Ironi di Balik Kemegahan KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Izin Lahan Masih Menggantung

Reporter Nasional | LajuBerita
13 Apr 2026, 16:50 WIB
Ironi di Balik Kemegahan KITB: Sudah Diresmikan Presiden, Tapi Izin Lahan Masih Menggantung

LajuBerita — Sebuah kontradiksi tajam kini tengah membayangi salah satu proyek strategis nasional, Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Meski telah diresmikan dengan penuh seremoni oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada pertengahan 2024 lalu, nyatanya operasional kawasan ini masih tersandera oleh urusan birokrasi lahan yang belum tuntas.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, memaparkan hasil rapat lintas kementerian yang menyoroti kendala administratif di kawasan tersebut. Masalah utamanya cukup krusial: Hak Guna Bangunan (HGB) bagi para investor di KITB hingga kini belum juga terbit.

Hambatan Investasi dan Risiko Regulasi

Menurut pantauan tim LajuBerita, belum terbitnya sertifikat HGB ini bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas. Dampaknya sangat nyata dan langsung memukul kepercayaan para investor. Qodari menjelaskan bahwa ketidakpastian status hukum lahan ini berisiko melanggar regulasi yang ada, bahkan telah menyebabkan aktivitas ekspor dari salah satu tenant di kawasan tersebut terhambat.

Berita Lainnya

Langkah Berani Amerika: Ekspor Senjata Rp 149 Triliun ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan Iran

Langkah Berani Amerika: Ekspor Senjata Rp 149 Triliun ke Timur Tengah di Tengah Ketegangan Iran

“Terdapat permasalahan status lahan di KITB berupa belum terbitnya HGB yang menghambat investasi, berisiko melanggar regulasi, serta menyebabkan ekspor salah satu tenant tertunda,” tegas Qodari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Ironi Proyek Unggulan Nasional

Qodari tidak menyembunyikan rasa kecewanya terhadap situasi ini. Ia menilai kondisi ini sebagai sebuah ironi besar. Sebagai kawasan industri yang diposisikan sebagai magnet investasi nasional dan sering dikedepankan dalam berbagai forum internasional, KITB justru terganjal masalah fundamental seperti perizinan.

“Sangat ironis, kawasan industri terpadu yang sudah diresmikan Presiden, urusan izin lahannya ternyata belum beres. Ini menjadi pertanyaan besar, jika di KITB yang begitu populer saja masih bermasalah, bagaimana dengan daerah lain yang bukan kawasan industri unggulan?” ujarnya dengan nada retoris.

Berita Lainnya

Berburu Kasur Impian di Transmart Full Day Sale: Potongan Harga Fantastis Hingga Rp19 Juta!

Berburu Kasur Impian di Transmart Full Day Sale: Potongan Harga Fantastis Hingga Rp19 Juta!

Langkah Darurat dan Pendampingan Hukum

Menyikapi kebuntuan ini, pemerintah tengah menyiapkan dua jalur solusi. Dalam jangka pendek, pemerintah akan melakukan percepatan agar HGB segera diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum. Sedangkan untuk rencana jangka panjang, akan dilakukan pengalihan pengelolaan yang lebih profesional dengan pengawasan ketat.

Tak main-main, pemerintah juga melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memberikan pendampingan hukum. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam penyelesaian sengketa lahan di Kawasan Industri Terpadu Batang tidak menabrak aturan hukum di kemudian hari.

Sebagai catatan sejarah, KITB sebenarnya telah diresmikan pada 26 Juli 2024. Sejak Januari lalu, KSP telah menginisiasi koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, hingga BP BUMN, untuk mencari jalan keluar atas sengkarut yang kini menjadi ganjalan bagi pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Tengah tersebut.

Berita Lainnya

Badai Geopolitik di Timur Tengah: Ekspor Burung Hias RI Terhambat Tensi Global 2026

Badai Geopolitik di Timur Tengah: Ekspor Burung Hias RI Terhambat Tensi Global 2026
Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *