Menanti Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Revisi dan Target Rilis April

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
07 Apr 2026, 15:20 WIB
Menanti Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor: Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Revisi dan Target Rilis April

LajuBerita — Pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan langkah penyempurnaan akhir terhadap draf aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa meskipun ada keterlambatan dalam penerbitannya, payung hukum ini dipastikan tetap meluncur dengan sejumlah penyesuaian strategis.

Purbaya menjelaskan bahwa proses penggodokan regulasi ini memakan waktu sedikit lebih lama karena adanya dinamika di lapangan. Sejumlah pelaku usaha dan pihak terkait mengajukan permohonan pengecualian khusus, yang kemudian mendapatkan lampu hijau dari Presiden. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap sejalan dengan visi besar pemerintah tanpa mengabaikan realitas operasional di berbagai sektor industri.

Berita Lainnya

Perkuat Integritas IBL, Perbasi Gandeng Imigrasi dan BNN Pantau Pemain Asing

Perkuat Integritas IBL, Perbasi Gandeng Imigrasi dan BNN Pantau Pemain Asing

Pengecualian dan Restu Presiden

“Ada revisi kecil karena ada beberapa pihak yang meminta pengecualian, dan Presiden telah menyetujuinya. Hal ini tetap selaras dengan niat awal kita dalam memperkuat tata kelola DHE,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta. Meski tidak merinci sektor mana saja yang mendapatkan dispensasi, ia menekankan bahwa inti dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kedaulatan ekonomi melalui pengelolaan likuiditas valas dalam negeri.

Ia menyoroti fenomena di mana kekayaan alam Indonesia dieksploitasi dan dijual ke luar negeri, namun keuntungan finansialnya justru lebih banyak dinikmati oleh perbankan asing. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa uang yang dihasilkan dari sumber daya domestik benar-benar kembali dan mengendap di sistem perbankan nasional untuk memperkuat struktur ekonomi kita.

Berita Lainnya

Wajah Ekspor Papua 2026: Dominasi Komoditas Kayu dan Tantangan Logistik di Pasar Global

Wajah Ekspor Papua 2026: Dominasi Komoditas Kayu dan Tantangan Logistik di Pasar Global

Strategi Memperkuat Stabilitas Rupiah

Targetnya, aturan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini akan segera terbit pada bulan April ini. Kehadiran regulasi ini dipandang krusial sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas rupiah serta mempertebal cadangan devisa negara di tengah ketidakpastian pasar global yang masih membayangi.

Berdasarkan draf Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah kewajiban bagi para eksportir untuk memarkirkan DHE mereka di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara. Selain itu, terdapat perubahan signifikan pada skema konversi; jika sebelumnya eksportir didorong untuk melakukan konversi penuh, aturan terbaru kabarnya akan menetapkan batas konversi DHE valas ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Berita Lainnya

Transformasi Stasiun Bundaran HI, MRT Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Thamrin

Transformasi Stasiun Bundaran HI, MRT Jakarta Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Thamrin

Dengan kebijakan yang lebih akomodatif namun tetap tegas ini, pemerintah berharap ekosistem ekspor nasional semakin sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan nilai tukar mata uang domestik dalam jangka panjang.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *