Membongkar ‘Kusut Masai’ Hukum Militer: Ahli Desak Mahkamah Konstitusi Segera Lakukan Reformasi

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
15 Apr 2026, 23:46 WIB
Membongkar 'Kusut Masai' Hukum Militer: Ahli Desak Mahkamah Konstitusi Segera Lakukan Reformasi

LajuBerita — Wacana transformasi besar-besaran dalam sistem peradilan militer di Indonesia kini memasuki babak baru di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, para pakar hukum tata negara memberikan kesaksian tajam yang menyoroti urgensi perubahan aturan yang dianggap sudah usang dan tidak relevan dengan semangat reformasi.

Dua tokoh akademisi terkemuka, Prof. Zainal Arifin Mochtar dan Dr. Al Araf, hadir memberikan perspektif mendalam atas perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025. Dalam pemaparannya yang disiarkan melalui kanal resmi MK, Prof. Zainal Arifin Mochtar secara blak-blakan menyebut adanya kondisi “kusut masai” dalam tata kelola peradilan militer yang seolah sengaja dibiarkan oleh negara selama hampir dua dekade terakhir.

Berita Lainnya

Misi Spiritual 3.195 Calon Haji Kabupaten Bekasi: Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 2026

Misi Spiritual 3.195 Calon Haji Kabupaten Bekasi: Persiapan Matang Menuju Tanah Suci 2026

Warisan Orde Baru yang Tak Lagi Relevan

Zainal membedah sejarah kelam di balik lahirnya UU Nomor 31 Tahun 1997. Disahkan pada medio Oktober 1997, regulasi ini kental dengan nafas politik era Orde Baru yang menempatkan kekuatan militer, birokrasi, dan mesin politik penguasa sebagai pilar perlindungan absolut. Menurutnya, proteksi berlebihan yang diberikan oleh undang-undang tersebut adalah bentuk “politik hukum” masa lalu yang kini menjadi ganjalan bagi supremasi hukum di Indonesia.

“Permasalahannya tidak hanya terbatas pada pasal-pasal tertentu yang digugat, tetapi mencakup dualisme yurisdiksi yang akut, ketiadaan aturan detail mengenai koneksitas, hingga masalah akuntabilitas. Ini adalah apa yang sering kita sebut sebagai legal exceptionalism,” ujar Zainal. Ia menegaskan bahwa paradigma satu atap di bawah Mahkamah Agung seharusnya menjadi komitmen yang mutlak, sesuai dengan amanat amandemen UUD 1945 dan reformasi hukum nasional.

Berita Lainnya

Pengejaran Intensif: Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pemerasan Viral di Cakung Timur

Pengejaran Intensif: Polisi Kantongi Ciri-Ciri Pelaku Pemerasan Viral di Cakung Timur

Kontradiksi Konstitusional dan Ketertinggalan Zaman

Lebih lanjut, Zainal menyinggung Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 yang secara eksplisit mengatur bahwa prajurit TNI wajib tunduk pada peradilan umum jika melakukan pelanggaran hukum pidana umum. Namun, kenyataannya, aturan teknis dalam peradilan militer tetap bergeming dan tidak menyesuaikan diri dengan perubahan peta konstitusi tersebut.

“Kita seolah mempertahankan sistem yang sudah sangat ketinggalan zaman. Bahkan, tokoh hukum sekaliber Prof. Jimly Asshiddiqie pernah menulis bahwa peradilan militer kita sudah tidak sinkron dengan kehidupan ketatanegaraan modern. Sangat mengherankan mengapa negara membiarkan PR besar ini mengambang selama 20 tahun,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Melindungi Hak-Hak Prajurit

Senada dengan Zainal, Dr. Al Araf memberikan pandangan menarik bahwa revisi UU Peradilan Militer bukan sekadar untuk memuaskan tuntutan publik, melainkan demi kepentingan internal anggota militer itu sendiri. Ia menyoroti bagaimana sistem saat ini sering kali gagal memberikan jaminan hak yang setara dengan mekanisme dalam KUHAP.

Berita Lainnya

Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

Dalam banyak kasus kekerasan politik atau pelanggaran HAM, Al Araf mencatat pola di mana prajurit berpangkat rendah sering kali menjadi pihak yang dikorbankan. Padahal, mereka sering kali hanya menjalankan perintah dari atasan yang tidak tersentuh hukum karena celah dalam sistem peradilan militer yang tertutup.

“Reformasi ini adalah kebutuhan mendesak bagi militer itu sendiri. Dengan menundukkan anggota militer pada peradilan umum untuk tindak pidana umum, kita memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi dan terhindar dari ketidakadilan prosedural yang selama ini terjadi,” tutup Al Araf dalam narasinya yang lugas.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Keputusan atas gugatan ini akan menjadi tonggak sejarah, apakah Indonesia berani memutus rantai impunitas dan menyelaraskan hukum militer dengan nafas demokrasi, atau tetap terjebak dalam bayang-bayang regulasi masa lalu.

Berita Lainnya

Skandal Besar Tulungagung: KPK Periksa Maraton 27 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Skandal Besar Tulungagung: KPK Periksa Maraton 27 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Gatut Sunu Wibowo
Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *