Jimly Asshiddiqie: Independensi Peradilan adalah Benteng Terakhir Demokrasi dari Dominasi Politik-Ekonomi

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
18 Apr 2026, 02:46 WIB
Jimly Asshiddiqie: Independensi Peradilan adalah Benteng Terakhir Demokrasi dari Dominasi Politik-Ekonomi

LajuBerita — Di tengah pusaran dinamika politik dan ekonomi yang kian kompleks, peran lembaga peradilan kini bukan sekadar pemutus perkara di meja hijau. Pakar hukum tata negara kawakan, Prof. Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa para hakim di seluruh penjuru Indonesia, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK), memegang mandat krusial sebagai penyeimbang kekuatan eksekutif dan legislatif demi menjaga marwah demokrasi kita.

Menurut Jimly, urgensi kemerdekaan kekuasaan kehakiman saat ini jauh lebih besar dibandingkan periode sejarah mana pun. Hal ini disampaikannya saat peluncuran buku bertajuk “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” yang digelar di Aula Gedung MK, Jakarta. Ia menyoroti bagaimana permainan bernegara saat ini dipengaruhi oleh faktor-faktor yang semakin rumit, di mana logika politik dan kepentingan ekonomi sering kali berjalan beriringan di balik layar.

Berita Lainnya

Makin Mudah! BCA Resmi Boyong Layanan QRIS ke Korea Selatan, Belanja Kini Tinggal Scan

Makin Mudah! BCA Resmi Boyong Layanan QRIS ke Korea Selatan, Belanja Kini Tinggal Scan

Dominasi Mayoritas dan Pentingnya Hak Minoritas

Jimly memotret sebuah fenomena di mana pemilik modal sering kali menjadi kekuatan yang menggerakkan aktor politik. Dalam kondisi seperti ini, peradilan harus memiliki independensi hakim yang absolut agar tidak terseret arus kepentingan kelompok tertentu. Ia memperingatkan bahwa tanpa keseimbangan, kebenaran hanya akan ditentukan oleh aturan mayoritas yang belum tentu sejalan dengan nilai keadilan.

“Jika keputusan hanya berdasarkan suara terbanyak, maka kita hanya terjebak dalam demokrasi prosedural atau formalistik semata. Demokrasi yang substantif justru terletak pada perlindungan terhadap hak-hak minoritas (minority rights). Di sinilah peran sembilan hakim MK—bahkan lima hakim saja sebenarnya cukup—untuk menjadi suara bagi mereka yang tidak terdengar di tengah riuhnya suara mayoritas,” papar Jimly dengan lugas.

Berita Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas di Puncak, Pemprov DKI Jakarta Langsung Gelar Investigasi Internal

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas di Puncak, Pemprov DKI Jakarta Langsung Gelar Investigasi Internal

Evaluasi Sistem Satu Atap dan Budaya Komando

Selain menyoroti tekanan eksternal, Jimly juga memberikan catatan kritis terhadap internal lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung (MA). Ia mempertanyakan apakah sistem “satu atap” yang diterapkan pascareformasi benar-benar telah mewujudkan independensi yang diharapkan dalam menjaga demokrasi Indonesia.

Saat ini, MA memiliki kendali penuh atas pengadilan di berbagai tingkatan dan spesialisasi. Namun, kekuasaan yang besar ini dikhawatirkan memicu munculnya budaya kerja komando, di mana keputusan hakim di tingkat bawah cenderung mengikuti arahan atasan demi birokrasi. Menurut Jimly, budaya ini harus segera direformasi agar setiap hakim memiliki keberanian moral untuk memutus perkara berdasarkan hati nurani dan fakta hukum, bukan instruksi.

Berita Lainnya

Tensi Panas di Laut China Selatan: Beijing ‘Sentil’ Latihan Gabungan Balikatan yang Libatkan Jepang

Tensi Panas di Laut China Selatan: Beijing ‘Sentil’ Latihan Gabungan Balikatan yang Libatkan Jepang

Risiko Peradilan yang Lemah: Aspirasi Liar di Media Sosial

Jimly juga mengingatkan risiko fatal jika saluran aspirasi formal dan fungsi pengawasan yudisial tidak berjalan optimal. Apabila publik merasa tidak ada lagi lembaga yang mampu menjadi penyeimbang antara eksekutif dan legislatif yang berkolaborasi terlalu intim, maka masyarakat sipil akan mencari jalannya sendiri.

Ia mencontohkan fenomena gerakan massa yang digerakkan oleh kesadaran kolektif melalui media sosial, seperti yang diprediksi terjadi pada dinamika politik mendatang. “Era sekarang sangat berbahaya jika aspirasi rakyat tersumbat. Tanpa saluran yang kredibel di Mahkamah Konstitusi atau pengadilan, gerakan non-organik di ruang publik akan semakin sulit dikendalikan karena digerakkan secara liar lewat media sosial,” tambahnya.

Berita Lainnya

Standar Baru Hukum Progresif: Satgas PKH dan Kejagung Selamatkan Rp11,4 Triliun Keuangan Negara

Standar Baru Hukum Progresif: Satgas PKH dan Kejagung Selamatkan Rp11,4 Triliun Keuangan Negara

Sebagai penutup, Jimly mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut mengawal kemandirian hakim. Baginya, independensi kekuasaan kehakiman bukanlah sekadar prinsip universal atau kepentingan dunia peradilan semata, melainkan instrumen vital untuk merawat kualitas negara hukum Indonesia agar tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan substantif.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *