Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
15 Apr 2026, 23:19 WIB
Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay

LajuBerita — Keheningan di sebuah tempat penitipan hewan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, mendadak pecah akibat aksi anarkis seorang warga negara asing (WNA). Pria berkebangsaan Inggris berinisial DH diamankan oleh pihak berwenang setelah melakukan serangkaian tindakan yang meresahkan warga sekitar, mulai dari perusakan fasilitas hingga ancaman menggunakan senjata tajam.

Kronologi Keributan di Penitipan Kucing

Insiden bermula ketika DH mendatangi sebuah tempat penitipan kucing di Ciputat. Bukannya menunjukkan sikap kooperatif sebagai pelanggan, ia justru memicu kegaduhan dengan mendorong paksa pagar tempat tersebut. Tak hanya itu, laporan dari lapangan menyebutkan bahwa DH menolak melunasi biaya jasa penitipan hewan yang telah ia gunakan.

Situasi semakin mencekam ketika pria tersebut diketahui membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DH sempat melontarkan ancaman kepada warga setempat yang mencoba menenangkannya. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan publik di area Tangerang Selatan.

Berita Lainnya

Wonosobo Tembus Tiga Besar Destinasi Terpopuler di Jawa Tengah Selama Libur Lebaran 2026

Wonosobo Tembus Tiga Besar Destinasi Terpopuler di Jawa Tengah Selama Libur Lebaran 2026

Status Imigrasi dan Pelanggaran Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan DH. Dalam keterangannya pada Rabu, Hasanin menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Inggris telah dilakukan untuk menangani kasus ini sesuai prosedur diplomatik dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemeriksaan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupul, mengungkap fakta mengejutkan. DH ternyata merupakan pemegang izin tinggal kunjungan wisata yang masa berlakunya telah lama habis. Turis asal Inggris ini tercatat telah mengalami overstay selama 174 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2025.

Kondisi Mental dan Ancaman Deportasi

Selama proses interogasi, petugas menemukan kendala karena kondisi mental DH yang tampak tidak stabil. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, pihak Imigrasi Tangerang merujuk yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta. Hasil diagnosa medis menunjukkan bahwa DH mengalami gangguan delusi dan halusinasi yang cukup parah.

Berita Lainnya

Aksi Nekat Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Stasiun Padalarang, KCIC: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Aksi Nekat Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Stasiun Padalarang, KCIC: Keselamatan Adalah Prioritas Utama

Meskipun kondisi kesehatannya menjadi pertimbangan, DH tetap terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (blacklisting) kini membayanginya. Saat ini, DH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang guna mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut sembari menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengawasan WNA di wilayah Tangerang dan sekitarnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali, terutama yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat umum.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *