Strategi Baru Devisa: Mengapa Eksportir SDA Wajib ‘Parkir’ Dollar di Bank BUMN Mulai Juni 2026?

Reporter Nasional | LajuBerita
31 Mei 2026, 20:48 WIB
Strategi Baru Devisa: Mengapa Eksportir SDA Wajib 'Parkir' Dollar di Bank BUMN Mulai Juni 2026?

LajuBerita — Angin perubahan besar tengah bertiup di sektor ekonomi makro Indonesia. Mulai 1 Juni 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menyimpan atau ‘memarkir’ Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam negeri. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan mandat yang harus dijalankan melalui tiga bank plat merah utama, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

Langkah Tegas Pemerintah Menjaga Stabilitas Moneter

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya di Wisma Danantara, Jakarta, menegaskan bahwa seluruh eksportir di bidang SDA kini memikul tanggung jawab besar untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional dengan tingkat kepatuhan yang ditargetkan mencapai 100%.

Berita Lainnya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Balas ‘Surat Cinta’ Pengusaha China: Tegaskan Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Investasi

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Balas ‘Surat Cinta’ Pengusaha China: Tegaskan Kedaulatan Ekonomi dan Keadilan Investasi

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dengan mewajibkan repatriasi dollar ke dalam sistem perbankan domestik, pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia yang diekspor benar-benar memberikan dampak likuiditas yang nyata bagi pasar keuangan dalam negeri. Selama ini, banyak devisa hasil pengerukan kekayaan bumi pertiwi hanya ‘numpang lewat’ sebelum akhirnya menetap di bank-bank luar negeri.

Insentif Pajak: ‘Hadiah’ Manis bagi Eksportir Patuh

Menyadari bahwa kewajiban ini bisa menjadi beban bagi arus kas perusahaan, pemerintah menyiapkan skema ‘carrot and stick’. Jika kewajiban penempatan dana adalah ‘tongkat’ atau aturan yang tegas, maka pemerintah juga menyediakan ‘wortel’ atau insentif pajak yang sangat menggiurkan bagi mereka yang patuh.

Berita Lainnya

SPBU Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tutup Sementara: Inilah Jadwal Lengkap dan Jalur Alternatif Pengisian BBM

SPBU Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tutup Sementara: Inilah Jadwal Lengkap dan Jalur Alternatif Pengisian BBM

Purbaya menjelaskan bahwa eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka sesuai ketentuan akan mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler. “Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh. Jika biasanya imbal hasil atau yield dari instrumen investasi dikenakan pajak hingga 20%, khusus untuk instrumen penempatan DHE SDA ini, tarifnya bisa ditekan hingga mencapai 0%,” ungkap Purbaya.

Besaran tarif PPh 0% ini akan sangat bergantung pada durasi atau jangka waktu penempatan dana. Semakin lama dana tersebut diparkir di perbankan nasional, semakin besar peluang eksportir untuk tidak membayar pajak atas bunga atau imbal hasil yang diperoleh dari simpanan tersebut. Ini merupakan upaya konkret agar aliran investasi tetap kompetitif di dalam negeri.

Berita Lainnya

Prestasi Gemilang, Ekspor Perikanan Indonesia Tembus Rp 107 Triliun Sepanjang 2025

Prestasi Gemilang, Ekspor Perikanan Indonesia Tembus Rp 107 Triliun Sepanjang 2025

Detail Aturan: Bedanya Sektor Migas dan Non-Migas

Dalam implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah menerapkan klasifikasi yang berbeda antara sektor minyak dan gas bumi (migas) dengan sektor non-migas seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Berikut adalah rincian kewajibannya:

  • Sektor Non-Migas: Para eksportir diwajibkan untuk merepatriasi 100% DHE SDA mereka dan menempatkannya di rekening khusus (Reksus) di dalam negeri. Dana ini harus bertahan atau di-lock selama minimal 12 bulan.
  • Sektor Migas: Mengingat karakteristik industrinya yang membutuhkan perputaran modal besar, eksportir sektor ini wajib menempatkan sekurang-kurangnya 30% dari DHE SDA mereka di bank dalam negeri dengan durasi minimal 3 bulan.

Selain durasi penempatan, pemerintah juga mengatur mengenai konversi mata uang. Untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa, konversi dari valuta asing (valas) ke Rupiah dibatasi maksimal sebesar 50%. Hal ini dilakukan agar ketersediaan dollar di pasar domestik tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan perbankan akan likuiditas mata uang lokal.

Berita Lainnya

Komitmen Pelestarian Sejarah: KemenPU Kucurkan Rp 21 Miliar Demi Restorasi Zona Inti Pura Mangkunegaran

Komitmen Pelestarian Sejarah: KemenPU Kucurkan Rp 21 Miliar Demi Restorasi Zona Inti Pura Mangkunegaran

Relaksasi bagi Mitra Bilateral dan Kondisi Khusus

Meski aturannya tampak sangat ketat, pemerintah tetap menyisipkan klausul relaksasi untuk menjaga keharmonisan perdagangan internasional. Purbaya menyebutkan bahwa keringanan diberikan khusus bagi eksportir di sektor pertambangan non-migas yang berafiliasi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan khusus dengan Indonesia.

“Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli (buyer) dari negara mitra dagang strategis yang sudah menjalin kerjasama resmi. Dalam skema ini, mereka diperbolehkan menempatkan porsi valas yang lebih kecil, minimal 30% selama tiga bulan, dan diberikan fleksibilitas untuk menggunakan jasa bank di luar bank BUMN (Himbara) untuk penukaran valasnya,” tambah Purbaya.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tetap mengedepankan prinsip keterbukaan ekonomi dan menghargai komitmen internasional, sembari tetap memprioritaskan kepentingan kedaulatan fiskal di dalam negeri.

Dampak Jangka Panjang bagi Stabilitas Rupiah

Banyak analis melihat bahwa kebijakan ini akan menjadi penopang kuat bagi nilai tukar Rupiah di masa depan. Dengan terkumpulnya ribuan triliun DHE SDA di perbankan nasional, tekanan terhadap Rupiah akibat kelangkaan dollar diharapkan bisa diminimalisir. Kebijakan fiskal dan moneter akan memiliki ruang gerak yang lebih luas jika pasokan dollar di dalam negeri melimpah.

Selain itu, peran tiga bank BUMN (Mandiri, BRI, dan BNI) sebagai penjaga gawang utama dana-dana ini akan memperkuat struktur permodalan perbankan nasional. Dana yang terparkir lama ini bisa disalurkan kembali dalam bentuk kredit produktif untuk menggerakkan roda ekonomi lainnya, menciptakan multiplier effect yang luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan: Era Baru Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kebijakan DHE SDA yang mulai berlaku besok, 1 Juni 2026, menandai era baru di mana hasil bumi Indonesia tidak lagi sekadar dieksploitasi untuk keuntungan sepihak di luar negeri. Melalui skema yang terstruktur dan didukung oleh sistem perbankan yang kuat, pemerintah optimis bahwa kedaulatan ekonomi bisa tercapai.

Bagi para eksportir, tantangan untuk menyesuaikan manajemen keuangan perusahaan memang ada. Namun, dengan iming-iming PPh 0% dan jaminan keamanan dari bank-bank BUMN kelas dunia, memarkir dollar di rumah sendiri seharusnya menjadi pilihan yang tidak hanya wajib, tetapi juga sangat menguntungkan secara bisnis.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *