Komitmen Berantas Narkotika: Polda Kepri Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Hasil Tangkapan Besar

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
11 Apr 2026, 05:51 WIB
Komitmen Berantas Narkotika: Polda Kepri Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu Hasil Tangkapan Besar

LajuBerita — Dalam upaya memutus rantai peredaran gelap zat terlarang di wilayah perbatasan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengambil langkah tegas dengan memusnahkan tumpukan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari puluhan kasus besar. Langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus eksekusi nyata atas komitmen kepolisian dalam memerangi musuh bangsa.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 24 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap selama periode tertentu dengan total 32 orang tersangka. Barang haram tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari sabu kristal, pil ekstasi, hingga obat keras jenis etomidate.

Berita Lainnya

Gemuruh di Stade de la Meinau: Nice Bungkam Strasbourg 2-0 dan Segel Tiket Final Piala Prancis

Gemuruh di Stade de la Meinau: Nice Bungkam Strasbourg 2-0 dan Segel Tiket Final Piala Prancis

Berdasarkan data yang dihimpun, rincian barang bukti yang masuk dalam daftar pemusnahan meliputi:

  • Sabu Kristal: Sebanyak 1.828,56 gram dimusnahkan dari total sitaan 1.937,69 gram.
  • Ekstasi: Sebanyak 18.129 butir dari total temuan 18.300 butir.
  • Etomidate: Sebanyak 2.529 keping dari total sitaan 2.571 keping.

Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian kecil sampel disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. “Seluruh barang bukti ini telah mendapatkan surat penetapan status dari pihak kejaksaan untuk segera dimusnahkan,” ujar Suyono dalam konferensi pers di Batam.

Penegakan Hukum Berlandaskan Undang-Undang

Proses pemusnahan yang dilakukan di markas Polda Kepri ini menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi milik BNNP Kepri. Penggunaan alat ini bertujuan agar seluruh zat aktif dalam narkotika tersebut hancur total tanpa menyisakan residu yang berbahaya atau berpotensi disalahgunakan kembali.

Berita Lainnya

Mengamankan Miliaran Dolar: Mengapa Perlindungan Desain Industri Menjadi Nafas Baru bagi Sektor Olahraga Nasional

Mengamankan Miliaran Dolar: Mengapa Perlindungan Desain Industri Menjadi Nafas Baru bagi Sektor Olahraga Nasional

Kombes Pol Suyono menegaskan bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91. Aturan tersebut mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan maksimal tujuh hari setelah diterimanya surat penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kisah Ironis di Balik Pengungkapan Kasus

Di balik angka-angka sitaan tersebut, terdapat satu kasus yang cukup menyita perhatian publik. Tim penyidik berhasil membongkar jaringan yang melibatkan sepasang suami istri berinisial AY dan NS. Mirisnya, aksi nekat pasutri yang kedapatan membawa 183,61 gram sabu ini diduga kuat dikendalikan oleh anak kandung mereka sendiri yang saat ini tengah mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menekan angka peredaran narkotika. Ia mengimbau warga untuk segera melapor melalui call center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Berita Lainnya

Dominasi Total di Horsens: Anthony Ginting Segel Kemenangan Mutlak Indonesia Atas Aljazair di Piala Thomas 2026

Dominasi Total di Horsens: Anthony Ginting Segel Kemenangan Mutlak Indonesia Atas Aljazair di Piala Thomas 2026

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari ancaman narkoba,” tutupnya.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *