Langkah Tegas BEI: 18 Emiten Termasuk Sritex Terdepak dari Bursa, Wajib Buyback Saham
LajuBerita — Gelombang pembersihan di pasar modal Indonesia kembali bergulir. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap 18 perusahaan tercatat. Keputusan besar ini dijadwalkan akan berlaku efektif pada 10 November 2026 mendatang, menandai berakhirnya perjalanan panjang belasan emiten tersebut di lantai bursa.
Langkah drastis ini diambil otoritas bursa menyusul berbagai persoalan fundamental yang menjerat perusahaan-perusahaan tersebut. Mayoritas dari mereka terpaksa angkat kaki karena menyandang status pailit atau telah mengalami penghentian sementara perdagangan (suspensi) yang melampaui batas kewajaran, yakni lebih dari 50 bulan.
Landasan Regulasi dan Perlindungan Investor
Bursa Efek Indonesia tidak bergerak tanpa dasar. Keputusan ini berpijak pada Peraturan Bursa Nomor I-N yang mengatur tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. Dalam regulasi tersebut, terdapat dua poin krusial yang menjadi ‘kartu merah’ bagi para emiten.
Laporan ADB 2026: Indonesia Menjadi Titik Terang di Tengah Bayang-Bayang Lesunya Ekonomi Asia
Pertama, ketentuan III.1.3.1 yang menyoroti kondisi negatif pada kelangsungan usaha emiten tanpa adanya indikasi pemulihan yang nyata. Kedua, ketentuan III.1.3.2 yang menyatakan bahwa saham perusahaan yang telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir layak didepak dari pasar modal.
Kewajiban Buyback Sebelum Pamit
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik atau investor ritel, BEI memberikan instruksi keras. Sebelum proses delisting benar-benar dieksekusi, perusahaan-perusahaan terkait diwajibkan melakukan pembelian kembali atau buyback atas saham-saham yang beredar di masyarakat. Masa pelaksanaan buyback ini telah ditetapkan, yakni mulai tanggal 11 Mei hingga 9 November 2026.
“Bursa telah memutuskan untuk melakukan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang akan mulai efektif pada 10 November 2026,” tulis pengumuman resmi BEI yang dikutip oleh tim redaksi LajuBerita.
Misi Besar Prabowo di Cebu: Menggalang Kekuatan Energi dan Pangan di Jantung BIMP-EAGA
Raksasa Tekstil hingga Properti Masuk Daftar Hitam
Di antara daftar panjang tersebut, terdapat beberapa nama besar yang sempat menjadi primadona bagi para pelaku investasi saham. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau yang lebih dikenal dengan Sritex, sang raksasa tekstil asal Solo. Selain itu, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang merupakan pemain besar tekstil asal Bandung juga turut terseret dalam daftar ini.
Berikut adalah rincian 18 perusahaan yang akan didepak oleh BEI:
Daftar Emiten dengan Status Pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Daftar Emiten dengan Masa Suspensi Lebih dari 50 Bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Fenomena delisting saham massal ini menjadi pengingat bagi para investor untuk selalu memperhatikan kesehatan fundamental emiten dan tata kelola perusahaan (GCG) dalam mengelola portofolio mereka. Dengan hilangnya status sebagai perusahaan terbuka, likuiditas saham-saham ini dipastikan akan hilang dari pasar sekunder setelah tanggal efektif berlalu.
Ekspansi Agresif! OCBC Indonesia Akuisisi Bisnis Wealth Management HSBC Senilai Rp 89,8 Triliun