Babak Baru Kasus LNG Pertamina: Eks Direktur Sebut Pengadaan Gas Tak Perlu Restu Komisaris dan RUPS
LajuBerita — Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas seiring bergulirnya agenda pembacaan replik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, memberikan pembelaan menohok terkait prosedur internal perusahaan pelat merah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan LNG sejatinya tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun dewan komisaris.
Landasan Hukum Internal: Memo Legal Sebagai Pedoman Utama
Dalam keterangannya usai persidangan, Hari mengungkapkan bahwa kebijakan pengadaan gas di tubuh Pertamina telah memiliki landasan yang jelas. Menurutnya, argumentasi ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan didasarkan pada kesaksian Alan Frederick, yang menjabat sebagai Chief Legal Counsel Pertamina periode 2011–2015. Dalam persidangan sebelumnya, Alan telah mengonfirmasi keberadaan memo legal yang menyatakan bahwa kontrak pengadaan tertentu tidak memerlukan birokrasi panjang hingga ke tingkat komisaris atau RUPS.
Modernisasi Pendidikan Nonformal: TKA Mandiri dan Kolaboratif Jadi Kunci Kredibilitas PKBM
“Alan Frederick telah menguatkan keberadaan memo tersebut di depan persidangan. Sebagai representasi fungsi legal di Pertamina, memo itu secara eksplisit menyebutkan bahwa penandatanganan kontrak dengan Corpus Christi tidak memerlukan izin dewan komisaris dan RUPS,” ujar Hari dengan nada tegas. Bagi Hari, memo ini adalah kitab suci bagi jajaran direksi dalam mengambil keputusan strategis di sektor pengadaan energi saat itu.
Hari menilai, penandatanganan kontrak yang terjadi sekitar tahun 2013 tersebut sudah mengikuti prosedur operasional yang berlaku di Pertamina. Ia menyayangkan mengapa hal yang terjadi lebih dari satu dekade silam ini baru dipersoalkan sekarang. Menurutnya, ada jarak waktu 12 tahun yang membuat tuduhan ini terasa dipaksakan dan tidak masuk akal dalam konteks manajemen risiko bisnis.
Polemik Laut Merauke: KKP Pastikan Kapal JHUB Bukan Trawl, Langkah Strategis Jaga Ekosistem dan Kesejahteraan Nelayan
Kritik Terhadap Replik Jaksa: Tuduhan ‘Gagal Paham’
Hari Karyuliarto tidak ragu melontarkan kritik tajam terhadap replik yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai pihak penuntut tidak memahami sepenuhnya dinamika internal dan mekanisme pengambilan keputusan di Pertamina. Baginya, ada sebuah ironi besar ketika pihak luar mencoba mendikte aturan main perusahaan yang sudah memiliki struktur legalitasnya sendiri.
“Banyak poin dalam replik jaksa yang menunjukkan ‘gagal paham’ terhadap realitas operasional kami. Sangat aneh jika ada pihak di luar Pertamina yang memaksakan pandangan bahwa pengadaan LNG wajib mendapatkan izin komisaris, padahal secara praktik dan aturan internal hal itu tidak diperlukan,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa setelah periode tersebut, banyak kontrak pengadaan serupa yang diteken tanpa izin komisaris dan tidak pernah menjadi masalah hukum.
Ambisi Carlos Alcaraz Kandas di Barcelona Open 2026 Akibat Cedera Pergelangan Tangan
Persoalan ini, menurut Hari, sering kali muncul akibat perbedaan interpretasi antara hukum administrasi bisnis dengan hukum tipikor yang sering kali melihat kerugian bisnis sebagai kerugian negara secara mutlak, tanpa mempertimbangkan fluktuasi pasar global.
Menakar Kerugian Negara: Dari Dampak Pandemi Hingga Keuntungan Besar
Salah satu poin krusial yang didebatkan dalam persidangan ini adalah soal kerugian negara. JPU mendakwa adanya kerugian senilai 113,84 juta dolar AS dalam kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Namun, Hari membeberkan perspektif lain yang lebih luas dan komprehensif terkait neraca keuangan dari kontrak tersebut.
Hari mengakui memang sempat terjadi kerugian pada masa pandemi COVID-19, namun hal itu merupakan anomali pasar global yang melumpuhkan permintaan energi di seluruh dunia. “Penting untuk dicatat bahwa kontrak dengan Corpus Christi ini tidak menyebabkan kerugian negara jika dilihat secara jangka panjang. Jika pun ada penurunan nilai sebesar 113 juta dolar AS saat COVID-19, angka itu jauh tertutup oleh keuntungan yang diraih setelahnya,” jelasnya.
Ambisi Tanpa Kompromi: Crystal Palace Bidik Kesuksesan Ganda di Liga Inggris dan Liga Konferensi
Berdasarkan data yang ia paparkan, pada rentang tahun 2019, 2022, 2023, hingga 2024, Pertamina justru meraup untung sebesar 210 juta dolar AS dari pengadaan tersebut. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa secara akumulatif, negara tidak dirugikan, melainkan justru mendapatkan manfaat ekonomi dari langkah strategis yang diambil direksi pada masa itu. Hal ini memperkuat argumennya bahwa kasus LNG Pertamina ini murni merupakan dinamika bisnis, bukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan Berat Bagi Mantan Petinggi Pertamina
Meski melakukan pembelaan yang cukup solid, nasib Hari Karyuliarto dan koleganya kini berada di ujung tanduk. Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan terhadap Hari. Selain itu, Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, juga dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 80 hari. Tuntutan ini merupakan buntut dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan LNG CCL yang dinilai dilakukan tanpa mitigasi risiko yang memadai dan tanpa adanya pembeli yang pasti (offtaker) saat kontrak ditandatangani.
Jaksa beranggapan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, serta korporasi CCL. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Karen diduga menerima keuntungan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, sementara pihak CCL disebut mendapatkan keuntungan ilegal senilai total kerugian negara tersebut.
Implikasi Terhadap Tata Kelola BUMN di Masa Depan
Kasus ini menjadi sorotan tajam bagi pengamat hukum dan pelaku industri energi. Banyak yang menilai bahwa jika setiap keputusan bisnis yang berisiko berujung pada meja hijau, maka jajaran direksi BUMN akan cenderung bermain aman dan tidak berani mengambil peluang strategis di pasar global. Hal ini tentu dapat menghambat daya saing perusahaan negara di kancah internasional.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menegaskan bahwa tata kelola gas harus dibangun berdasarkan kebutuhan nyata dan kajian yang transparan. Perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Hari mencakup ketidakhadirannya dalam menyusun pedoman pengadaan dari sumber internasional serta tetap memaksakan kerja sama dengan Cheniere Energy Inc. tanpa dasar yang kuat.
Kini, publik menunggu keputusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Apakah argumentasi Hari tentang otonomi direksi dalam pengadaan LNG akan diterima, ataukah tuntutan jaksa yang akan menjadi kenyataan? Satu hal yang pasti, putusan kasus ini akan menjadi preseden penting bagi dunia korporasi dan hukum di Indonesia, khususnya dalam mendefinisikan batas antara kegagalan bisnis dan kejahatan korupsi.