Transformasi Ekonomi Nasional: Penerima PKH Kini Berpeluang Menjadi Karyawan Kopdes Merah Putih

Reporter Nasional | LajuBerita
13 Apr 2026, 23:16 WIB
Transformasi Ekonomi Nasional: Penerima PKH Kini Berpeluang Menjadi Karyawan Kopdes Merah Putih

LajuBerita — Langkah progresif tengah dipersiapkan pemerintah untuk mengubah wajah kemandirian ekonomi masyarakat bawah. Melalui kolaborasi lintas kementerian, para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) kini tidak hanya diposisikan sebagai objek bantuan, melainkan didorong untuk menjadi subjek aktif sebagai anggota sekaligus karyawan di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa skema ini dirancang agar masyarakat yang berada di klasifikasi ekonomi Desil 1 dan Desil 2 memiliki sumber pendapatan baru yang berkelanjutan. Dengan bergabung sebagai anggota koperasi, mereka secara otomatis berhak mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang berfungsi sebagai bantalan finansial tambahan di luar bantuan pemerintah.

Membuka 1,4 Juta Lapangan Kerja Baru di Sektor Desa

Visi besar ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Ferry memproyeksikan potensi serapan tenaga kerja yang sangat masif melalui jaringan koperasi ini. Dengan asumsi terdapat sekitar 80.000 unit Kopdes Merah Putih yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, setiap unit koperasi diharapkan mampu menyerap antara 15 hingga 18 orang penerima bansos untuk dijadikan karyawan operasional.

Berita Lainnya

KRL Commuter Line Kian Diminati: Analisis Mendalam Lonjakan Penumpang dan Masa Depan Transportasi Jabodetabek

KRL Commuter Line Kian Diminati: Analisis Mendalam Lonjakan Penumpang dan Masa Depan Transportasi Jabodetabek

“Secara hitungan, kita memiliki potensi untuk menyerap hampir 1,4 juta orang penerima manfaat PKH ke dalam ekosistem ekonomi desa. Target kami adalah membawa mereka keluar dari ketergantungan bantuan dan menjadi mandiri secara finansial,” ujar Ferry saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Guna memuluskan rencana tersebut, Kementerian Koperasi saat ini sedang merumuskan payung hukum dan regulasi baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses keanggotaan sehingga para penerima manfaat tidak terbebani oleh kewajiban iuran pokok atau iuran wajib yang biasanya menjadi syarat formal di koperasi konvensional. Pemerintah ingin memastikan transisi menuju kemandirian ini berjalan mulus tanpa hambatan biaya awal.

Berita Lainnya

Analisis Harga Emas Antam Sepekan: Penurunan Rp 15.000 Per Gram dan Strategi Menghadapi Volatilitas Pasar

Analisis Harga Emas Antam Sepekan: Penurunan Rp 15.000 Per Gram dan Strategi Menghadapi Volatilitas Pasar

Fokus pada Pemetaan dan Pelatihan Kerja Profesional

Sejalan dengan rencana tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegankan pentingnya aspek kualitas SDM. Meskipun seluruh keluarga penerima manfaat didorong menjadi anggota, posisi sebagai karyawan akan diprioritaskan bagi mereka yang berada dalam usia produktif.

Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat dengan Kemenkop untuk menyelenggarakan pelatihan kerja yang spesifik dan aplikatif. Pelatihan ini akan mencakup berbagai bidang keterampilan yang dibutuhkan oleh koperasi, mulai dari manajemen dasar, tenaga kebersihan profesional, hingga jasa pengemudi.

“Kami tidak ingin mereka bekerja tanpa bekal yang cukup. Ada tahapan pemetaan potensi terlebih dahulu, baru kemudian masuk ke proses pelatihan. Tujuannya agar mereka memahami etika kerja dan mampu memberikan performa terbaik sebagai tenaga kerja profesional,” tegas Gus Ipul. Inisiatif ini diharapkan menjadi katalisator bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dan inklusif di seluruh Indonesia.

Berita Lainnya

Efektivitas Kebijakan DMO 35 Persen: Harga Minyakita Melandai, Pasokan Nasional Kian Terkendali

Efektivitas Kebijakan DMO 35 Persen: Harga Minyakita Melandai, Pasokan Nasional Kian Terkendali
Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *