Strategi Pemasaran AMDK Gunakan Visual Balita Tuai Kecaman, BPKN dan KPAI Endus Praktik Eksploitasi

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
18 Apr 2026, 06:47 WIB
Strategi Pemasaran AMDK Gunakan Visual Balita Tuai Kecaman, BPKN dan KPAI Endus Praktik Eksploitasi

LajuBerita — Praktik pemasaran industri air minum dalam kemasan (AMDK) kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melontarkan kecaman keras terhadap produsen yang menggunakan visual anak di bawah lima tahun (balita) dalam materi promosi mereka. Langkah ini dinilai bukan sekadar strategi branding biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan pengawasan iklan pangan sekaligus bentuk pengabaian prinsip perlindungan anak demi meraup keuntungan komersial.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pencantuman foto balita pada produk pangan umum merupakan pelanggaran eksplit terhadap regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb yang secara spesifik melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah usia lima tahun, kecuali jika produk tersebut memang diformulasikan khusus untuk segmen balita.

Berita Lainnya

Revolusi Piala Presiden 2026: Erick Thohir Siapkan Format Baru yang Lebih Inklusif

Revolusi Piala Presiden 2026: Erick Thohir Siapkan Format Baru yang Lebih Inklusif

“Penting untuk dipahami bahwa AMDK masuk dalam kategori pangan umum, bukan produk khusus bayi. Aturan ini sangat jelas untuk menjaga hak perlindungan konsumen agar tidak terjebak dalam persepsi yang keliru,” ungkap Mufti dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Menurutnya, penggunaan gambar bayi pada label atau iklan AMDK berisiko tinggi menyesatkan masyarakat. Konsumen secara intuitif bisa menganggap bahwa air mineral tersebut memiliki spesifikasi atau formula khusus yang aman dan memang diperuntukkan bagi bayi, padahal klaim tersebut tidak memiliki landasan ilmiah yang kuat. Jika praktik ini terus dibiarkan tanpa izin khusus, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya

Antisipasi Gejolak Geopolitik, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis Jamin Ketahanan BBM dan LPG

Antisipasi Gejolak Geopolitik, Pemerintah Siapkan Strategi Berlapis Jamin Ketahanan BBM dan LPG

Senada dengan BPKN, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengingatkan bahwa keterlibatan anak dalam dunia periklanan tidak boleh bersifat eksploitatif. Ia menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi pertimbangan utama di atas kepentingan bisnis. “Anak-anak tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional. Etika dalam pemasaran harus tetap dijunjung tinggi,” tegas Jasra.

Kritik juga datang dari pakar komunikasi, Burhanuddin Abe. Ia melihat fenomena ini sebagai bentuk ‘eksploitasi simbolik’. Menurut Abe, produsen sengaja memilih citra bayi karena memiliki daya tarik emosional yang sangat kuat bagi masyarakat Indonesia yang sangat protektif terhadap kesehatan anak. Strategi ini dianggap sebagai upaya manipulatif untuk membangun citra positif produk secara instan.

Berita Lainnya

Pengakuan Terbuka Trump Soal ‘Perompakan’ Kapal Iran Picu Kecaman Keras Teheran: Pelanggaran Nyata Hukum Internasional

Pengakuan Terbuka Trump Soal ‘Perompakan’ Kapal Iran Picu Kecaman Keras Teheran: Pelanggaran Nyata Hukum Internasional

“Ada pesan implisit yang ingin disampaikan produsen, yakni seolah-olah produk ini punya keunggulan khusus bagi tumbuh kembang anak. Ini adalah manipulasi emosional yang bisa mengaburkan fakta objektif dari produk tersebut,” jelas Abe. Ia bahkan menyamakan pola ini dengan kasus susu kental manis (SKM) di masa lalu, di mana visual anak sehat digunakan secara masif hingga akhirnya dilarang oleh BPOM karena kandungan gula yang tinggi tidak sesuai untuk pertumbuhan anak.

Langkah berani dari para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mendorong transparansi yang lebih baik dalam industri AMDK. BPKN menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan rekomendasi sanksi tegas kepada BPOM jika ditemukan pelanggaran yang merugikan publik secara luas.

Berita Lainnya

Dedikasi Tanpa Batas: Disdikbud Limapuluh Kota Puji Aksi Cepat SMP 4 Kapur IX Gelar TKA di Atas Bukit

Dedikasi Tanpa Batas: Disdikbud Limapuluh Kota Puji Aksi Cepat SMP 4 Kapur IX Gelar TKA di Atas Bukit
Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *