Menanti Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Revisi dan Target Rilis April
LajuBerita — Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan langkah penyempurnaan akhir terhadap draf aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa meskipun ada keterlambatan dalam penerbitannya, payung hukum ini dipastikan tetap meluncur dengan sejumlah penyesuaian strategis.
Purbaya menjelaskan bahwa proses penggodokan regulasi ini memakan waktu sedikit lebih lama karena adanya dinamika di lapangan. Sejumlah pelaku usaha dan pihak terkait mengajukan permohonan pengecualian khusus, yang kemudian mendapatkan lampu hijau dari Presiden. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap sejalan dengan visi besar pemerintah tanpa mengabaikan realitas operasional di berbagai sektor industri.
Babak Baru Skandal Jalur Besi: KPK Cecar Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan Terkait Pusaran Korupsi DJKA
Pengecualian dan Restu Presiden
“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak yang meminta pengecualian, dan Presiden telah menyetujuinya. Hal ini tetap selaras dengan niat awal kita dalam memperkuat tata kelola DHE,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta. Meski tidak merinci sektor mana saja yang mendapatkan dispensasi, ia menekankan bahwa inti dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kedaulatan ekonomi melalui pengelolaan likuiditas valas dalam negeri.
Ia menyoroti fenomena di mana kekayaan alam Indonesia dieksploitasi dan dijual ke luar negeri, namun keuntungan finansialnya justru lebih banyak dinikmati oleh perbankan asing. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa uang yang dihasilkan dari sumber daya domestik benar-benar kembali dan mengendap di sistem perbankan nasional untuk memperkuat struktur ekonomi kita.
Mengawal Danantara: Makassar Jadi Titik Awal Debat Publik Terkait Masa Depan Superholding Rp14.700 Triliun
Strategi Memperkuat Stabilitas Rupiah
Targetnya, aturan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini akan segera terbit pada bulan April ini. Kehadiran regulasi ini dipandang krusial sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas rupiah serta mempertebal cadangan devisa negara di tengah ketidakpastian pasar global yang masih membayangi.
Berdasarkan draf Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi para eksportir untuk memarkirkan DHE mereka di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. Selain itu, terdapat perubahan signifikan pada skema konversi; jika sebelumnya eksportir didorong untuk melakukan konversi penuh, aturan terbaru kabarnya akan menetapkan batas konversi DHE valas ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
Kilas Berita Terhangat: Klarifikasi IGRS Steam, Ekspansi Fashion Buttonscarves, hingga Kabar dari Dunia K-Pop
Dengan kebijakan yang lebih akomodatif namun tetap tegas ini, pemerintah berharap ekosistem ekspor nasional semakin sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan nilai tukar mata uang domestik dalam jangka panjang.