Membuka Tabir Invisibility: Koalisi Sipil Desak Kemendagri Data Pekerja Rumah Tangga Hingga Tingkat RT dan Desa
LajuBerita — Selama berdekade-dekade, jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia seolah menjadi sosok yang tak terlihat dalam radar kebijakan negara. Mereka bekerja di balik pintu-pintu tertutup, menyokong roda ekonomi keluarga, namun sering kali absen dari sistem perlindungan sosial yang memadai. Menyadari urgensi ini, Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mengambil langkah progresif dengan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap para pekerja domestik ini hingga ke level pemerintahan terkecil, yakni RT, RW, dan desa.
Dalam sebuah pertemuan krusial yang berlangsung di Kantor Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Selasa (11/5), Institut Sarinah yang mewakili Koalisi Sipil menegaskan bahwa tanpa data yang akurat, segala bentuk perlindungan PRT hanya akan menjadi retorika di atas kertas. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan strategis dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PPRT yang baru saja disahkan.
Sentuhan Magis Matteo Politano Bawa Napoli Gusur AC Milan di Klasemen Serie A
Mengakhiri Status ‘Invisible Workers’ di Indonesia
Eva K. Sundari dari Institut Sarinah, yang juga merupakan tokoh vokal dalam advokasi hak-hak perempuan, menekankan bahwa akar masalah lemahnya perlindungan bagi pekerja domestik adalah ketiadaan identitas mereka dalam administrasi negara. Menurutnya, negara harus segera menyambungkan sistem yang sudah ada agar kehadiran negara bisa dirasakan hingga ke dalam ruang-ruang privat rumah tangga warga.
“PRT selama ini belum terlihat dalam sistem negara. Tanpa data, perlindungan akan selalu lemah. Karena itu, negara perlu menyambungkan sistem yang sudah ada agar perlindungan hadir sampai rumah-rumah warga,” tegas Eva dalam keterangannya kepada LajuBerita. Ia menambahkan bahwa implementasi UU PPRT bukan sekadar urusan ketenagakerjaan semata, melainkan manifestasi dari tata kelola pemerintahan lokal yang bersih dan penguatan sistem perlindungan sosial yang inklusif.
Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK: Hakim Nilai Permohonan Mahasiswa Tidak Jelas
Kemendagri dipandang memiliki peran sentral sebagai integrator data nasional. Dengan kewenangannya mengatur jalannya pemerintahan daerah, Kemendagri diharapkan mampu mengorkestrasi seluruh perangkat daerah untuk memberikan perhatian khusus pada sektor yang selama ini terabaikan ini.
Usulan Surat Edaran dan Integrasi Data di Tingkat Lokal
Sebagai langkah konkret, Institut Sarinah mengusulkan agar Kemendagri segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Surat ini nantinya akan menjadi mandat bagi pengurus RT/RW dan pemerintah desa di seluruh pelosok negeri untuk mulai mendata siapa saja warga yang bekerja sebagai PRT di wilayah mereka. Pendataan ini diharapkan menjadi jembatan bagi negara untuk menghadirkan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta perlindungan hukum bagi para pekerja domestik.
Putri KW Tampil Perkasa, Indonesia Unggul Sementara 1-0 Atas Tuan Rumah Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
Namun, tantangan di lapangan tidaklah sederhana. Lita Anggraini dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyoroti kompleksitas wilayah perkotaan yang sering kali memiliki akses terbatas bagi petugas pendata. Ia menyebutkan bahwa kawasan elite, apartemen, dan kondominium sering kali menjadi area yang sulit ditembus oleh sistem pendataan konvensional berbasis komunitas.
“Karena itu, peran aktif desa dan kelurahan menjadi sangat vital. Kita tidak ingin ada satupun PRT yang terlewat dari sistem perlindungan, terutama mereka yang bekerja di kawasan-kawasan yang tertutup secara akses fisik,” ujar Lita. Baginya, inklusivitas dalam pendataan adalah kunci agar UU PPRT dapat dirasakan manfaatnya secara merata, tanpa memandang lokasi kerja mereka.
Kemenkes Perkuat Perisai Medis, Ribuan Nakes di Wilayah Risiko Tinggi Mulai Disuntik Vaksin Campak
Menakar Nilai Strategis Ekonomi Perawatan (Care Economy)
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Veronika Tan. Dalam kesempatan itu, Veronika membawa perspektif baru mengenai pentingnya mengintegrasikan konsep ekonomi perawatan atau care economy ke dalam seluruh draf Peraturan Pemerintah turunan UU PPRT.
Kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT—mulai dari mengasuh anak, merawat lansia, hingga mengelola rumah tangga—merupakan fondasi yang memungkinkan ekonomi formal tetap berputar. Tanpa mereka, banyak profesional di Indonesia tidak akan mampu bekerja secara optimal. Oleh karena itu, Veronika menekankan bahwa kesejahteraan PRT adalah investasi pada human capital atau modal manusia bangsa.
“Kita ingin para perempuan mendapatkan manfaat maksimal melalui pengintegrasian mereka ke dalam sistem ekonomi utama. UU ini harus mampu memberikan dampak positif bagi penataan ekonomi perawatan yang berperan sentral dalam proyek masa depan bangsa,” jelas Veronika Tan dengan optimis.
Respon Positif Kemendagri dan Pembentukan Satgas Lintas Sektoral
Mendengar berbagai aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menyambut hangat inisiatif dari Koalisi Sipil dan KPPPA. Bahkan, sebagai langkah tindak lanjut yang lebih serius, Restuardy mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) lintas kementerian dan lembaga. Satgas ini nantinya akan bertugas khusus untuk mengawal implementasi UU PPRT agar selaras di tingkat pusat maupun daerah.
Restuardy menyepakati bahwa Surat Edaran Kemendagri mengenai pendataan PRT di tingkat lokal adalah kebutuhan yang mendesak. Dengan adanya SE tersebut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengalokasikan sumber daya dalam melakukan verifikasi dan validasi data pekerja rumah tangga di lapangan.
Roadmap Perlindungan: Dari Data Menuju Kebijakan Nyata
Dalam policy brief yang dipaparkan, Institut Sarinah merumuskan empat tahapan strategis yang harus dilalui agar UU PPRT tidak hanya menjadi macan kertas:
- Pendataan Lapangan: Mobilisasi perangkat RT/RW dan desa untuk menjangkau setiap rumah tangga.
- Integrasi Data Nasional: Menyambungkan data lokal ke dalam basis data kependudukan dan ketenagakerjaan pusat.
- Pemanfaatan Layanan Sosial: Menggunakan data tersebut untuk memastikan PRT mendapatkan akses BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Basis Kebijakan Daerah: Menjadikan data sebagai landasan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih spesifik dalam melindungi PRT dan mengembangkan ekonomi perawatan.
LajuBerita memantau bahwa antusiasme ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan nasib jutaan PRT di Indonesia. Koordinasi yang kuat antara Kemendagri, KPPPA, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Koalisi Sipil akan menentukan apakah impian akan perlindungan yang nyata dapat terwujud dalam waktu dekat.
Implementasi UU PPRT adalah ujian bagi negara untuk membuktikan kehadirannya di ruang-ruang domestik. Dengan data yang kuat, transparansi yang terjaga, dan komitmen politik yang tinggi, Indonesia selangkah lagi menuju peradaban yang lebih memanusiakan setiap warga negaranya, tanpa terkecuali mereka yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.