RUU PPRT Segera Disahkan: Menaker Yassierli Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Hak Setara Buruh Formal

Reporter Nasional | LajuBerita
21 Apr 2026, 10:56 WIB
RUU PPRT Segera Disahkan: Menaker Yassierli Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Hak Setara Buruh Formal

LajuBerita — Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air. Pemerintah secara resmi telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4). Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi mereka yang selama ini sering kali berada di wilayah abu-abu hukum.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen nyata negara dalam memanusiakan pekerja domestik. Menurutnya, sudah saatnya aspek perlindungan pekerja rumah tangga disejajarkan dengan hak-hak asasi yang dinikmati oleh para buruh di sektor formal lainnya.

Berita Lainnya

Transmart Full Day Sale 12 April 2026: Pesta Diskon Gila-Gilaan Hingga 50+20 Persen Kembali Digelar!

Transmart Full Day Sale 12 April 2026: Pesta Diskon Gila-Gilaan Hingga 50+20 Persen Kembali Digelar!

Perlindungan Komprehensif dari Hulu ke Hilir

Dalam keterangannya pada Selasa (21/4/2026), Yassierli menjelaskan bahwa draf aturan ini dirancang untuk mengawal pekerja di setiap fase karier mereka. Perlindungan yang diberikan tidak hanya berlaku saat mereka aktif bekerja, tetapi dimulai sejak proses perekrutan hingga masa purna tugas.

“Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkeadilan,” ujar Yassierli. Ia juga menekankan pentingnya konsep Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak, yang mencakup poin-poin krusial berikut:

  • Jaminan upah yang layak sesuai dengan kesepakatan dan standar kemanusiaan.
  • Kepastian waktu kerja yang teratur serta hak untuk mendapatkan waktu istirahat.
  • Hak libur mingguan dan cuti tahunan yang jelas.
  • Perlindungan berlapis dari ancaman diskriminasi serta kekerasan seksual di lingkungan kerja.
  • Akses terhadap jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Menyeimbangkan Faktor Sosiokultural Indonesia

Salah satu tantangan dalam menyusun aturan ini adalah keberagaman profil pemberi kerja di Indonesia, yang datang dari berbagai latar belakang ekonomi. Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa RUU ini tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural masyarakat tanpa mengesampingkan hak asasi manusia.

Berita Lainnya

Dampak Domino Harga Plastik: Biaya Kemasan Mulai Kerek Harga Beras dan Gula Nasional

Dampak Domino Harga Plastik: Biaya Kemasan Mulai Kerek Harga Beras dan Gula Nasional

Nantinya, regulasi ini akan memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pekerjaan rumah tangga, sekaligus mengatur legalitas Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya pelatihan vokasi agar para pekerja memiliki kompetensi yang mumpuni, serta kewajiban kepesertaan dalam program jaminan sosial untuk melindungi risiko kerja di masa depan.

Ketua RT dan RW Sebagai Mediator Utama

Pendekatan unik juga diambil dalam hal penyelesaian sengketa. Alih-alih langsung menempuh jalur hukum yang rumit, RUU PPRT mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dalam konteks ini, peran perangkat lingkungan seperti Ketua RT dan RW akan dioptimalkan sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan majikan.

Berita Lainnya

Sinyal Kenaikan HET Minyakita: Langkah Strategis Pemerintah di Tengah Fluktuasi Komoditas Global

Sinyal Kenaikan HET Minyakita: Langkah Strategis Pemerintah di Tengah Fluktuasi Komoditas Global

Menutup penjelasannya, Yassierli menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas prioritas yang diberikan terhadap pembahasan draf ini. Dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, harapan agar pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang paripurna kini selangkah lebih dekat menjadi kenyataan.

Reporter Nasional

Reporter Nasional

Mengulas berita politik dan sosial dari berbagai daerah di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *