Langkah Tegas Imigrasi: Bongkar Jaringan Penyelundup Manusia Pakistan Berkedok Travel Bodong
LajuBerita — Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari aksi kejahatan lintas negara. Kali ini, tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan resmi ditindak tegas setelah terbukti menjadikan Indonesia sebagai batu loncatan untuk menjalankan bisnis kotor penyelundupan manusia ke Australia.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial SA, MS, dan MWK kini harus berhadapan dengan hukum Indonesia yang sangat ketat terkait penyelundupan manusia. Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang merujuk pada Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Modus Transit dan Jalur Laut Indonesia Timur
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa para pelaku ini mengorganisasi pemberangkatan sejumlah WNA secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia. Mereka melihat posisi geografis Indonesia sebagai celah strategis untuk melakukan transit ilegal bagi warga negara Pakistan yang ingin bekerja di Negeri Kanguru tersebut.
Skandal Korupsi Bea Cukai: KPK Ungkap Munculnya ‘Makelar Kasus’ yang Mengklaim Bisa Amankan Perkara
“Para pelaku menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk memberangkatkan warga negara Pakistan secara ilegal ke Australia dengan iming-iming pekerjaan,” ujar Hendarsam di Jakarta.
Jeratan Media Sosial dan Perusahaan Travel Bodong
Terbongkarnya kasus ini bermula dari langkah sigap Polres Aru, Polda Maluku, yang menangkap empat WNA Pakistan di sebuah penginapan di wilayah Dobo pada September 2025. Keempat korban, yakni SK, AS, MS, dan SUR, mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tergiur oleh tawaran manis di media sosial TikTok.
Tersangka SA diketahui merupakan otak di balik sindikat ini. Bermukim di Tangerang dan memiliki istri warga negara Indonesia, SA mendirikan sebuah perusahaan travel fiktif atau “bodong” untuk meyakinkan korbannya. Ia menjanjikan prosedur legal untuk masuk ke Australia dan berhasil meraup uang hingga 28 ribu dolar Amerika dari para korban.
Buntut Kasus Bea Cukai: Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Santai Laporan Polisi Faizal Assegaf
“SA mengatur seluruh pergerakan, mulai dari Tangerang menuju Saumlaki hingga ke Dobo. Bahkan, ia sempat melakukan ancaman terhadap saksi dan korban dari balik jeruji besi,” tambah Hadiman, Kasubdit Pratut Direktur C Jampidum Kejagung.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Meski korbannya bukan warga negara Indonesia dan negara tujuannya adalah Australia, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kriminal internasional di tanah air. Sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026. “Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di meja hijau,” jelas Yuldi.
Drama Enam Gol di Hill Dickinson: Manchester City Terpeleset, Harapan Kejar Arsenal Menipis
Langkah nyata ini selaras dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama dalam melindungi kepentingan nasional serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dari dampak negatif aktivitas WNA ilegal.