Cara Mudah Jemaah Haji Daftar IMEI HP Baru Agar Tidak Terblokir, Simak Aturan Bea Cukai
LajuBerita — Kepulangan para jemaah haji ke Tanah Air sering kali diiringi dengan berbagai barang bawaan, termasuk perangkat elektronik seperti telepon seluler baru. Namun, bagi para jemaah yang membeli ponsel di Tanah Suci, ada langkah administratif penting yang wajib dipenuhi agar perangkat tersebut tidak terblokir dan bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru-baru ini mempertegas mekanisme pendaftaran kode IMEI bagi jemaah haji. Langkah ini bertujuan untuk memastikan legalitas perangkat serta integrasi ke dalam sistem basis data nasional. Tanpa registrasi ini, ponsel yang dibeli di luar negeri dipastikan tidak akan mendapatkan sinyal dari operator telekomunikasi lokal.
Insiden Fatal Argo Bromo Anggrek vs KRL, Stasiun Bekasi Timur Lumpuh Total: Penumpang Dialihkan ke Stasiun Bekasi
Alasan Kebutuhan Komunikasi di Tanah Suci
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengungkapkan bahwa fenomena jemaah membeli ponsel baru di Arab Saudi biasanya didorong oleh situasi darurat. Masalah seperti ponsel yang hilang, rusak, atau kendala teknis lainnya seringkali membuat jemaah terpaksa mencari perangkat pengganti demi tetap terhubung dengan keluarga di Indonesia.
“Terkadang jemaah haji tidak berencana membeli HP, namun ada kondisi mendesak seperti perangkat hilang atau rusak. Mengingat komunikasi adalah prioritas utama selama ibadah, mereka akhirnya memutuskan membeli unit baru di sana,” jelas Cindhe dalam sebuah diskusi media secara virtual.
Prosedur Pelaporan di Bandara Kedatangan
Agar ponsel tersebut bisa segera diaktifkan, jemaah disarankan untuk langsung menuju pos Bea Cukai setibanya di bandara kedatangan internasional di Indonesia. Jemaah harus melaporkan perangkat elektronik yang dibawa dan memberikan data identitas diri kepada petugas.
Pemerintah Patok Batas Kenaikan Tiket Pesawat 13%, Siapkan Subsidi Rp 2,6 Triliun untuk Redam Gejolak
Nantinya, petugas akan melakukan perekaman nomor IMEI serta data diri jemaah untuk diproses ke dalam sistem. Cindhe memberikan tips agar jemaah mendapatkan fasilitas pembebasan biaya dengan cara bersikap kooperatif dan jujur saat melapor di terminal kedatangan.
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk
Pemerintah memberikan perlakuan khusus terkait nilai barang bawaan jemaah. Berikut adalah rincian ketentuannya:
- Jemaah Haji Reguler: Barang bawaan pribadi, termasuk ponsel, berhak mendapatkan pembebasan pajak penuh selama jumlah dan nilainya masih dalam batas kewajaran sebagai barang pemakaian pribadi.
- Jemaah Haji Khusus: Diberikan fasilitas pembebasan dengan batas nilai maksimal hingga US$ 2.500.
Apabila nilai barang yang dibawa melebihi batas yang telah ditentukan tersebut, maka jemaah wajib membayar pungutan negara atas selisih nilainya. Pungutan tersebut meliputi bea masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11%.
Mengejar Target 2026: Proyek Strategis Sekolah Rakyat Terpadu Terus Dikebut Demi Masa Depan Bangsa
“Kami akan melakukan seleksi berdasarkan nilai barangnya. Untuk jemaah haji reguler, secara prinsip tidak ada batasan nilai yang kaku selama masuk kategori wajar. Namun untuk haji khusus, batasan jelas berada di angka US$ 2.500,” pungkas Cindhe. Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan para jemaah dapat menikmati perangkat baru mereka tanpa kendala teknis saat tiba di rumah.