Skandal Pelecehan Seksual di FHUI: Menteri Arifah Fauzi Desak Sanksi Tegas untuk 16 Mahasiswa
LajuBerita — Kabar mengejutkan datang dari salah satu institusi pendidikan hukum paling bergengsi di tanah air. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka melayangkan kecaman keras terhadap dugaan aksi pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus yang kini tengah menjadi sorotan tajam publik ini bermula dari terungkapnya isi percakapan di sebuah grup digital yang dinilai sangat merendahkan martabat perempuan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Menteri Arifah menegaskan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut tidak dapat ditoleransi. Baginya, pelecehan yang terjadi di ruang siber bukan sekadar perilaku menyimpang biasa, melainkan bentuk nyata dari penghinaan terhadap kaum perempuan yang menciptakan atmosfer tidak aman di lingkungan akademik.
FIFA Tegaskan Timnas Iran Tetap Berlaga di Amerika Serikat: Diplomasi Sepak Bola di Tengah Tensi Global Menuju Piala Dunia 2026
Ruang Digital Bukan Area Bebas Etika
Arifah menyoroti bagaimana teknologi justru disalahgunakan untuk melancarkan kekerasan verbal secara kolektif. “Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” tegasnya dengan nada lugas.
Kementerian PPPA kini berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut memastikan para korban—yang dilaporkan mencakup mahasiswi hingga staf pengajar—mendapatkan perlindungan penuh, pendampingan psikologis, serta akses keadilan yang sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Mendesak Langkah Tegas Universitas Indonesia
Hingga saat ini, pihak Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dikabarkan telah melakukan investigasi mendalam. Proses internal sedang berjalan untuk membedah peran masing-masing dari 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan kontroversial tersebut.
Catatan Gemilang Perbankan: OCBC Bukukan Laba Bersih Rp1,36 Triliun di Kuartal I 2026 dengan Strategi Pertumbuhan yang Prudent
Menteri Arifah mengapresiasi langkah responsif yang diambil pihak kampus, namun ia tetap mendesak adanya sanksi yang memberikan efek jera secara nyata. “Kami mendorong pihak UI untuk melakukan penanganan secara menyeluruh melalui mekanisme internal yang ada, termasuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat,” pungkasnya.
Insiden ini menjadi pengingat pahit bahwa perilaku misoginis masih bisa tumbuh subur bahkan di kalangan calon penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghormati hak asasi manusia. Kejadian ini diharapkan menjadi titik balik bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan dan edukasi mengenai etika di ruang digital.