Langkah Tegas BEI: 18 Emiten Resmi Delisting per November 2026, Sritex Masuk Daftar

Reporter Nasional | LajuBerita
12 Apr 2026, 08:22 WIB
Langkah Tegas BEI: 18 Emiten Resmi Delisting per November 2026, Sritex Masuk Daftar

LajuBerita — Panggung pasar modal Indonesia tengah bersiap melakukan pembersihan besar-besaran terhadap sejumlah perusahaan tercatat yang dinilai tak lagi mampu mempertahankan eksistensinya. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 emiten sekaligus, yang dijadwalkan efektif mulai 10 November 2026 mendatang.

Keputusan pahit ini diambil otoritas bursa bukan tanpa alasan yang kuat. Sebagian besar emiten tersebut terjerat masalah keuangan yang pelik hingga dinyatakan pailit, sementara sebagian lainnya telah terbelenggu dalam status suspensi perdagangan selama lebih dari 50 bulan tanpa menunjukkan tanda-tanda pemulihan usaha yang berarti.

Raksasa Tekstil Sritex Berakhir di Lantai Bursa

Di antara deretan nama yang akan didepak, sorotan tajam tertuju pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal sebagai Sritex. Raksasa tekstil yang pernah menjadi kebanggaan nasional ini harus merelakan posisinya di papan bursa setelah dihantam badai pailit. Nasib serupa juga menimpa PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), yang menambah daftar panjang krisis di sektor tekstil pasar modal Indonesia.

Berita Lainnya

Momen Langka: Listrik Padam Saat Menteri Airlangga dan Rosan Roeslani Rilis Capaian Investasi 2026

Momen Langka: Listrik Padam Saat Menteri Airlangga dan Rosan Roeslani Rilis Capaian Investasi 2026

Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N, BEI memiliki wewenang penuh untuk mendepak emiten yang mengalami kondisi negatif yang berdampak langsung pada kelangsungan usaha (going concern). Berdasarkan ketentuan III.1.3.1, emiten yang tidak menunjukkan indikasi pemulihan setelah terkena dampak negatif secara otomatis masuk dalam radar penghapusan.

Tak hanya itu, ketentuan III.1.3.2 juga mempertegas bahwa saham yang telah mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir menjadi syarat mutlak dilakukannya delisting secara paksa oleh bursa.

Kewajiban Buyback Sebelum Pamit

Meski keputusan telah ditetapkan, BEI tetap mengedepankan perlindungan bagi para investor publik. Sebelum benar-benar hengkang dari lantai bursa, emiten terkait diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap para pemegang saham ritel agar investasi mereka tidak hilang begitu saja.

Berita Lainnya

Trump Optimistis Perang AS-Iran Segera Berakhir, Harapan Baru bagi Stabilitas Harga Minyak Dunia

Trump Optimistis Perang AS-Iran Segera Berakhir, Harapan Baru bagi Stabilitas Harga Minyak Dunia

Berdasarkan pengumuman resmi BEI pada Sabtu (11/4/2026), masa pelaksanaan buyback saham ini dijadwalkan berlangsung cukup lama, yakni mulai dari 11 Mei hingga 9 November 2026. Otoritas bursa berharap proses ini dapat berjalan tertib sebelum status perusahaan resmi berubah menjadi perusahaan tertutup.

Daftar 18 Emiten yang Terkena Delisting

Berikut adalah rincian lengkap 18 perusahaan yang akan segera ditendang dari Bursa Efek Indonesia:

Kelompok Emiten yang Dinyatakan Pailit:

  • COWL – PT Cowell Development Tbk
  • MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
  • SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
  • TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
  • SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
  • TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
  • TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk

Kelompok Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:

  • LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  • SUGI – PT Sugih Energy Tbk
  • MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  • LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  • SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  • ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  • GOLL – PT Golden Plantation Tbk
  • PLAS – PT Polaris Investama Tbk
  • TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
  • UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
  • DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk

Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para investor untuk lebih selektif dalam memilih instrumen investasi dan rutin memantau kinerja fundamental serta keterbukaan informasi dari emiten yang dikoleksinya. Langkah tegas BEI ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas industri pasar modal di Indonesia ke depannya.

Berita Lainnya

Realisasi Kopdes Merah Putih Meleset dari Target, KSP Bongkar Masalah Lahan dan Modal

Realisasi Kopdes Merah Putih Meleset dari Target, KSP Bongkar Masalah Lahan dan Modal
Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *