Sinyal Redup Pasar Kerja: Survei APINDO Ungkap 67% Perusahaan Enggan Tambah Karyawan Baru
LajuBerita — Kabar kurang sedap datang dari dunia industri nasional yang menjadi sinyal waspada bagi para pencari kerja di tanah air. Sebuah survei terbaru yang dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan potret buram penyerapan tenaga kerja di masa depan. Sebanyak 67 persen perusahaan di Indonesia dilaporkan tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja atau melakukan rekrutmen pegawai baru.
Kondisi ini terungkap dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6). Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm bagi pemerintah untuk segera memberikan perhatian serius terhadap iklim usaha di Indonesia.
Stagnasi Ekspansi dan Bayang-Bayang Ketidakpastian
Tidak hanya menahan diri dalam hal rekrutmen, gairah untuk memperbesar skala usaha pun tampak meredup secara signifikan. Berdasarkan data survei yang sama, sekitar 50 persen perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Keputusan untuk tetap berada di posisi saat ini dipicu oleh satu faktor fundamental: ketidakpastian regulasi.
Badai PHK Menghantam Toba Pulp Lestari: Dampak Pencabutan Izin Akibat Krisis Ekologis di Sumatera
Bob menyoroti betapa seringnya aturan main dalam dunia kerja berubah-ubah, yang dinilai sangat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Ia mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir saja, setidaknya sudah terjadi lima kali perubahan pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Sulitnya Perencanaan Biaya Tenaga Kerja
Bagi pelaku dunia usaha, kontrak jangka panjang adalah instrumen penting untuk menjamin kepastian kerja bagi para buruh. Namun, ketika payung hukum terus bergeser, perusahaan menemui jalan buntu dalam menyusun proyeksi keuangan. Bob memaparkan kesulitan yang dialami pengusaha dalam menghitung biaya tenaga kerja untuk rentang waktu dua hingga lima tahun ke depan.
“Sangat menyedihkan bagi dunia usaha ketika aturan terus berubah. Contoh nyata adalah keputusan mengenai upah minimum yang baru diputuskan pada bulan Desember. Hal ini membuat perencanaan anggaran menjadi sangat sulit,” jelasnya.
Antisipasi Krisis BBM, Malaysia Masuki Fase Kritis Energi Mulai Juni 2026
Harapan pada RUU Ketenagakerjaan Baru
Menghadapi tantangan tersebut, APINDO menaruh harapan besar pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas berbagai persoalan mendasar di sektor perburuhan, sekaligus menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke depannya, para pengusaha berharap pemerintah dapat melahirkan undang-undang yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berkelanjutan bagi pengusaha maupun pekerja di seluruh Indonesia.