Sidang Kasus Korupsi Gas: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terbaring Sakit, Sidang Resmi Ditunda
LajuBerita — Kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak lengang dari kehadiran sosok utama. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dipastikan batal menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi gas yang membelitnya. Alasan kesehatan menjadi faktor utama di balik penundaan agenda pembacaan dakwaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa kondisi fisik Hendi saat ini tidak memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan yang melelahkan. Berdasarkan pantauan langsung tim jaksa di lapangan, Hendi masih menjalani masa pemulihan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo pasca-tindakan operasi prostat.
Siasat Menhub Jaga Keseimbangan Tarif Pesawat: Antara Daya Beli Rakyat dan Kelangsungan Maskapai
Kondisi Kesehatan yang Tidak Memungkinkan
“Kami sudah menengok langsung kondisi terdakwa di rumah sakit kemarin. Faktanya, beliau memang masih dalam perawatan medis setelah operasi. Kami khawatir jika dipaksakan duduk terlalu lama di ruang sidang, justru akan berdampak buruk pada kesehatannya,” ujar Agung saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Pihak JPU menegaskan bahwa mereka memprioritaskan prosedur formal medis sebelum melanjutkan langkah hukum. Kejaksaan masih menunggu surat keterangan resmi dari tim dokter yang menyatakan bahwa Hendi telah benar-benar pulih dan siap menghadapi persidangan. Saat ini, status penahanan Hendi tengah dibantarkan sejak 6 Maret 2026 demi kelancaran pengobatan.
Satu Terdakwa Lain Tetap Melaju
Meski proses hukum terhadap Hendi tertunda, roda keadilan bagi terdakwa lainnya tetap berputar. Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo Tjokrosoebroto, tetap menjalani sidang perdana di hari yang sama. Agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Arso dilakukan secara terpisah, mengingat berkas perkara keduanya memang dibedakan meski berada dalam pusaran kasus yang sama.
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Lawan Obesitas Bukan Soal Penampilan, Ini Langkah Strategis Perpanjang Umur
Kasus yang menyeret para petinggi industri energi ini bermula dari polemik pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017. Dalam dokumen tersebut, awalnya tidak ditemukan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, secara mengejutkan, sebuah dokumen kerja sama ditandatangani pada November 2017, yang kemudian diikuti dengan pembayaran uang muka fantastis sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Rekam Jejak Kerugian Negara
Skandal ini bukan babak baru dalam pemberantasan kasus korupsi di tubuh BUMN. Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim. Keduanya divonis 6 tahun penjara atas peran mereka dalam transaksi yang dinilai merugikan negara tersebut.
Kemenkes Perkuat Perisai Medis, Ribuan Nakes di Wilayah Risiko Tinggi Mulai Disuntik Vaksin Campak
Majelis hakim sebelumnya menyatakan bahwa tindakan korporasi yang tidak sesuai prosedur ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS, atau setara dengan Rp246 miliar jika menggunakan kurs Rp16.400 per dolar AS. Hendi Prio Santoso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Oktober 2025, disusul oleh Arso pada akhir bulan yang sama. Kini, publik menanti kapan sang mantan Dirut akan cukup sehat untuk memberikan pertanggungjawabannya di hadapan meja hijau.