Langkah Tegas Demi Nyawa: KAI Resmi Tutup 29 Perlintasan Sebidang Maut di Jawa dan Sumatra

Reporter Nasional | LajuBerita
11 Mei 2026, 18:47 WIB
Langkah Tegas Demi Nyawa: KAI Resmi Tutup 29 Perlintasan Sebidang Maut di Jawa dan Sumatra

LajuBerita — Keamanan perjalanan kereta api kini menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar lagi. Menindaklanjuti serangkaian evaluasi keselamatan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengambil langkah drastis dengan menutup puluhan titik perlintasan sebidang yang tersebar di wilayah Jawa dan Sumatra. Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan misi penyelamatan nyawa di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Terhitung sejak 27 April hingga 9 Mei 2026, sebanyak 29 titik perlintasan sebidang telah resmi ditutup permanen. Tak hanya penutupan total, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan juga melakukan langkah penyempitan akses pada 5 titik strategis lainnya. Kebijakan ini merupakan respon cepat dan nyata atas tragedi kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Bekasi Timur pada akhir April 2026 lalu, yang kembali membuka mata publik akan bahaya laten di jalur besi.

Berita Lainnya

KRL Lintas Cikarang-Bekasi Segera Kembali Berdenyut, Menhub Tunggu Restu Final KNKT

KRL Lintas Cikarang-Bekasi Segera Kembali Berdenyut, Menhub Tunggu Restu Final KNKT

Instruksi Presiden Prabowo: Keselamatan Adalah Harga Mati

Ketegasan KAI kali ini mendapat dorongan kuat dari pimpinan tertinggi negara. Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan percepatan penertiban terhadap perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Tujuannya satu: menekan angka kecelakaan hingga titik terendah dan menjamin keselamatan, baik bagi para penumpang kereta api maupun pengguna jalan raya.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat setidaknya 3.674 perlintasan sebidang yang membelah jalur kereta api di tanah air. Dari ribuan titik tersebut, 1.810 lokasi telah dipetakan sebagai fokus penanganan intensif. KAI menargetkan sebanyak 172 perlintasan akan ditutup secara bertahap karena kondisi jalannya yang dinilai terlalu sempit dan sangat berisiko tinggi. Sementara itu, 1.638 perlintasan lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan, seperti pemasangan palang pintu otomatis, sirine, hingga perbaikan marka jalan.

Berita Lainnya

Strategi Besar Danantara: Menguak Fakta di Balik Profitabilitas BUMN yang Kerap Dipandang Sebelah Mata

Strategi Besar Danantara: Menguak Fakta di Balik Profitabilitas BUMN yang Kerap Dipandang Sebelah Mata

Mengapa Perlintasan Sebidang Begitu Berbahaya?

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa keselamatan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan kolektif. Ia mengingatkan masyarakat bahwa karakteristik operasional kereta api sangat berbeda dengan kendaraan di jalan raya seperti mobil atau sepeda motor.

“Kereta api tidak memiliki kemampuan untuk berhenti mendadak. Dengan beban ribuan ton dan kecepatan tinggi, butuh jarak ratusan meter bagi masinis untuk benar-benar menghentikan rangkaian kereta setelah melakukan pengereman darurat,” ujar Anne dalam keterangan resminya. Keberadaan perlintasan liar atau akses tidak resmi di sepanjang rel bagaikan ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja jika masyarakat abai terhadap aturan.

Berita Lainnya

Sinergi Seni dan Logistik: JNE Dukung Gelaran Kreatif ‘Let Them Eat Art’ untuk Perkuat IP Lokal

Sinergi Seni dan Logistik: JNE Dukung Gelaran Kreatif ‘Let Them Eat Art’ untuk Perkuat IP Lokal

Anne juga menekankan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik temu antara aktivitas publik yang dinamis dengan jalur transportasi cepat. Tanpa pengawasan dan fasilitas yang memadai, titik-titik ini menjadi lokasi yang sangat rentan. Oleh karena itu, penataan ulang menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda-tunda lagi demi kebaikan bersama.

Aspek Hukum dan Larangan Membuka Perlintasan Liar

Pihak KAI mengingatkan bahwa tindakan membuka perlintasan secara mandiri atau tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, setiap pembangunan perlintasan wajib melalui perizinan resmi dari pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan yang sangat ketat.

Berita Lainnya

Pemerintah Siapkan ‘Cambuk’ untuk Marketplace Nakal: Sanksi Berat Menanti Jika Nekat Kerek Biaya Admin Sepihak

Pemerintah Siapkan ‘Cambuk’ untuk Marketplace Nakal: Sanksi Berat Menanti Jika Nekat Kerek Biaya Admin Sepihak

“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak membuka kembali akses yang sudah kami tutup. Menciptakan jalur pintas ilegal di atas rel kereta api bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga membahayakan ratusan nyawa penumpang yang berada di dalam kereta,” tambah Anne. Sinergi antara pemerintah, operator, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

Daftar Lengkap Penataan Perlintasan KA di Berbagai Wilayah

Berikut adalah rincian lengkap titik-titik perlintasan yang telah ditata oleh KAI di berbagai Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre):

1. Daop 1 Jakarta (9 Titik Penutupan)

  • KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya, Banten
  • KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit, Jawa Barat
  • KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli, Jawa Barat
  • JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa
  • JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo
  • JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru
  • JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru
  • JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung
  • JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras

2. Daop 2 Bandung

  • Penutupan: JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas-Lampegan
  • Penyempitan: JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka-Nagreg

3. Daop 5 Purwokerto

  • Penutupan akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Brebes

4. Daop 6 Yogyakarta (5 Titik Penutupan)

  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3, Sukoharjo
  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+7/8, Sukoharjo
  • Lintas Purwosari-Wonogiri KM 17+8/9, Sukoharjo
  • Lintas Brambanan-Yogyakarta KM 525+3/4 JPL 700, Sentolo
  • Lintas Wates-Rewulu KM 528+718, Bantul

5. Daop 7 Madiun

  • Penutupan: KM 214+5/6 Desa Kutorejo (Nganjuk), KM 191+7 Desa Gampengrejo, JPL 206 KM 127+9/0 Biluk (Blitar), JPL 203 KM 125+8/9 Sanankulon (Blitar), JPL 209 KM 130+3/4 Kandangan (Blitar).
  • Penyempitan: JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang, JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem (Jombang).

6. Daop 9 Jember

  • Penutupan: KM 95+7/8 (Bayeman-Probolinggo), KM 158+2/3 (Jatiroto-Tanggul), KM 34+4/5 (Mrawan-Kalibaru).
  • Penyempitan & Normalisasi: KM 55+7/8 (Kalisetail-Temuguruh), KM 197+9/0 (Jember-Arjasa).

7. Wilayah Sumatra (Divre I, II, dan III)

  • Sumatra Utara: Perlintasan KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Asahan.
  • Sumatra Barat: KM 4+400 (Bukit Putus-Indarung), KM 12+600 (Indarung-Duku), KM 38+9/0 (Duku-Lubuk Alung).
  • Palembang: Perlintasan liar KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih.

Menuju Era Baru Perkeretaapian yang Lebih Aman

Program penutupan dan penataan perlintasan ini merupakan bagian dari visi besar KAI untuk menciptakan sistem transportasi massal yang modern dan aman. Dengan semakin berkurangnya perlintasan sebidang, waktu tempuh perjalanan kereta api juga dapat dioptimalkan karena risiko gangguan di jalur rel semakin minim.

Masyarakat diharapkan bisa memahami bahwa kebijakan ini diambil untuk kepentingan publik yang lebih luas. Pengalihan arus lalu lintas ke perlintasan resmi yang terjaga atau pembangunan flyover dan underpass oleh pemerintah adalah solusi jangka panjang yang sedang terus diupayakan. Mari kita dukung upaya PT KAI dalam mewujudkan perjalanan yang selamat, nyaman, dan tepat waktu untuk seluruh rakyat Indonesia.

Pantau terus perkembangan berita terbaru mengenai kebijakan transportasi dan keamanan publik hanya di LajuBerita, sumber informasi terpercaya Anda.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *