Tak Berizin, KKP Segel Paksa Resor Milik Investor China di Pulau Maratua
LajuBerita — Ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah pesisir kembali dibuktikan melalui tindakan nyata di lapangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan operasional sebuah resor mewah yang berlokasi di kawasan wisata eksotis Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Langkah drastis ini diambil lantaran pihak pengelola kedapatan mengabaikan kewajiban perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, terungkap bahwa resor yang dikelola melalui skema investasi asing asal China tersebut tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Fenomena Utang Pinjol di Indonesia Tembus Rekor Rp 100 Triliun, OJK Soroti Risiko Kredit Macet
Menjaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Pulau Maratua bukanlah sekadar destinasi liburan biasa. Pulau ini merupakan salah satu titik terluar Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembangunan di wilayah ini diawasi dengan regulasi yang sangat ketat.
“Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi serta dijaga kelestariannya. Harus ada keseimbangan yang nyata antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan ekologi,” tegas Ipunk dalam pernyataan resminya. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali investor asing, wajib tunduk pada hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan Indonesia.
Pelanggaran Regulasi dan Sanksi Administratif
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa aktivitas PT. SDR diduga kuat telah menabrak aturan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan setiap entitas yang menggunakan ruang laut untuk memiliki dokumen PKKPRL sebagai landasan legalitas operasional mereka.
Guncangan Pasar Energi Global: Uni Emirat Arab Resmi Pamit dari OPEC, Akhir Era Dominasi Arab Saudi?
Selain masalah tata ruang, mengingat status Maratua yang istimewa, kegiatan wisata bahari di sana juga memerlukan izin khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketiadaan dokumen-dokumen vital ini membuat operasional resor dianggap ilegal dan berpotensi merusak tatanan lingkungan pesisir.
Langkah Lanjutan dari PSDKP
Sebagai tindak lanjut dari penyegelan tersebut, pihak Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif. Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk tidak hanya menghentikan operasional sementara, tetapi juga menjatuhkan sanksi administratif yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengembang dan investor lainnya agar selalu mengedepankan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan sebelum menanamkan modal di wilayah-wilayah sensitif seperti pulau-pulau kecil terluar Indonesia.
SPBU Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Tutup Sementara: Inilah Jadwal Lengkap dan Jalur Alternatif Pengisian BBM