Sinyal Redup Pasar Kerja: Survei APINDO Ungkap 67% Perusahaan Enggan Tambah Karyawan Baru

Reporter Nasional | LajuBerita
14 Apr 2026, 14:22 WIB
Sinyal Redup Pasar Kerja: Survei APINDO Ungkap 67% Perusahaan Enggan Tambah Karyawan Baru

LajuBerita — Kabar kurang sedap datang dari dunia industri nasional yang menjadi sinyal waspada bagi para pencari kerja di tanah air. Sebuah survei terbaru yang dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan potret buram penyerapan tenaga kerja di masa depan. Sebanyak 67 persen perusahaan di Indonesia dilaporkan tidak memiliki rencana untuk membuka lowongan kerja atau melakukan rekrutmen pegawai baru.

Kondisi ini terungkap dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (14/6). Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan alarm bagi pemerintah untuk segera memberikan perhatian serius terhadap iklim usaha di Indonesia.

Stagnasi Ekspansi dan Bayang-Bayang Ketidakpastian

Tidak hanya menahan diri dalam hal rekrutmen, gairah untuk memperbesar skala usaha pun tampak meredup secara signifikan. Berdasarkan data survei yang sama, sekitar 50 persen perusahaan menyatakan tidak akan melakukan ekspansi bisnis dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Keputusan untuk tetap berada di posisi saat ini dipicu oleh satu faktor fundamental: ketidakpastian regulasi.

Berita Lainnya

Dilema Peternak Ayam Petelur: Harga Anjlok di Tengah Melambungnya Biaya Pakan, Program MBG Jadi Harapan

Dilema Peternak Ayam Petelur: Harga Anjlok di Tengah Melambungnya Biaya Pakan, Program MBG Jadi Harapan

Bob menyoroti betapa seringnya aturan main dalam dunia kerja berubah-ubah, yang dinilai sangat mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Ia mencatat bahwa dalam sepuluh tahun terakhir saja, setidaknya sudah terjadi lima kali perubahan pada regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Sulitnya Perencanaan Biaya Tenaga Kerja

Bagi pelaku dunia usaha, kontrak jangka panjang adalah instrumen penting untuk menjamin kepastian kerja bagi para buruh. Namun, ketika payung hukum terus bergeser, perusahaan menemui jalan buntu dalam menyusun proyeksi keuangan. Bob memaparkan kesulitan yang dialami pengusaha dalam menghitung biaya tenaga kerja untuk rentang waktu dua hingga lima tahun ke depan.

“Sangat menyedihkan bagi dunia usaha ketika aturan terus berubah. Contoh nyata adalah keputusan mengenai upah minimum yang baru diputuskan pada bulan Desember. Hal ini membuat perencanaan anggaran menjadi sangat sulit,” jelasnya.

Berita Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Tumbang, Kemenkeu Berikan Klarifikasi Tegas Terkait Kondisi Kesehatannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dikabarkan Tumbang, Kemenkeu Berikan Klarifikasi Tegas Terkait Kondisi Kesehatannya

Harapan pada RUU Ketenagakerjaan Baru

Menghadapi tantangan tersebut, APINDO menaruh harapan besar pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dalam proses pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas berbagai persoalan mendasar di sektor perburuhan, sekaligus menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke depannya, para pengusaha berharap pemerintah dapat melahirkan undang-undang yang tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem kerja yang harmonis dan berkelanjutan bagi pengusaha maupun pekerja di seluruh Indonesia.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *