Skandal Korupsi LNG Pertamina: Mantan Direktur Gas Dituntut 6,5 Tahun Penjara
LajuBerita — Meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas seiring dengan pembacaan tuntutan dalam kasus megaproyek pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di tubuh PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas melayangkan tuntutan pidana penjara bagi dua mantan petinggi perusahaan energi pelat merah tersebut yang dinilai lalai dalam menjalankan kewenangannya.
Sosok utama dalam tuntutan kali ini adalah Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, yang dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Di saat yang sama, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, juga menghadapi tuntutan hukum berupa pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Beras SPHP: Tameng Utama Pemerintah Menghadapi Badai Gejolak Harga Pangan Nasional
Denda dan Sanksi Subsider
Selain tuntutan kurungan fisik, kedua terdakwa juga dibebankan denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan (subsider) selama 80 hari. Langkah tegas ini diambil JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rincian Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Kasus yang membelit Hari dan Yenni ini merupakan bagian dari sengkarut pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berlangsung dalam kurun waktu 2011 hingga 2021. Berdasarkan hasil audit, tindakan para terdakwa diduga kuat telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Drama Menit Akhir! Tandukan Virgil van Dijk Bawa Liverpool Bungkam Everton di Derbi Merseyside
Dalam uraiannya, Jaksa menyebutkan bahwa Hari Karyuliarto tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc tanpa menyusun pedoman pengadaan yang jelas dari sumber internasional. Sementara itu, Yenni Andayani dinilai bersalah karena mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didasari kajian keekonomian yang komprehensif, analisis risiko, maupun mitigasi yang memadai. Lebih parah lagi, pengadaan tersebut dilakukan saat Pertamina belum memiliki pembeli yang terikat kontrak pasti.
Dampak dan Kaitan dengan Karen Agustiawan
LajuBerita mencatat bahwa aliran dana dari perbuatan melawan hukum ini diduga tidak hanya menguntungkan korporasi CCL, tetapi juga memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak citra lembaga negara dalam penegakan hukum di sektor industri strategis.
Catatan Gemilang Perbankan: OCBC Bukukan Laba Bersih Rp1,36 Triliun di Kuartal I 2026 dengan Strategi Pertumbuhan yang Prudent
Hal yang memberatkan posisi kedua terdakwa adalah sikap mereka yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, JPU masih memberikan pertimbangan meringankan karena keduanya bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya.
Kelanjutan sidang kasus korupsi LNG ini pun kini dinanti banyak pihak, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap stabilitas finansial dan integritas pengelolaan energi nasional di bawah bendera PT Pertamina.