Waspada Fenomena Joki SPT di Era Coretax, DJP Ingatkan Risiko Kebocoran Data Pribadi

Reporter Nasional | LajuBerita
07 Apr 2026, 15:49 WIB
Waspada Fenomena Joki SPT di Era Coretax, DJP Ingatkan Risiko Kebocoran Data Pribadi

LajuBerita — Memasuki musim pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025, sebuah fenomena baru mulai menjamur di jagat maya. Seiring dengan implementasi sistem baru Coretax, media sosial kini diramaikan oleh kemunculan para ‘joki pajak’ yang menawarkan bantuan pengisian dokumen perpajakan secara instan dengan tarif yang bervariasi.

Berdasarkan penelusuran di platform Threads, sejumlah akun secara terang-terangan mempromosikan jasa pengisian SPT, mulai dari kategori orang pribadi hingga badan usaha. Tak hanya itu, mereka juga menawarkan jasa aktivasi akun Coretax hingga penyusunan laporan keuangan tahunan. Salah satu akun dengan nama pengguna @*er*a*ay, misalnya, mematok tarif mulai dari Rp 100.000 untuk jasa bantuan tersebut.

Berita Lainnya

Gebrakan Ekonomi Sumsel: OJK Lepas Ekspor Produk Kelapa ke Pasar Global Melalui Inisiatif Sultan Muda

Gebrakan Ekonomi Sumsel: OJK Lepas Ekspor Produk Kelapa ke Pasar Global Melalui Inisiatif Sultan Muda

“Pelaporan SPT pribadi diperpanjang sampai akhir April, bagi yang membutuhkan bantuan bisa langsung DM. Melayani pelaporan pajak perusahaan, UMKM, karyawan, hingga badan usaha dengan biaya mulai dari 100 ribu saja,” tulis akun tersebut sebagaimana dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Senada dengan itu, akun @*ur*yu* menawarkan layanan serupa dengan tarif dasar Rp 150.000. Untuk meyakinkan calon pelanggan, ia turut menyertakan testimoni keberhasilan dalam menangani berbagai pelaporan pajak, mulai dari PPN, PPh 21, hingga PPh 23. Ia mengklaim bahwa kerahasiaan data klien akan terjamin sepenuhnya.

Peringatan Tegas dari Direktorat Jenderal Pajak

Menanggapi tren yang kian masif ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi, terutama dalam urusan aktivasi akun Coretax maupun pelaporan SPT.

Berita Lainnya

Diplomasi di Kremlin: Putin Buka-bukaan Soal Perlambatan Ekonomi RI-Rusia di Depan Prabowo

Diplomasi di Kremlin: Putin Buka-bukaan Soal Perlambatan Ekonomi RI-Rusia di Depan Prabowo

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut asas self-assessment. Hal ini berarti tanggung jawab pelaporan sepenuhnya berada di tangan wajib pajak masing-masing. Pelaporan secara mandiri dinilai jauh lebih aman dan menjamin akurasi data sesuai kondisi riil di lapangan.

“Kami secara konsisten mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki atau pihak ketiga yang tidak legal. Pengisian SPT sebaiknya dilakukan secara mandiri agar keamanan data terjaga,” ujar Inge dalam keterangan resminya kepada LajuBerita.

Bahaya Intai Data Sensitif Wajib Pajak

Inge juga memaparkan sejumlah risiko fatal jika wajib pajak nekat menggunakan jasa tidak resmi. Salah satu ancaman utama adalah potensi penyalahgunaan data pribadi. Mengingat dalam proses pelaporan pajak, pengguna harus menyerahkan informasi yang sangat sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi akun pajak.

Berita Lainnya

Selat Hormuz Kembali Terbuka: Sinyal Positif Bagi Ekonomi RI di Tengah Gencatan Senjata Global

Selat Hormuz Kembali Terbuka: Sinyal Positif Bagi Ekonomi RI di Tengah Gencatan Senjata Global

“Ada risiko penipuan dan ketidakakuratan data yang dilaporkan. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka wajib pajak sendiri yang akan menanggung konsekuensi berupa pemeriksaan atau koreksi pajak,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang menemui kendala teknis, DJP menyarankan untuk mengakses kanal bantuan resmi yang disediakan secara gratis. Beberapa di antaranya meliputi layanan Kring Pajak 1500200, asistensi langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, layanan live chat, hingga edukasi melalui kanal YouTube resmi DJP. Jika memang membutuhkan bantuan profesional, pastikan hanya menggunakan jasa konsultan pajak yang telah terdaftar secara resmi di kementerian terkait.

“Pelaporan mandiri sebenarnya dirancang untuk mudah dan aman. Dengan melakukannya sendiri, wajib pajak terlindungi dari berbagai risiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” pungkas Inge.

Berita Lainnya

Krisis Avtur Menghantui Langit Dunia: Dampak Blokade Selat Hormuz dan Masa Depan Penerbangan Global

Krisis Avtur Menghantui Langit Dunia: Dampak Blokade Selat Hormuz dan Masa Depan Penerbangan Global
Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *