Polemik Laut Merauke: KKP Pastikan Kapal JHUB Bukan Trawl, Langkah Strategis Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
26 Apr 2026, 22:50 WIB
Polemik Laut Merauke: KKP Pastikan Kapal JHUB Bukan Trawl, Langkah Strategis Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan

LajuBerita — Gelombang keresahan yang sempat menyelimuti para nelayan di Kabupaten Merauke akhirnya mendapat jawaban resmi dari pemerintah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap memberikan klarifikasi tegas terkait isu operasional kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan trawl atau pukat harimau di perairan Papua Selatan tersebut. Berdasarkan hasil verifikasi dan tinjauan regulasi, KKP menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut menggunakan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), sebuah alat tangkap yang secara hukum legal namun diawasi dengan protokol yang sangat ketat.

Meluruskan Kesalahpahaman: JHUB vs Trawl

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangannya yang dihimpun oleh tim redaksi LajuBerita, menyatakan bahwa kekhawatiran masyarakat, khususnya para nelayan lokal yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke, adalah hal yang wajar namun perlu diluruskan secara teknis. Menurutnya, ada perbedaan fundamental antara trawl yang bersifat destruktif dengan JHUB yang telah melalui modifikasi teknis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Berita Lainnya

Transformasi Wajah Birokrasi Jakarta: Pramono Anung Resmikan Empat Kantor Kelurahan Berstandar Global dan Inklusif

Transformasi Wajah Birokrasi Jakarta: Pramono Anung Resmikan Empat Kantor Kelurahan Berstandar Global dan Inklusif

Penggunaan JHUB diatur secara rigid untuk memastikan bahwa operasionalnya tidak merusak struktur dasar laut atau menangkap biota yang dilindungi secara serampangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap alat tangkap yang beroperasi di perairan Indonesia, terutama di wilayah sensitif seperti Merauke, telah memenuhi standar keberlanjutan yang tinggi. JHUB bukanlah trawl. Alat ini memiliki spesifikasi teknis tertentu yang dirancang agar tetap ramah lingkungan dan tidak mengganggu mata pencaharian nelayan tradisional,” ujar Latif dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Regulasi Ketat di Balik Operasional JHUB

Langkah KKP dalam mengizinkan JHUB tidaklah dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur (PIT) serta Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Berita Lainnya

Menggugah Selera dan Emosi, Serial ‘Luka, Makan, Cinta’ Resmi Mengudara di Netflix

Menggugah Selera dan Emosi, Serial ‘Luka, Makan, Cinta’ Resmi Mengudara di Netflix

Dalam aturan tersebut, pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan pukat harimau karena daya rusaknya yang masif terhadap sumber daya ikan. Sebaliknya, JHUB diberikan ruang namun dengan batasan yang tidak main-main. Operasional alat tangkap ini hanya diperbolehkan pada area-area yang sudah ditentukan melalui pemetaan titik koordinat yang presisi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan zonasi yang adil, sehingga tidak ada tumpang tindih lahan tangkap antara kapal industri dengan nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap tradisional.

Zonasi dan Koordinat: Memagari Wilayah Nelayan Tradisional

Salah satu poin krusial yang ditegaskan oleh KKP adalah mengenai pembagian zona tangkap. Untuk wilayah Merauke, pengaturan operasional JHUB diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Surat edaran ini secara khusus mengatur tata cara operasi di Zona 03 WPPNRI 718, yang dikenal sebagai salah satu lumbung udang dan ikan nasional.

Berita Lainnya

Prioritaskan Stamina Jamaah Haji, Wamenhaj Imbau Daerah Pangkas Seremonial Pelepasan yang Berlebihan

Prioritaskan Stamina Jamaah Haji, Wamenhaj Imbau Daerah Pangkas Seremonial Pelepasan yang Berlebihan

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB tidak dilakukan di sembarang tempat. Ada peta jalur yang jelas dan titik koordinat yang sudah dikunci. Kapal-kapal ini dilarang keras memasuki wilayah tangkap nelayan kecil. Jika mereka melanggar koordinat tersebut, sistem pemantauan kami akan langsung mendeteksi dan sanksi berat menanti,” tambah Latif. Dengan adanya pengaturan berbasis data ini, KKP berharap potensi konflik nelayan di lapangan dapat diredam seminimal mungkin.

Status Perizinan PT Tri Kusuma Graha

Menanggapi isu mengenai kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang menjadi sorotan di PPN Merauke, KKP memberikan penjelasan mendalam. Hingga saat ini, kapal-kapal tersebut dipastikan belum melakukan aktivitas penangkapan ikan secara komersial. Hal ini dikarenakan proses perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), masih dalam tahap evaluasi dan pemenuhan persyaratan.

Berita Lainnya

Gebrakan Menteri PKP: Sulap Aset Negara dan Kawasan Kampus Jadi Hunian Vertikal Modern

KKP menegaskan tidak akan berkompromi dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan teknis. “Apabila ada satu saja ketentuan yang tidak terpenuhi dalam proses perizinan, maka izin tidak akan diterbitkan. Kami sangat selektif. Pelaku usaha wajib menjamin keamanan, keselamatan operasi, dan kepatuhan terhadap spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan,” tegas Dirjen Perikanan Tangkap tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berdiri di tengah untuk menjaga keseimbangan antara investasi perikanan dan perlindungan lingkungan.

Pengawasan Terpadu dan Sinergi Antarlembaga

Untuk memastikan aturan di atas kertas berjalan efektif di samudera, KKP tidak bekerja sendirian. Penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi lintas sektoral yang melibatkan aparat pengawas perikanan (PSDKP), TNI Angkatan Laut, serta jajaran penegak hukum lainnya. Pengawasan ini mencakup patroli fisik maupun pemantauan berbasis satelit untuk memantau pergerakan kapal secara real-time.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif namun tetap tenang. KKP meminta agar nelayan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar atau isu-isu yang sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya. Otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat siap duduk bersama nelayan untuk memberikan pemahaman dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” tutur Latif.

Membangun Masa Depan Perikanan Merauke

Kabupaten Merauke memiliki potensi perikanan yang luar biasa, terutama komoditas udang yang menjadi primadona ekspor. Namun, kekayaan ini harus dikelola dengan bijak agar tidak habis di masa depan. KKP memandang bahwa pemanfaatan teknologi jaring seperti JHUB adalah salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa harus mengorbankan keberlanjutan hayati.

Dengan tata kelola yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, diharapkan sektor perikanan tangkap di Papua Selatan dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat. KKP berkomitmen untuk terus mengawal implementasi regulasi ini demi memastikan bahwa laut Indonesia tetap menjadi sumber kehidupan yang melimpah bagi generasi mendatang, sembari tetap memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang taat aturan.

Kesimpulan

Polemik mengenai dugaan penggunaan trawl di Merauke menjadi pengingat pentingnya komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan. Melalui klarifikasi resmi ini, diharapkan ketegangan dapat mereda dan semua pihak dapat kembali fokus pada pengelolaan sumber daya laut yang bertanggung jawab. JHUB, dengan segala pengaturan ketatnya, diposisikan sebagai solusi tengah untuk memajukan industri perikanan nasional tanpa mencederai hak-hak nelayan lokal maupun kelestarian alam Merauke yang berharga.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *