Usut Skandal Suap KPP Madya Jakut, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
16 Apr 2026, 14:50 WIB
Usut Skandal Suap KPP Madya Jakut, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada He Yanbin

LajuBerita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus dugaan suap yang mengguncang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada hari ini, Kamis (23/1), penyidik memanggil He Yanbin (HY), Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, untuk memberikan keterangan sebagai saksi kunci.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna menyelisik lebih jauh keterlibatan korporasi dalam skandal pajak tersebut. Berdasarkan catatan administrasi lembaga antirasuah, He Yanbin dilaporkan telah tiba di lokasi pemeriksaan sejak pukul 10.09 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan Saksi dari Berbagai Sektor Korporasi

Selain bos keuangan PT Wanatiara Persada, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perusahaan lain. Mereka adalah IBM, pegawai dari PT Hartono Istana Teknologi, serta dua orang staf dari PT Sarana Kencana Mulya berinisial HS dan FSK. Langkah ini diambil untuk memetakan sejauh mana praktik lancung dalam pengaturan pajak ini merembet ke berbagai entitas bisnis.

Berita Lainnya

Hattrick Sempurna Donyell Malen: AS Roma Hancurkan Pisa 3-0 di Olimpico

Hattrick Sempurna Donyell Malen: AS Roma Hancurkan Pisa 3-0 di Olimpico

Kasus ini sendiri berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuka di tahun 2026 yang digelar pada medio 9-10 Januari lalu. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam manipulasi kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Dugaan Suap Rp4 Miliar demi Diskon Pajak Fantastis

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi ini. Di antaranya adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas Agus Syaifudin (AGS), serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY).

Modus operandi yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya indikasi pemberian suap sebesar Rp4 miliar dari pihak PT Wanatiara Persada kepada oknum pegawai pajak. Uang tersebut diduga sebagai pelicin untuk memangkas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik perusahaan tersebut. Nilai pajak yang semula mencapai Rp75 miliar secara ajaib menyusut menjadi hanya Rp15,7 miliar setelah dilakukan intervensi oleh para tersangka.

Berita Lainnya

Ambisi Carlos Alcaraz Kandas di Barcelona Open 2026 Akibat Cedera Pergelangan Tangan

Ambisi Carlos Alcaraz Kandas di Barcelona Open 2026 Akibat Cedera Pergelangan Tangan

LajuBerita akan terus memantau perkembangan pemeriksaan saksi ini, mengingat KPK masih mendalami potensi adanya tersangka baru serta aliran dana lain yang mengalir ke pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan pajak yang menyimpang tersebut.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *