Polemik Aturan SLIK Baru: Bos BTN Tegaskan Kelayakan KPR Tetap Jadi Wewenang Bank

Reporter Nasional | LajuBerita
15 Apr 2026, 20:18 WIB
Polemik Aturan SLIK Baru: Bos BTN Tegaskan Kelayakan KPR Tetap Jadi Wewenang Bank

LajuBerita — Langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menyembunyikan catatan utang di bawah Rp 1 juta dari laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menuai respons dari kalangan perbankan. Kebijakan ini sejatinya dirancang untuk melapangkan jalan bagi masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional.

Namun, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, memberikan pandangan mendalam mengenai hal ini. Baginya, meskipun regulasi tersebut memberikan ruang napas baru bagi calon debitur, otoritas penuh untuk memutuskan pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) harus tetap berada di tangan masing-masing institusi perbankan. Hal ini berkaitan erat dengan mitigasi risiko dan tanggung jawab bank dalam menjaga rasio non-performing loan (NPL).

Berita Lainnya

Gelombang PHK Capai 8.389 Orang, Begini Strategi Kemnaker Bendung Badai Tenaga Kerja

Gelombang PHK Capai 8.389 Orang, Begini Strategi Kemnaker Bendung Badai Tenaga Kerja

“Saya konsisten mengatakan hal yang sama: biarkan bank yang mengambil keputusan kredit. Pada akhirnya, keputusan tersebut adalah tanggung jawab bank dan pengurus jika di kemudian hari terjadi kendala,” tegas Nixon dalam konferensi pers yang digelar di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).

Antara Korban Sistem dan Karakter Debitur

Nixon menekankan bahwa data SLIK di bawah Rp 1 juta tidak serta-merta menjadi tiket otomatis untuk mendapatkan kucuran kredit baru. Perbankan perlu melakukan bedah data lebih dalam untuk membedakan dua profil nasabah: mereka yang benar-benar terjepit bunga tinggi dari sistem keuangan yang tidak adil, atau mereka yang memang memiliki karakter buruk dalam memenuhi kewajiban.

Berita Lainnya

Menembus Batas Samudra: Perjuangan Pertamina Menyalurkan Energi hingga Pelosok Terjauh Nusantara

Menembus Batas Samudra: Perjuangan Pertamina Menyalurkan Energi hingga Pelosok Terjauh Nusantara

“Kita harus bisa membedakan mana yang merupakan korban dari bunga yang mencekik, dan mana yang memang karakternya tidak mau bayar. Jika faktornya adalah karakter, maka menurut saya permohonannya tidak harus disetujui,” jelasnya lebih lanjut. Nixon menyoroti fenomena di mana seorang nasabah bisa memiliki puluhan rekening dengan tunggakan kecil-kecil, yang jika diakumulasi menunjukkan pola perilaku keuangan yang tidak sehat.

Prinsip 5C yang Tak Tergantikan

Dalam dunia perbankan, penilaian kelayakan debitur tidak hanya bergantung pada satu aspek. Nixon menjabarkan bahwa BTN tetap memegang teguh lima kriteria utama atau prinsip 5C dalam melakukan kurasi calon peminjam:

  • Character: Menilai rekam jejak dan kejujuran debitur dalam memenuhi janji pembayaran.
  • Capacity: Melihat kemampuan finansial nasabah untuk membayar cicilan secara berkelanjutan.
  • Capital: Menilai modal atau aset yang dimiliki oleh nasabah.
  • Collateral: Jaminan yang diberikan sebagai pengaman pinjaman.
  • Condition: Melihat kondisi ekonomi makro maupun mikro yang memengaruhi kemampuan bayar.

Meskipun catatan SLIK merupakan indikator sejarah kredit yang sangat krusial, Nixon menyebut itu hanya satu bagian dari proses panjang persetujuan kredit. “SLIK itu penting, tapi bukan satu-satunya penentu. Skor bagus bukan jaminan pasti disetujui, begitu juga sebaliknya,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Siasat Cerdik RI: Mengalihkan Arus Ekspor ke Asia-Afrika di Tengah Bara Konflik Timur Tengah

Siasat Cerdik RI: Mengalihkan Arus Ekspor ke Asia-Afrika di Tengah Bara Konflik Timur Tengah

Target Implementasi dan Harapan OJK

Di sisi lain, OJK berkomitmen untuk mempercepat proses pembaruan data nasabah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa status pelunasan pinjaman dalam SLIK akan dipercepat hingga maksimal tiga hari kerja. Langkah ini dijadwalkan akan mulai diimplementasikan sepenuhnya pada akhir Juni 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi bagi pengembang dan calon pembeli rumah, sehingga geliat industri properti nasional dapat tumbuh lebih progresif tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *