Momen Emosional Nadiem Makarim Pakai Jaket Ojol Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
02 Jun 2026, 10:47 WIB
Momen Emosional Nadiem Makarim Pakai Jaket Ojol Saat Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Chromebook

LajuBerita — Suasana haru dan penuh simbolisme mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa pagi. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, mencuri perhatian publik saat menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Namun, ada yang berbeda dari penampilan pria yang akrab disapa Mas Menteri ini. Di tengah tekanan tuntutan hukum yang berat, ia memilih untuk mengenakan atribut yang membesarkan namanya: jaket hijau khas pengemudi ojek online (ojol).

Simbolisme Jaket Hijau di Ruang Sidang Tipikor

Pukul 09.00 WIB, Nadiem tiba di gedung pengadilan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda, mencerminkan gaya formal pejabat negara. Namun, sesaat sebelum melangkahkan kaki ke Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah momen tak terduga terjadi. Salah seorang pengemudi ojol yang hadir memberikan dukungan langsung memakaikan jaket kebesaran tersebut ke pundak Nadiem.

Berita Lainnya

Popsivo Polwan Tampil Perkasa, Bungkam Electric PLN 3-1 di Final Four Proliga 2026

Popsivo Polwan Tampil Perkasa, Bungkam Electric PLN 3-1 di Final Four Proliga 2026

Gestur ini seolah menjadi pengingat akan akar karier Nadiem sebagai pendiri raksasa teknologi Gojek sebelum terjun ke dunia birokrasi. Dengan raut wajah yang tampak lebih segar dibandingkan persidangan sebelumnya, Nadiem menyempatkan diri menyapa awak media. Ia menyatakan kesiapannya untuk memaparkan fakta-fakta yang menurutnya diabaikan oleh jaksa penuntut umum.

“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan hari ini. Kondisi saya hari ini jauh lebih sehat, sehingga saya bisa menyuarakan sendiri pembelaan saya bersama tim penasihat hukum,” ujar Nadiem dengan nada tenang namun tegas. Dukungan dari para mitra ojol yang hadir di lobi PN Jakpus tampaknya memberikan energi tambahan bagi sang mantan menteri dalam menghadapi momen krusial dalam perjalanan hidupnya tersebut.

Berita Lainnya

Komitmen Nyata Polri Lindungi Hak Buruh: Mengupas Peran Strategis Desk Ketenagakerjaan di Era Kepemimpinan Prabowo

Komitmen Nyata Polri Lindungi Hak Buruh: Mengupas Peran Strategis Desk Ketenagakerjaan di Era Kepemimpinan Prabowo

Pembelaan Total: Nadiem Klaim Tidak Ada Unsur Korupsi yang Terbukti

Dalam sidang tipikor kali ini, agenda utama adalah mendengarkan suara dari sisi terdakwa. Nadiem dan tim hukumnya membawa dokumen pembelaan yang cukup tebal, yang mereka klaim berisi bukti-bukti komprehensif untuk mematahkan dakwaan jaksa. Berbeda dengan kasus-kasus korupsi pada umumnya di mana terdakwa seringkali mencoba meringankan hukuman, Nadiem justru mengambil posisi menyerang balik.

Ia berpendapat bahwa kasus yang menjeratnya sangat unik dan dipaksakan. Menurutnya, ini bukan soal satu atau dua pasal yang lemah, melainkan keseluruhan konstruksi hukum yang dibangun jaksa dianggap tidak berdasar pada realitas lapangan. “Kami benar-benar sudah mempersiapkan semua fakta-faktanya secara mendalam. Dalam kasus ini, bukan hanya sebagian unsur yang tidak terbukti, melainkan semua unsur yang dituduhkan sebenarnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” klaim Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.

Berita Lainnya

Rangkuman Kriminalitas Ibu Kota: Dari Investigasi ‘Human Error’ Tragedi KRL Bekasi hingga Polemik Hukum Andrie Yunus

Rangkuman Kriminalitas Ibu Kota: Dari Investigasi ‘Human Error’ Tragedi KRL Bekasi hingga Polemik Hukum Andrie Yunus

Kasus ini sendiri berpusat pada program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022. Proyek raksasa berupa pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) dituding menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Rincian Kasus: Proyek Digitalisasi Pendidikan yang Berujung Prahara

Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim LajuBerita, Nadiem Makarim sebelumnya telah dituntut dengan hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp5,67 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan hukuman 9 tahun penjara.

Berita Lainnya

Atasi Macet Jalur Darat, Uji Coba Taksi Laut Bandara-Canggu Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Atasi Macet Jalur Darat, Uji Coba Taksi Laut Bandara-Canggu Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Nadiem bersama beberapa rekan lainnya diduga melakukan praktik korupsi di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp2,18 triliun. Secara terperinci, kerugian tersebut berasal dari dua sumber utama:

  • Program digitalisasi pendidikan secara umum yang menelan kerugian sekitar Rp1,56 triliun.
  • Pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak diperlukan, dengan kerugian mencapai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar.

Pihak kejaksaan menduga bahwa pengadaan sarana teknologi informasi tersebut tidak melalui perencanaan yang matang dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jaksa juga menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang masuk ke kantong pribadi Nadiem, yang diduga bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang kemudian dialirkan melalui struktur perusahaan Gojek.

LHKPN dan Jejak Investasi Google yang Dipersoalkan

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam persidangan adalah melonjaknya kekayaan Nadiem Makarim selama menjabat sebagai menteri. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat bahwa Nadiem memiliki harta berupa surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun. Angka inilah yang menjadi titik masuk bagi jaksa untuk mendalami keterkaitan antara kebijakan pengadaan Chromebook dengan kepemilikan saham Nadiem di perusahaan teknologi.

Namun, pihak Nadiem menegaskan bahwa kenaikan nilai aset tersebut adalah murni merupakan dampak dari aksi korporasi global, di mana Google menyuntikkan dana sebesar 786,99 juta dolar AS ke perusahaan asalnya, bukan hasil dari proyek kementerian. Perdebatan mengenai batasan antara kepemilikan saham di perusahaan teknologi dengan kebijakan menteri dalam mengadopsi teknologi tersebut menjadi inti dari pertarungan hukum di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret nama-nama lain seperti Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diadili dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, satu sosok kunci lainnya, Jurist Tan, hingga saat ini masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harapan Nadiem dalam Pleidoi Terbuka

Sidang pembelaan ini tidak hanya digelar secara tertutup, namun juga disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk melihat secara transparan bagaimana argumen dari pihak Nadiem Makarim dikonfrontasikan dengan tuntutan jaksa.

Nadiem berharap melalui pleidoi ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto Abdullah dapat melihat sisi lain dari kebijakan digitalisasi pendidikan. Baginya, penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah adalah upaya lompatan teknologi untuk memajukan pendidikan nasional, bukan sebuah skema untuk memperkaya diri sendiri. Simbolisme jaket ojol yang ia kenakan di awal sidang seolah ingin menegaskan identitasnya sebagai seorang inovator yang kini sedang diuji oleh sistem hukum.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pembacaan poin-poin keberatan dari tim hukum. Publik kini menanti, apakah keberanian Nadiem mengenakan jaket hijau tersebut akan dibarengi dengan bukti kuat yang mampu membebaskannya dari bayang-bayang hukuman 18 tahun penjara.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *