Aksi Tegas KKP di Selat Malaka: Tiga Kapal Ilegal Asal Malaysia Diringkus, Rp20,2 Miliar Diselamatkan
LajuBerita — Penjagaan ketat di wilayah perairan Indonesia kembali membuahkan hasil nyata. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja melaporkan keberhasilan mereka dalam menghentikan aksi pencurian sumber daya alam oleh kapal asing. Tak tanggung-tanggung, tiga kapal ikan asal Malaysia berhasil diringkus saat tengah asyik mengeruk kekayaan laut di kawasan strategis Selat Malaka pada medio April 2026 ini.
Operasi Senyap di Jantung Selat Malaka
Langkah sigap armada pengawas laut ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp20,2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan terhadap kapal-kapal yang nekat menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat tarik atau trawl.
Sinergi Inklusif Jadi Kunci, Menko Pangan Zulkifli Hasan Dorong Transformasi Sektor Pertanian Nasional
“Valuasi dari potensi kerugian yang berhasil kita cegah melalui penangkapan tiga kapal asing ini berada di angka Rp20,2 miliar,” ungkap Pung dalam keterangannya di Jakarta. Operasi yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada 10 dan 11 April 2026, melibatkan unit elit Kapal Pengawas (KP) Barracuda 01 dan KP Hiu 01.
Drama Pengejaran di Tengah Laut
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim redaksi, identitas ketiga kapal yang diamankan adalah PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Penangkapan ini tidak terjadi tanpa perlawanan teknis. Capt. Rusanto Mangopa, Nakhoda KP Hiu 01, menceritakan bagaimana salah satu kapal mencoba menghalangi pengejaran petugas dengan cara melepaskan jaring ke laut untuk menghambat laju kapal pengawas.
Garda Depan Pelayanan Haji: 423 Tenaga Pendukung PPIH Arab Saudi Siap Sambut Kedatangan Perdana di Madinah
Dua kapal pertama, PKFB 172 (64,46 GT) dan PKFB 1751 (62,73 GT), dideteksi pertama kali oleh KP Barracuda 01 di bawah komando Capt. Aldi Firmansyah pada Jumat sore. Menariknya, kedua kapal ini diawaki oleh total sembilan warga negara Indonesia (WNI). Keduanya kini telah digiring menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, kapal ketiga, PKFB 4790 (55,02 GT), diringkus keesokan harinya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571. Berbeda dengan dua kapal sebelumnya, kapal ini diawaki oleh empat warga negara asing asal Myanmar dan kini berada dalam pengawasan Stasiun PSDKP Belawan.
Komitmen Memberantas Ilegal Fishing
Aksi pencurian ikan atau ilegal fishing tetap menjadi perhatian utama pemerintah. Pung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kapal asing yang mencoba merusak ekosistem laut Indonesia dengan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Eskalasi Timur Tengah Memanas, LajuBerita Laporkan Pemulangan Bertahap 45 WNI dari Iran
Data statistik menunjukkan bahwa intensitas pengawasan terus meningkat. Sepanjang periode Januari hingga April 2026 saja, KKP tercatat telah memproses hukum sedikitnya 39 kapal yang melakukan pelanggaran di laut. Angka tersebut terdiri dari 36 kapal berbendera Indonesia dan tiga kapal asal Malaysia, dengan total akumulasi penyelamatan aset negara mencapai Rp69,9 miliar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga kedaulatan maritim Indonesia demi kesejahteraan nelayan lokal dan keberlanjutan sumber daya laut di masa depan.