Standar Etika Ombudsman RI Harus Setara KPK: Mengapa Kepercayaan Publik Adalah Harga Mati?
LajuBerita — Di tengah sorotan tajam publik terhadap integritas berbagai lembaga negara, sebuah pernyataan fundamental muncul dari jantung Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa standar etika bagi seluruh insan yang bernaung di bawah lembaga pengawas pelayanan publik ini tidak boleh main-main. Bahkan, standar tersebut ditargetkan harus setara dengan komitmen etis yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebuah institusi yang selama ini dianggap memiliki parameter integritas tertinggi di tanah air.
Urgensi Integritas di Lembaga Pengawas
Jimly Asshiddiqie, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, memberikan pandangan mendalam mengenai alasan di balik perlunya standar etika yang sangat tinggi ini. Menurutnya, Ombudsman memegang peran yang sangat krusial dalam struktur kenegaraan kita, yakni mengawasi kualitas pelayanan publik agar terbebas dari praktik maladminstrasi. Sebagai ‘benteng terakhir’ bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh birokrasi, Ombudsman memerlukan modal utama yang tidak bisa ditawar: kepercayaan masyarakat.
Aturan Ketat Haji 2026: Arab Saudi Berlakukan Denda 20 Ribu Riyal dan Deportasi bagi Pelanggar Tanpa Izin Resmi
“Mereka mengawasi kualitas pelayanan publik sehingga memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi,” tutur Jimly saat memberikan keterangan di Jakarta. Ia menekankan bahwa tanpa kepercayaan, rekomendasi atau temuan yang dihasilkan oleh Ombudsman hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa taring. Oleh karena itu, integritas personelnya harus melampaui standar lembaga pemerintah pada umumnya, mengingat fungsi mereka sebagai pemeriksa dan pemberi rapor bagi instansi lain.
Awan Mendung di Masa Akhir Jabatan
Ironisnya, tantangan etis ini muncul justru ketika kualitas kelembagaan ORI dianggap sedang dalam tren yang positif. Jimly mencatat bahwa perkembangan kualitas insan Ombudsman RI sebenarnya sudah sangat baik. Namun, stabilitas ini mulai terusik seiring dengan berakhirnya masa kepemimpinan Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Sejumlah kasus hukum yang menyeret nama-nama petinggi lembaga ini menjadi ujian berat bagi marwah organisasi.
Drama 101 Menit di Ennio Tardini: Brace Donyell Malen Bawa AS Roma Tundukkan Parma Secara Dramatis
Publik tentu masih ingat ketika kediaman salah satu anggota Ombudsman RI periode tersebut, Yeka Hendra Fatika, digeledah oleh pihak berwenang. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan kasus perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng yang sempat menghebohkan publik. Hal ini seolah menjadi sinyal awal bahwa ada celah integritas yang harus segera ditambal agar tidak merusak reputasi lembaga secara keseluruhan.
Kasus Hery Susanto dan Dilema Kepemimpinan
Situasi semakin memanas ketika Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Hery diduga menerima aliran dana saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Kasus ini menjadi pukulan telak, mengingat posisi Ketua seharusnya menjadi simbol moralitas tertinggi di lembaga tersebut.
Ketegasan Mentan Amran Sulaiman: Pecat ASN Terlibat Penyelewengan Anggaran Rp500 Juta, Pelaku Kini Jadi Buronan
Menanggapi fenomena ini, Jimly Asshiddiqie mengingatkan kembali mengenai syarat mutlak menjadi anggota Ombudsman RI. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah tidak boleh melakukan ‘perbuatan tercela’. Istilah ini bukan sekadar kata-kata dalam regulasi, melainkan prinsip dasar yang menentukan apakah seseorang masih layak menyandang status sebagai pengawas pelayanan publik atau tidak.
Analogi Logika: Dari ‘Waras’ Menjadi ‘Gila’
Dalam menjelaskan mekanisme pemberhentian anggota, Jimly menggunakan analogi yang cukup lugas namun tajam. Ia menjelaskan bahwa jika seorang individu melakukan perbuatan tercela setelah ia menjabat, maka secara otomatis individu tersebut tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditetapkan sejak awal seleksi.
“Ada pasal lain yang menyebut alasan untuk pemberhentian itu salah satunya kalau terbukti seorang anggota tidak memenuhi syarat lagi. Jadi seperti tadinya ‘waras’ kemudian jadi ‘gila’,” ungkap Jimly secara eksplisit. Perumpamaan ini menggambarkan betapa drastisnya perubahan status hukum seseorang dari pejabat publik yang bersih menjadi tersangka kasus korupsi, yang secara inheren menghapuskan kualifikasi moral mereka.
Urgensi Aturan Turunan UU PPRT: Menanti Taji Negara Melindungi Pahlawan Domestik
Prosedur Etik yang Adil dan Transparan
Meski desakan publik menguat, Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa mereka tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru atau gegabah. Prinsip due process of law tetap dihormati. Majelis Etik berencana untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan meminta klarifikasi langsung dari Hery Susanto. Langkah ini diambil setelah mengumpulkan berbagai bukti dan informasi dari berbagai pihak, termasuk pihak keluarga, Kejaksaan, panitia seleksi, hingga DPR RI.
Upaya persuasif pun sebenarnya telah dilakukan. Jimly mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga Hery agar yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri secara baik-baik demi menjaga kehormatan lembaga. Namun, hingga kini belum ada respons yang signifikan. “Sudah hampir dua minggu tidak ada perkembangan apakah yang bersangkutan mau mengundurkan diri atau tidak. Nah, itu yang mau kami pastikan pada pemeriksaan di hari Senin mendatang,” tambah Jimly.
Membangun Sistem Pengawasan Permanen
Kasus-kasus yang muncul ini memberikan pelajaran berharga bagi masa depan Ombudsman RI. Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota ORI menyarankan agar Majelis Etik tidak lagi bersifat ad hoc atau sementara, melainkan menjadi lembaga permanen. Keberadaan Majelis Etik yang permanen diharapkan dapat melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap perilaku para komisioner dan staf, sehingga potensi pelanggaran etika dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Selain itu, Pansel juga diminta untuk lebih proaktif dalam menggali rekam jejak calon anggota. Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan kepolisian menjadi sangat krusial dalam tahap seleksi agar orang-orang yang memiliki rekam jejak bermasalah tidak lolos ke dalam struktur pimpinan. Penguatan sistem internal ini adalah kunci agar Ombudsman tetap menjadi lembaga yang disegani dalam upaya perbaikan birokrasi di Indonesia.
Penutup: Menjaga Marwah Ombudsman
Upaya untuk menyetarakan standar etika Ombudsman dengan KPK adalah langkah berani yang harus didukung. Publik menanti ketegasan Majelis Etik dalam menangani kasus-kasus internal ini. Kredibilitas Ombudsman bukan hanya tentang angka-angka laporan yang diselesaikan, tetapi tentang sejauh mana mereka mampu menjaga kebersihan rumah mereka sendiri sebelum membersihkan kotoran di lembaga lain.
Pemeriksaan yang akan dilakukan pada hari Senin mendatang akan menjadi momentum krusial bagi Ombudsman RI. Apakah mereka akan mampu membuktikan komitmennya terhadap standar etika tinggi tersebut, ataukah mereka akan terjerembab dalam krisis kepercayaan yang lebih dalam? Yang pasti, integritas adalah harga mati bagi setiap insan Ombudsman demi terwujudnya pelayanan publik yang adil dan transparan bagi seluruh rakyat Indonesia.