Efektivitas Kebijakan DMO 35 Persen: Harga Minyakita Melandai, Pasokan Nasional Kian Terkendali

Reporter Nasional | LajuBerita
16 Apr 2026, 22:47 WIB
Efektivitas Kebijakan DMO 35 Persen: Harga Minyakita Melandai, Pasokan Nasional Kian Terkendali

LajuBerita — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengklaim bahwa skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35 persen telah menjadi instrumen krusial dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng di level konsumen. Langkah strategis yang melibatkan Perum Bulog dan BUMN Pangan ini dinilai berhasil meredam lonjakan harga yang sempat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data terbaru hingga pertengahan April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita menyentuh angka Rp 15.961 per liter. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 5,45 persen dibandingkan posisi pada akhir Desember 2025 yang kala itu sempat bertengger di level Rp 16.881 per liter. Penurunan ini dipandang sebagai sinyal positif atas efektivitas tata kelola distribusi yang lebih disiplin dan terukur.

Berita Lainnya

Prabowo Menggebrak: Lahan Negara yang Diserobot Pihak Luar Bakal Disulap Jadi Hunian Rakyat

Prabowo Menggebrak: Lahan Negara yang Diserobot Pihak Luar Bakal Disulap Jadi Hunian Rakyat

Realisasi Distribusi Melampaui Target Minimal

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa antusiasme dan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban distribusi ini cukup tinggi. Hingga 10 April 2026, realisasi distribusi DMO tercatat mencapai 49,45 persen, angka yang jauh melampaui ambang batas minimum 35 persen yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga Minyakita di pasar. Bahkan realisasinya yang melampaui 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan sangat baik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan 35 persen hanyalah batas minimal. Artinya, para pelaku usaha diperbolehkan, bahkan didorong, untuk menyalurkan lebih banyak selama didukung oleh kesiapan pasokan dan volume ekspor produk turunan kelapa sawit mereka.

Berita Lainnya

Awan Mendung Ketenagakerjaan: Menguak Tabir Ancaman Badai PHK Massal yang Mengintai Indonesia

Awan Mendung Ketenagakerjaan: Menguak Tabir Ancaman Badai PHK Massal yang Mengintai Indonesia

Bukan Produk Subsidi, Melainkan Kontribusi Ekspor

Pemerintah kembali memberikan edukasi kepada publik bahwa Minyakita bukanlah produk minyak goreng yang disubsidi oleh negara menggunakan dana APBN. Sebaliknya, ketersediaan produk ini merupakan bentuk kontribusi langsung dari para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor. Oleh karena itu, pasokan Minyakita di pasar sangat bergantung pada dinamika ekspor nasional.

Dalam menjaga pasokan pangan, Kemendag juga mendorong masyarakat untuk tidak bergantung hanya pada satu merek. Saat ini, kondisi pasar dipastikan aman karena keberadaan minyak goreng premium dan merek lapis kedua (second brand) tersedia dalam jumlah yang cukup sebagai opsi bagi konsumen.

Ketegasan Sanksi bagi Pelaku Usaha Nakal

Di balik keberhasilan ini, pemerintah tetap memasang mata tajam melalui pengawasan ketat. Berkolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Kementerian Perdagangan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di luar koridor aturan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas sistem distribusi nasional.

Berita Lainnya

Banting Harga! Transmart Full Day Sale Beri Diskon Jutaan untuk Samsung Smart TV 43 Inch

Banting Harga! Transmart Full Day Sale Beri Diskon Jutaan untuk Samsung Smart TV 43 Inch

Berikut adalah rincian tindakan tegas yang telah diambil pemerintah terhadap para pelanggar:

  • Penangguhan Ekspor: Sebanyak delapan produsen dan eksportir non-produsen dijatuhi sanksi pembekuan penerbitan persetujuan ekspor karena terbukti gagal memenuhi kewajiban DMO.
  • Teguran Administratif: Dua pelaku usaha yang terdiri dari produsen dan distributor mendapatkan sanksi teguran tertulis. Pelanggaran yang dilakukan mencakup penjualan produk di atas ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) serta ketidakpatuhan administrasi terkait Tanda Daftar Gudang (TDG).

Tantangan Disparitas Harga di Indonesia Timur

Meski secara nasional harga cenderung melandai dan sebanyak 15 provinsi telah berhasil menerapkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, tantangan besar masih membentang di wilayah Indonesia Timur. Pengawasan pasar menunjukkan adanya disparitas harga yang cukup lebar, di mana harga di wilayah tersebut masih berada lebih dari 10 persen di atas HET.

Berita Lainnya

Ketahanan Energi Nasional Terjaga, PLN Pastikan Stok Batubara dan Gas Berada di Level Aman

Ketahanan Energi Nasional Terjaga, PLN Pastikan Stok Batubara dan Gas Berada di Level Aman

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, menyatakan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan jalur distribusi melalui BUMN Pangan untuk menyisir wilayah-wilayah dengan harga tinggi tersebut. Selain itu, pemerintah mendorong produsen untuk memaksimalkan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif solusi bagi masyarakat luas agar keseimbangan pasokan tetap terjaga di seluruh pelosok negeri.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *