Kisah WNA Malaysia di Aceh: Mengabdi Sebagai Tabib, Kini Terancam Deportasi Akibat Overstay
LajuBerita — Kehidupan tenang seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LTM (62) di pelosok Aceh Barat Daya harus terhenti secara tiba-tiba. Pria paruh baya yang selama ini membaur dengan masyarakat lokal di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, tersebut diamankan oleh pihak otoritas karena persoalan izin tinggal yang telah lama kedaluwarsa.
Berdasarkan penelusuran mendalam tim redaksi, LTM ternyata bukan sekadar pelancong biasa. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Meulaboh, terungkap bahwa pria tersebut telah membangun biduk rumah tangga dengan warga setempat. Ia mengaku telah menikahi seorang wanita Aceh secara siri, sebuah ikatan yang bermula dari pertemuan mereka di Batam, Kepulauan Riau, beberapa tahun silam.
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Lawan Obesitas Bukan Soal Penampilan, Ini Langkah Strategis Perpanjang Umur
Sisi Lain LTM: Sosok Tabib di Mata Warga
Selama menetap di Aceh Barat Daya, LTM dikenal sebagai sosok yang ringan tangan. Ia kerap membantu warga sekitar dengan keahlian pengobatan tradisional yang dimilikinya. Uniknya, LTM melakukan praktik pengobatan tersebut tanpa memungut biaya sepeser pun, yang membuatnya cukup diterima di lingkungan sosial tempatnya tinggal.
Namun, kebaikan sosial tersebut tidak lantas menghapus kewajibannya terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menjelaskan bahwa LTM awalnya masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, pada Juli 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Pelanggaran Izin Tinggal yang Signifikan
Masa berlaku visa LTM seharusnya berakhir pada Agustus 2025. Namun, pria ini terus menetap hingga melewati batas waktu yang diizinkan. Kepada petugas, LTM berdalih tidak mengetahui bahwa dirinya telah melanggar hukum, meski fakta menunjukkan ia telah melampaui batas izin tinggal selama 237 hari.
Rahasia Tak Terlihat di Balik Pelukan: Bagaimana Kedekatan Sosial Membentuk Ekosistem Bakteri Usus Kita
“Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif karena telah overstay lebih dari 60 hari,” ungkap Nicky Avry Muchelly saat memberikan keterangan resmi. Selain itu, LTM juga mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda administratif sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan PNBP.
Operasi Wirawaspada dan Langkah Hukum
Penangkapan LTM merupakan hasil dari kolaborasi intensif dalam Operasi Wirawaspada yang melibatkan Tim Inteldakim Imigrasi Meulaboh serta Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya. Saat ini, LTM telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Konsekuensi logis dari pelanggaran ini adalah tindakan deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Tiga Oknum Prajurit TNI Layangkan Eksepsi di Pengadilan Militer
LajuBerita memantau bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen otoritas dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari keberadaan warga asing yang tidak tertib administrasi. Meski memiliki ikatan emosional dengan warga lokal, kepatuhan terhadap hukum negara tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.