Buntut Kasus Bea Cukai: Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Santai Laporan Polisi Faizal Assegaf

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
14 Apr 2026, 23:21 WIB
Buntut Kasus Bea Cukai: Jubir KPK Budi Prasetyo Tanggapi Santai Laporan Polisi Faizal Assegaf

LajuBerita — Ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan saksi dalam pusaran kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memasuki babak baru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons dingin menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Budi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak merasa terbebani dengan laporan tersebut. Bagi lembaga antirasuah ini, penyampaian informasi ke publik merupakan bagian dari transparansi kerja yang mutlak dilakukan.

Laporan Polisi dan Dalih Pertanggungjawaban Publik

“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah terkait laporan tersebut,” ujar Budi dengan nada tenang pada Selasa (14/4/2026). Ia menjelaskan bahwa segala pernyataan yang dilontarkannya terkait pemeriksaan Faizal Assegaf dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat luas.

Berita Lainnya

Menyingkap Tabir Sejarah Kolonial di Puncak: Strategi Bupati Bogor Rudy Susmanto Hidupkan Wisata Edukasi

Menyingkap Tabir Sejarah Kolonial di Puncak: Strategi Bupati Bogor Rudy Susmanto Hidupkan Wisata Edukasi

Budi menekankan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk memaparkan perkembangan perkara yang sedang ditangani agar publik dapat mengawal proses hukum tersebut dengan jelas. Menurutnya, langkah Faizal untuk menempuh jalur hukum di Polda Metro Jaya adalah hak setiap warga negara yang tetap harus dihormati.

“Kami meyakini kawan-kawan di kepolisian akan bertindak objektif, profesional, dan presisi dalam melihat laporan ini,” tambahnya.

Pusaran Kasus Bea Cukai dan Dugaan Penerimaan Fasilitas

Perselisihan ini bermula dari pemeriksaan Faizal Assegaf sebagai saksi pada 7 April 2026 lalu. Budi mengungkapkan bahwa materi pemeriksaan kala itu berkaitan erat dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas tertentu yang berkaitan dengan kasus Bea Cukai.

Berita Lainnya

Rangkuman Kriminalitas Ibu Kota: Dari Investigasi ‘Human Error’ Tragedi KRL Bekasi hingga Polemik Hukum Andrie Yunus

Rangkuman Kriminalitas Ibu Kota: Dari Investigasi ‘Human Error’ Tragedi KRL Bekasi hingga Polemik Hukum Andrie Yunus

“Terkait pemeriksaan dugaan penerimaan barang tersebut, yang bersangkutan sebenarnya sudah memberikan pengakuan kepada penyidik,” ungkap Budi, memberikan sedikit bocoran mengenai proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Namun, Faizal merasa pernyataan Jubir KPK tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, hingga akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian satu minggu setelah pemeriksaannya.

Kilas Balik Operasi Tangkap Tangan

Kasus yang menyeret banyak nama besar ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Seiring pengembangan kasus, setidaknya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW). Beberapa nama yang terseret antara lain Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen dan Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intelijen Bea Cukai. Selain dari unsur birokrasi, pihak swasta dari Blueray Cargo juga turut diamankan dalam pusaran perkara ini.

Berita Lainnya

Skandal Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI, Legislator DKI: Ini Praktik Buruk Mengelabui Publik

Skandal Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI, Legislator DKI: Ini Praktik Buruk Mengelabui Publik

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, terutama setelah penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih berkomitmen untuk menuntaskan perkara pengurusan cukai ini hingga ke akar-akarnya, meskipun diterpa berbagai laporan hukum dari pihak-pihak terkait.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *