Masa Jabatan Kompolnas Resmi Ditetapkan 4 Tahun: Mengintip Dinamika di Balik Revisi UU Polri
LajuBerita — Dinamika penguatan institusi kepolisian di Indonesia kembali memasuki babak krusial. Dalam suasana rapat yang penuh dengan pertukaran argumen di Gedung Nusantara, Jakarta, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akhirnya menelurkan sebuah kesepakatan strategis. Inti dari pembahasan tersebut adalah penetapan durasi masa jabatan para punggawa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang kini disepakati berlangsung selama empat tahun, dengan peluang untuk diperpanjang satu kali periode.
Keputusan ini bukanlah hasil dari sebuah proses yang instan. Diskusi panjang antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah menunjukkan betapa krusialnya posisi Kompolnas dalam arsitektur reformasi polri. Kesepakatan ini diambil saat kedua belah pihak membedah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan langsung dengan tata kelola lembaga pengawas eksternal Polri tersebut.
Misi Balas Dendam Fabio Wardley: Duel Ulang Kontra Daniel Dubois Resmi Terwujud Menuju Akhir 2026
Titik Temu Antara Pemerintah dan Parlemen
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menjadi sosok yang membacakan rumusan krusial tersebut di hadapan para legislator. Dalam DIM 104, pemerintah mengusulkan bahwa anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Langkah ini diambil sebagai jalan tengah untuk menjamin kesinambungan kinerja sekaligus memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan di tubuh Kompolnas.
Rebranding aturan ini dianggap penting agar Kompolnas tidak kehilangan taringnya sebagai mitra sekaligus pengawas independen bagi Kepolisian Republik Indonesia. Namun, sebelum palu diketuk, suasana sempat memanas ketika beberapa anggota dewan mempertanyakan apakah durasi empat tahun tersebut sudah ideal atau justru perlu disinkronkan dengan masa jabatan Presiden yang berlangsung selama lima tahun.
Komitmen Pemkab Deli Serdang: Pastikan Perawatan Intensif bagi Korban Longsor Sembahe dan Langkah Mitigasi Darurat
Debat Filosofis: Alat Presiden atau Lembaga Independen?
Salah satu momen paling menarik dalam rapat tersebut adalah ketika Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan pandangannya mengenai relasi antara Kompolnas dan Presiden. Menurutnya, karena Kompolnas adalah lembaga yang melekat dan menjadi instrumen pembantu Presiden dalam urusan kepolisian, maka logis jika masa jabatannya selaras dengan masa bakti kepala negara, yakni lima tahun.
“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ujar Habiburokhman dengan nada retoris. Pernyataan ini membuka diskursus mengenai sejauh mana independensi lembaga ini jika setiap pergantian kepemimpinan nasional juga harus diikuti dengan perombakan total di tubuh Kompolnas.
Ulah Brutal WNA Inggris di Ciputat: Teror Senjata Tajam di Penitipan Kucing hingga Masalah Overstay
Di sisi lain, anggota Komisi III lainnya, Adang Daradjatun, juga menyuarakan pendapat serupa. Ia mempertanyakan mengapa Indonesia harus mengekor pada struktur komisi lain jika memiliki karakteristik kebutuhan yang berbeda. Baginya, masa jabatan lima tahun dengan satu kali periode tanpa perpanjangan merupakan opsi yang lebih stabil bagi pengawasan eksternal.
Menepis Fenomena ‘Job Seeker’ di Lembaga Negara
Kekhawatiran lain yang muncul dalam ruang rapat adalah potensi lembaga negara seperti Kompolnas dijadikan tempat mencari kerja bagi individu-individu tertentu yang hanya mengincar jabatan tanpa kontribusi nyata. Habiburokhman menekankan bahwa jabatan yang tidak dipilih melalui mekanisme pemilu atau suara rakyat secara langsung harus diatur sedemikian rupa agar tidak menjadi zona nyaman bagi para pencari kerja (job seeker).
Misi Mulia Isak Tunya dan Melani Bame: Menjaga Napas 428 Bahasa Daerah di Tanah Papua
“Jabatan yang tidak dipilih melalui rakyat ini kita hindari dari apa yang namanya job seeker. Orang terlalu betah. Jadi gimana, mau disamakan atau gimana?” tanya Habib kepada rekan-rekan legislatornya. Pernyataan ini mencerminkan keinginan DPR agar Kompolnas diisi oleh sosok profesional yang benar-benar kompeten dalam bidang keamanan nasional dan penegakan hukum, bukan sekadar mengisi pos administratif.
Harmonisasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Eddy Hiariej menjelaskan alasan di balik angka empat tahun. Rupanya, pemerintah mengusung semangat harmonisasi antarlembaga. Masa jabatan empat tahun ini disesuaikan dengan durasi jabatan anggota Komisi Kejaksaan. Hal ini dilakukan demi menghindari adanya kecemburuan atau persepsi diskriminasi antarlembaga negara yang bisa berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Meskipun Eddy mengakui bahwa aturan ini tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI, ia menegaskan bahwa norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Artinya, pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan untuk menentukan format terbaik selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen. Pol. Agus Nugroho, juga turut memberikan perspektif teknis. Ia menyebutkan bahwa selama ini masa jabatan empat tahun tersebut telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011. Meskipun Polri tidak keberatan jika ada penyesuaian dengan masa jabatan Presiden, namun kesepakatan akhir tetap condong pada angka empat tahun demi stabilitas birokrasi yang telah berjalan.
Mekanisme Pengangkatan dan Harapan Publik
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, titik terang akhirnya muncul. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, memberikan argumen pamungkas yang menenangkan suasana. Menurutnya, keberadaan kata “dapat” dalam frasa “dapat diperpanjang” memberikan fleksibilitas bagi Presiden untuk mengevaluasi kinerja anggota Kompolnas.
“Ini sebetulnya tidak ada masalah, kan prinsipnya empat tahun dan dapat dipilih. Ada kata ‘dapat’. Kalau memang kinerjanya bagus, dianggap bisa, dipilih lagi. Kalau tidak, ya, tidak dipilih lagi. Itu saja,” tegas Rano Alfath. Dengan demikian, kualitas kinerja tetap menjadi indikator utama apakah seseorang layak melanjutkan pengabdiannya di Kompolnas atau tidak.
Selain masalah durasi, rapat Panja ini juga menegaskan kembali bahwa kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Kompolnas berada di tangan Presiden. Hal ini mempertegas posisi Kompolnas sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan saran dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dengan disepakatinya aturan baru dalam RUU Polri ini, publik tentu menaruh harapan besar. Penguatan Kompolnas diharapkan bukan sekadar urusan administratif masa jabatan, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap setiap anggota Polri di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap menjadi ruh utama agar kepercayaan masyarakat terhadap korps baju cokelat terus meningkat di masa depan.
Kini, bola panas revisi UU Polri terus bergulir. Setelah kesepakatan di tingkat Panja ini, langkah selanjutnya adalah membawa hasil tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Masyarakat luas, aktivis HAM, dan praktisi hukum dipastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi terciptanya institusi polri yang lebih profesional dan humanis.