Skandal Kredit Fiktif BPRS GP: OJK Sita 41 Aset Mewah di Sumatera Utara Senilai Miliaran Rupiah

Reporter Nasional | LajuBerita
21 Jun 2026, 14:46 WIB
Skandal Kredit Fiktif BPRS GP: OJK Sita 41 Aset Mewah di Sumatera Utara Senilai Miliaran Rupiah

LajuBerita — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik kotor di industri perbankan nasional. Dalam sebuah langkah hukum yang masif, penyidik OJK secara resmi melakukan penyitaan terhadap puluhan aset milik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tegas ini diambil menyusul terendusnya aroma busuk tindak pidana perbankan syariah yang merugikan institusi dan nasabah dalam skala besar.

Penyitaan aset yang berlangsung dramatis pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026 ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat. OJK melakukan asset tracing atau penelusuran aset secara mendalam untuk memastikan bahwa harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan perbankan ini tidak dipindahtangankan dan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara serta bank itu sendiri.

Berita Lainnya

Dinamika Harga Emas Sepekan: Mengulas Laju Kenaikan Tipis dan Strategi Buyback bagi Investor

Dinamika Harga Emas Sepekan: Mengulas Laju Kenaikan Tipis dan Strategi Buyback bagi Investor

Rincian Aset yang Disita: Dari Medan Hingga Langkat

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Utara kini telah dipasangi garis penyidik. Penyebaran aset ini menunjukkan betapa luasnya jaringan aliran dana yang diduga diselewengkan oleh para pelaku. OJK merinci bahwa aset-aset tersebut mencakup berbagai properti bernilai tinggi di pusat kota maupun wilayah penyangga.

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan oleh tim penyidik OJK:

  • 8 unit bangunan komersial dan residensial yang berlokasi di jantung Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
  • 29 bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga tersebar di wilayah Medan dan Deli Serdang.
  • 2 aset properti strategis yang berlokasi di Kota Binjai.
  • 2 aset lainnya yang terletak di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Langkah penyitaan ini dianggap krusial dalam proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Dengan mengamankan barang bukti berupa aset fisik, OJK berupaya memastikan bahwa proses peradilan nantinya memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penyitaan permanen demi kepentingan pemulihan aset (asset recovery).

Berita Lainnya

Badai Dolar AS Belum Mereda: Analisis Mendalam Mengapa Rupiah Sulit Kembali ke Level Rp 17.000

Badai Dolar AS Belum Mereda: Analisis Mendalam Mengapa Rupiah Sulit Kembali ke Level Rp 17.000

Modus Operandi: Skema Nasabah ‘Nominee’ dan Kredit Fiktif

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh OJK mengungkap sebuah skema penipuan yang sangat terstruktur di dalam tubuh BPRS GP. Kasus ini bermula dari temuan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan bank yang berlangsung cukup lama, yakni sejak periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Praktik culas ini diduga kuat diotaki oleh oknum petinggi bank yang bekerja sama dengan pihak luar untuk menguras likuiditas perusahaan.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, ditemukan adanya pemberian 35 fasilitas pembiayaan yang diajukan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama. Nasabah nominee adalah praktik di mana identitas orang lain digunakan untuk mengajukan kredit, namun dana pencairannya justru dinikmati oleh orang lain yang bukan pemegang identitas tersebut. Total plafon dari pembiayaan bermasalah ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp15,47 miliar.

Berita Lainnya

Strategi Baru Kemendag: Minyakita Kini Fokus Banjiri Pasar Rakyat Guna Jamin Ketersediaan Stok Nasional

Strategi Baru Kemendag: Minyakita Kini Fokus Banjiri Pasar Rakyat Guna Jamin Ketersediaan Stok Nasional

Ironisnya, proses pengajuan kredit ini dilakukan dengan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Para pelaku sengaja mengangkangi prosedur pembiayaan yang berlaku di industri perbankan syariah. Dana yang cair bukannya disalurkan untuk pembiayaan produktif masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para terlapor serta untuk menutupi lubang pembiayaan bermasalah lainnya guna memoles laporan keuangan bank agar tetap terlihat sehat di permukaan.

Aktor Utama di Balik Kolapsnya BPRS GP

Penyidik OJK telah membidik dua sosok utama yang diduga menjadi dalang di balik skandal ini. Sosok pertama adalah IP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPRS GP saat praktik tersebut berlangsung. Sebagai pemegang pucuk pimpinan, IP diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memuluskan pencairan dana fiktif tersebut. Sosok kedua adalah MIL, yang diidentifikasi sebagai end user atau pengguna akhir dari dana-dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut.

Berita Lainnya

Magnet Investasi Hijau: Raksasa Global China Hingga Eropa Rebutan Garap Proyek Listrik dari Sampah di Indonesia

Magnet Investasi Hijau: Raksasa Global China Hingga Eropa Rebutan Garap Proyek Listrik dari Sampah di Indonesia

Pelanggaran yang dilakukan oleh IP dan MIL tidak hanya mencederai prinsip kepercayaan dalam perbankan, tetapi juga secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Terlebih, dengan adanya pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ancaman sanksi bagi pelaku tindak pidana perbankan kini menjadi jauh lebih berat.

Perlu diingat kembali bahwa sebelum aksi penyitaan ini dilakukan, OJK telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha PT BPRS GP pada tanggal 17 April 2025. Pencabutan izin ini dilakukan setelah bank tersebut dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar kesehatan finansial dan integritas manajerial yang dipersyaratkan oleh regulator.

Kelemahan Agunan: Hanya Berbekal PPJB

Salah satu fakta mengejutkan yang ditemukan penyidik adalah buruknya manajemen risiko dan administrasi hukum di BPRS GP. Banyak dari agunan atau jaminan yang diajukan oleh nasabah fiktif tersebut tidak diikat secara sempurna sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukannya menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sah, pihak bank justru hanya mengandalkan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Dalam perspektif hukum perbankan, penggunaan PPJB sebagai satu-satunya instrumen pengikat agunan sangatlah berisiko tinggi. Hal ini membuat posisi bank menjadi lemah secara legal ketika terjadi gagal bayar. OJK menekankan bahwa ketidakteraturan dalam pengikatan agunan ini merupakan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk memudahkan pelarian aset atau pengaburan status hukum properti yang dijadikan jaminan.

“Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi sangat vital. Kami ingin memastikan bahwa efektivitas proses penegakan hukum berjalan maksimal dan peluang untuk pemulihan aset tetap terbuka lebar bagi para pihak yang dirugikan,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya yang diterima LajuBerita.

Sinergi Antar-Lembaga untuk Stabilitas Keuangan

Keberhasilan OJK dalam melakukan penyitaan 41 aset ini tidak lepas dari kolaborasi lintas instansi yang solid. OJK bekerja sama erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, pihak Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sinergi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dari ancaman kejahatan kerah putih.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sendiri memiliki peran penting dalam menangani sisa-sisa kewajiban bank yang telah dicabut izin usahanya. Dengan adanya penyitaan aset ini, diharapkan proses likuidasi BPRS GP dapat berjalan lebih optimal, sehingga hak-hak nasabah penyimpan dana yang sah dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus BPRS GP di Medan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga keuangan syariah di Indonesia. Integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama yang harus dijaga. OJK menegaskan tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dana masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Bagi masyarakat luas, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga untuk tetap waspada dan kritis terhadap produk perbankan yang ditawarkan. Pastikan untuk selalu berurusan dengan lembaga keuangan yang memiliki kredibilitas tinggi dan mematuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan demi keamanan aset masa depan Anda.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *