Pemerintah Patok Batas Kenaikan Tiket Pesawat 13%, Siapkan Subsidi Rp 2,6 Triliun untuk Redam Gejolak
LajuBerita — Di tengah tekanan harga energi global yang kian membebani industri dirgantara, pemerintah akhirnya mengambil langkah strategis guna menjaga stabilitas mobilitas masyarakat. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah kini menetapkan batas maksimal kenaikan harga tiket pesawat domestik di rentang 9 hingga 13 persen saja. Keputusan krusial ini diambil menyusul lonjakan harga avtur yang kian tak terbendung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam melihat potensi melambungnya tarif penerbangan. Salah satu instrumen yang dikerahkan adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Insentif ini secara khusus menyasar tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
OJK Bantah Isu Dana Nasabah Bank BUMN Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis: Begini Fakta Sebenarnya
Intervensi Anggaran Rp 2,6 Triliun
Langkah proteksi terhadap daya beli masyarakat ini tidaklah murah. Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Dengan skema yang direncanakan berjalan selama dua bulan, total subsidi yang digelontorkan menembus angka Rp 2,6 triliun.
“Kami siapkan Rp 1,3 triliun per bulannya. Untuk dua bulan ke depan, total Rp 2,6 triliun kita kucurkan agar kenaikan harga tiket tetap berada di koridor 9-13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Penyesuaian Fuel Surcharge dan Efisiensi Operasional
Selain subsidi langsung, pemerintah juga melakukan perombakan pada komponen biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan bahwa biaya ini kini disesuaikan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun bermesin baling-baling (propeller). Sebagai perbandingan, sebelumnya beban biaya tambahan untuk jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen.
Strategi Baru Menkeu Perkuat Rupiah: Intip Bocoran Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA yang Segera Terbit
Tak berhenti di situ, upaya menekan biaya operasional maskapai juga dilakukan melalui pemberian bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di tanah air. Dengan hilangnya beban bea masuk yang tahun lalu mencapai Rp 500 miliar, maskapai diharapkan memiliki ruang finansial yang lebih lega tanpa harus membebankan seluruh biaya kepada penumpang.
Desakan dari Pelaku Industri
Langkah pemerintah ini pun seakan menjadi jawaban atas kegelisahan yang disuarakan oleh Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Sebelumnya, INACA mendesak adanya penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) seiring dengan meroketnya harga avtur domestik yang naik rata-rata 70 persen akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Evaluasi Sepekan WFH ASN: Menpan RB Sebut Kinerja Tetap Moncer dan Hemat Energi
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menekankan bahwa penyesuaian ini sangat krusial bagi keberlangsungan bisnis maskapai. “Penyesuaian fuel surcharge dan TBA diperlukan agar maskapai tetap bisa beroperasi dengan standar keselamatan yang tinggi serta menjaga konektivitas transportasi udara nasional tetap terjaga,” ungkapnya.
Melalui kombinasi subsidi pajak, penyesuaian biaya bahan bakar, dan pembebasan bea masuk suku cadang, pemerintah berharap roda ekonomi nasional tetap berputar kencang tanpa terhambat oleh mahalnya ongkos transportasi udara.