Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
07 Apr 2026, 17:20 WIB
Polri Usulkan Standar Baru Ambang Batas Narkotika: Strategi Jitu Bedakan Korban dan Bandar

LajuBerita — Dalam upaya menciptakan kepastian hukum yang lebih transparan di tanah air, Korps Bhayangkara secara resmi mengajukan usulan strategis terkait penanganan tindak pidana penyalahgunaan zat terlarang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menekankan pentingnya penetapan ambang batas kepemilikan barang bukti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selama ini, aparat penegak hukum seringkali dihadapkan pada situasi abu-abu dalam menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan yang butuh rehabilitasi medis atau justru bagian dari jaringan peredaran gelap yang harus ditindak tegas. Melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Polri mengusulkan agar angka ambang batas ini diperketat dan dirinci secara eksplisit dalam payung hukum tertinggi.

Berita Lainnya

Samu Costa Jadi Pahlawan, Mallorca Pecundangi Girona di Kandang Sendiri dalam Duel Sengit La Liga

Samu Costa Jadi Pahlawan, Mallorca Pecundangi Girona di Kandang Sendiri dalam Duel Sengit La Liga

Memangkas Celah Hukum bagi Bandar

Brigjen Pol Eko Hadi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebenarnya sudah mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu. Namun, ketiadaan batasan jumlah kepemilikan yang tegas dalam undang-undang tersebut seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal. Selama ini, acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, yang sayangnya hanya bersifat mengikat secara internal di lingkungan peradilan.

“Kami mengusulkan angka ambang batas yang lebih rendah dan lebih realistis dibandingkan rancangan awal. Pertimbangannya matang, didasarkan pada fakta lapangan dan hasil uji laboratorium,” ujar Eko dalam forum tersebut. Polri berargumen bahwa penentuan angka ini krusial untuk mencegah para bandar narkoba berkedok sebagai pengguna demi menghindari jerat pidana berat.

Berita Lainnya

Kisah WNA Malaysia di Aceh: Mengabdi Sebagai Tabib, Kini Terancam Deportasi Akibat Overstay

Kisah WNA Malaysia di Aceh: Mengabdi Sebagai Tabib, Kini Terancam Deportasi Akibat Overstay

Detail Usulan Batas Kepemilikan

Dalam draf usulan terbarunya, Bareskrim Polri merinci angka-angka signifikan yang diprediksi akan mengubah peta penindakan narkotika di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin perubahan yang diajukan:

  • Ganja: Diusulkan maksimal 3 gram (turun drastis dari angka awal 25 gram).
  • Sabu (Metamfetamin): Diusulkan maksimal 1 gram (dari rencana awal 8,4 gram).
  • Ekstasi: Dibatasi hanya 5 butir (sebelumnya 10 butir).
  • Heroin: Diusulkan 1,5 gram (dari sebelumnya 5 gram).
  • Etomidate: Zat yang sebelumnya belum diatur ini diusulkan memiliki batas 0,5 gram.

Angka-angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata konsumsi harian seorang pengguna. Dengan standarisasi yang lebih ketat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih objektif. Selain memberikan perlindungan bagi korban penyalahgunaan, kebijakan ini juga bertujuan menekan angka overdosis serta memberikan rasa aman di masyarakat melalui penegakan hukum yang lebih terukur dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

Berita Lainnya

Gugatan Koalisi Sipil Ditolak PTUN, Fadli Zon Tegaskan Pandangannya Soal Tragedi Mei 1998

Gugatan Koalisi Sipil Ditolak PTUN, Fadli Zon Tegaskan Pandangannya Soal Tragedi Mei 1998

“Dengan adanya regulasi ambang batas yang jelas di dalam undang-undang, tidak boleh ada lagi keraguan di lapangan. Mana yang harus diselamatkan sebagai korban, dan mana yang harus dibersihkan sebagai pengedar,” tutup Eko dengan tegas.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *