashib Ikroman: Terseret dakwaan pemberian Rp950 juta kepada enam anggota dewan lainnya.

Skandal ini mencuat ke permukaan setelah adanya pertemuan strategis dengan Kepala BPKAD NTB, Nur Salim. Para terdakwa diduga diminta melakukan pendekatan kepada puluhan anggota dewan terkait rencana pelaksanaan program Desa Berdaya yang memiliki pagu anggaran raksasa mencapai Rp76 miliar. Kini, publik menanti apakah manuver laporan ke pusat ini akan mengubah peta persidangan yang tengah bergulir panas di pengadilan.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *