Dilema Pailit Merpati: Mengapa Pesangon 1.225 Eks Pegawai Masih Tersangkut?

Reporter Nasional | LajuBerita
16 Apr 2026, 07:46 WIB
Dilema Pailit Merpati: Mengapa Pesangon 1.225 Eks Pegawai Masih Tersangkut?

LajuBerita — Kabut ketidakpastian masih menyelimuti nasib ribuan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Meskipun fajar harapan sempat menyingsing saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 2022 silam, kenyataan pahit justru menghantam 1.225 eks pegawai yang hingga kini masih setia menanti pelunasan hak-hak mereka yang belum kunjung tuntas.

Hingga detik ini, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya ibarat berjalan di tempat. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan sebuah fakta yang cukup memprihatinkan. Dari total hak yang seharusnya diterima, baru sekitar 20 persen pesangon pegawai yang berhasil dicairkan oleh pihak manajemen MNA.

Berita Lainnya

Evaluasi Sepekan WFH ASN: Menpan RB Sebut Kinerja Tetap Moncer dan Hemat Energi

Evaluasi Sepekan WFH ASN: Menpan RB Sebut Kinerja Tetap Moncer dan Hemat Energi

Ketimpangan Raksasa: Aset Habis, Utang Menggunung

Lantas, apa yang menjadi ganjalan utama dalam proses pelunasan ini? Berdasarkan penelusuran LajuBerita, akar masalahnya terletak pada jurang perbedaan yang sangat dalam antara sisa aset perusahaan dengan tumpukan utang yang ditinggalkan. Bayangkan saja, total beban utang yang dipikul PT Merpati Nusantara Airlines mencapai angka fantastis, yakni Rp 11,3 triliun.

Di sisi lain, hampir seluruh napas terakhir perusahaan telah diperas habis. Sekitar 95 persen aset MNA sudah dilego atau dijual demi menutupi berbagai kewajiban mendesak. Saat ini, harta yang tersisa dikabarkan hanya berkisar di angka Rp 2 miliar saja—sebuah jumlah yang sangat kontras jika dibandingkan dengan triliunan rupiah beban yang harus diselesaikan.

Berita Lainnya

SPBU Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tutup Sementara: Inilah Jadwal Lengkap dan Jalur Alternatif Pengisian BBM

SPBU Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tutup Sementara: Inilah Jadwal Lengkap dan Jalur Alternatif Pengisian BBM

“Aset yang tersisa pada saat itu di 2025 hanya sekitar 3 persen dari total utang, yakni senilai Rp 2 miliar. Namun, dana ini pun belum bisa dicairkan karena berbagai kendala teknis dan hukum,” jelas Indah dalam keterangannya yang dihimpun tim redaksi.

Kendala Lapangan di Jayapura dan Biak

Proses likuidasi aset maskapai yang pernah jaya di udara nusantara ini juga menemui jalan buntu di beberapa wilayah strategis. Indah memaparkan bahwa aset-aset milik perusahaan yang berada di Jayapura dan Biak hingga kini belum dapat dieksekusi. Ironisnya, biaya operasional untuk melakukan penjualan justru diprediksi bakal lebih besar daripada nilai ekonomi dari aset itu sendiri.

Kondisi ini membuat posisi kurator pailit berada dalam dilema besar. Tim kurator mengisyaratkan bahwa proses penyelesaian sengketa hak pekerja ini kemungkinan besar akan memakan waktu panjang, dengan target penyelesaian yang baru dicanangkan pada tahun 2027 mendatang.

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Melambung Signifikan Rp 16.000 per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Melambung Signifikan Rp 16.000 per Gram

Pesan Tegas Kemnaker: Jangan Beri Harapan Palsu

Melihat situasi yang semakin berlarut-larut, Kementerian Ketenagakerjaan bersikap tegas. Dalam audiensi yang digelar pada akhir Februari lalu, Kemnaker meminta tim kurator untuk mengedepankan prinsip transparansi dan tidak memberikan “janji manis” atau harapan palsu kepada para eks pekerja yang tengah berjuang menyambung hidup.

Pemerintah juga menyarankan agar tim advokasi pekerja segera melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian BUMN serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil untuk mencari solusi alternatif atau intervensi khusus, mengingat penyelesaian secara normatif melalui penjualan aset tampaknya sudah tidak lagi mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan.

Kini, nasib 1.225 jiwa tersebut bergantung pada kebijakan strategis pemerintah dan kecermatan tim kurator dalam mengelola sisa-sisa kejayaan Merpati yang kian memudar. Bagi para mantan awak kabin dan staf darat, penantian ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal keadilan atas dedikasi yang pernah mereka berikan untuk langit Indonesia.

Berita Lainnya

Bank Mandiri Tancap Gas: Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.530 Triliun di Kuartal I 2026

Bank Mandiri Tancap Gas: Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.530 Triliun di Kuartal I 2026
Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *