Kendali Harga Udara: Pemerintah Restui Kenaikan Tiket Pesawat 13 Persen Sembari Guyur Subsidi Triliunan
LajuBerita — Di tengah gejolak geopolitik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga avtur global, pemerintah akhirnya mengambil langkah taktis untuk menyeimbangkan ekosistem penerbangan nasional. Pemerintah secara resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket pesawat domestik, namun dengan batasan kenaikan yang dikontrol ketat di rentang 9 hingga 13 persen.
Intervensi Fiskal Melalui PPN DTP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dibarengi dengan berbagai stimulus agar kenaikan tersebut tidak menghantam daya beli masyarakat secara ekstrem. Salah satu instrumen utamanya adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen. Insentif ini menyasar tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal untuk kelas ekonomi di rute domestik.
Guncangan Ekonomi Global: Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Mobil Eropa Jadi 25 Persen, Babak Baru Perang Dagang Dimulai?
“Langkah pertama ini diambil untuk menjaga agar fluktuasi harga tiket tetap dalam koridor 9-13 persen melalui subsidi PPN DTP 11 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang dihimpun LajuBerita di Jakarta Pusat. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun per bulan. Skema yang direncanakan berjalan selama dua bulan ini akan menyerap total dana negara mencapai Rp 2,6 triliun.
Penyesuaian Fuel Surcharge dan Struktur Biaya
Selain subsidi pajak, LajuBerita mencatat adanya perubahan signifikan pada struktur biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Airlangga menjelaskan bahwa biaya tambahan tersebut kini disesuaikan menjadi 38 persen, baik untuk pesawat kategori jet maupun pesawat bermesin baling-baling (propeller).
KAI Siap Akselerasi Penggunaan Biodiesel B50 di 2026: Komitmen Hijau di Atas Jalur Baja
Perubahan ini cukup kontras jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, di mana fuel surcharge untuk pesawat jet hanya dipatok 10 persen dan propeller sebesar 25 persen. Dengan penyesuaian baru ini, terdapat kenaikan beban sekitar 28 persen untuk operasional jet dan 13 persen untuk tipe propeller demi menutupi selisih harga bahan bakar yang kian melambung.
Angin Segar Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
LajuBerita juga menyoroti upaya pemerintah dalam menekan biaya perawatan armada maskapai. Pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan bea masuk hingga 0 persen untuk impor suku cadang pesawat. Kebijakan strategis ini diproyeksikan tidak hanya meringankan beban maskapai, tetapi juga memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di tanah air.
Gairah Investasi 2026: BPS Beberkan Data Kuat di Balik Optimisme Pemodal di Tanah Air
Dengan potensi peningkatan aktivitas ekonomi yang ditaksir mencapai Rp 700 juta per tahun, langkah ini menjadi krusial. Airlangga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya, total biaya masuk dari komponen cadangan (spare parts) mencapai angka Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah. Dengan penghapusan biaya masuk ini, diharapkan efisiensi operasional maskapai dapat tercipta, sehingga stabilitas harga tiket dalam jangka panjang dapat terjaga di tengah tantangan ekonomi global.