Pengetatan Pengawasan Barang Mewah di Bandara Soetta: Bea Cukai Bongkar Sindikat Penyelundup Emas Batangan Senilai Rp45 Miliar

Redaksi LajuBerita | LajuBerita
26 Mei 2026, 18:50 WIB
Pengetatan Pengawasan Barang Mewah di Bandara Soetta: Bea Cukai Bongkar Sindikat Penyelundup Emas Batangan Senilai Rp45

LajuBerita — Gerbang udara utama Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kini tengah memperketat saringan keamanannya. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) secara resmi mengumumkan peningkatan eskalasi pengawasan terhadap lalu lintas barang bawaan penumpang internasional. Langkah ini bukan tanpa alasan, melainkan respons strategis terhadap meningkatnya upaya pelanggaran kepabeanan, terutama pada komoditas bernilai tinggi yang berpotensi merugikan kas negara hingga miliaran rupiah.

Komitmen Menjaga Kedaulatan Ekonomi di Pintu Masuk Negara

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam keterangannya di Tangerang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang mencoba mengangkali aturan ekspor. Penguatan ini dilakukan melalui sistem profiling penumpang yang lebih tajam serta koordinasi lintas instansi yang kian solid. Fokus utama pengawasan kini tertuju pada barang-barang mewah dan komoditas tertentu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Berita Lainnya

Update Akhir Pekan: Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini, Pastikan Dokumen Anda Lengkap!

Update Akhir Pekan: Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu Ini, Pastikan Dokumen Anda Lengkap!

“Kami di Bea Cukai, bersama seluruh stakeholder terkait di Bandara Soetta, terus melakukan penguatan pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan ekspor, sekecil apa pun itu, berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi dari setiap komoditas yang keluar dari wilayah kedaulatan kita,” ujar Hengky dengan nada tegas saat ditemui awak media.

Lampu Hijau untuk Hilirisasi: Dasar Hukum Pengawasan Emas

Peningkatan pengawasan ini sejatinya merupakan kepanjangan tangan dari instruksi Pemerintah Pusat. Landasan yuridis utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar beserta tarifnya. Langkah ini sejalan dengan ambisi besar Indonesia dalam mendorong program hilirisasi industri nasional.

Berita Lainnya

Langkah Besar Kemdiktisaintek dan Kemenpora: Cetak Atlet Berpendidikan Melalui Ekosistem Kampus

Langkah Besar Kemdiktisaintek dan Kemenpora: Cetak Atlet Berpendidikan Melalui Ekosistem Kampus

Menurut Hengky, setiap penumpang yang membawa perhiasan maupun emas dalam berbagai bentuk wajib melaporkannya kepada lembaga terkait jika jumlahnya melebihi batas yang ditentukan. “Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk mendukung kemandirian industri dalam negeri dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas strategis. Emas adalah aset berharga yang pergerakannya harus terpantau oleh negara,” tambahnya.

Kronologi Penggagalan Penyelundupan 17,55 Kg Emas ke Tiongkok

Salah satu bukti nyata dari pengetatan pengawasan ini adalah keberhasilan tim gabungan dalam menggagalkan upaya pengiriman emas batangan secara ilegal. Tidak main-main, total emas yang berhasil disita mencapai berat 17,55 kilogram. Jika dikonversi ke nilai pasar saat ini, angka tersebut menyentuh Rp45,73 miliar. Sebuah angka fantastis yang nyaris menguap begitu saja dari radar pendapatan negara.

Berita Lainnya

Transparansi Tanpa Celah, BGN Gandeng Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis Lewat Jaga Desa

Transparansi Tanpa Celah, BGN Gandeng Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis Lewat Jaga Desa

Aksi penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu April hingga Mei 2026. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi manis antara Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku berusaha memanfaatkan keramaian arus penumpang internasional untuk menyelundupkan logam mulia tersebut menuju China melalui jalur udara.

Modus Operandi: Dari Saku Celana hingga Kalung Raksasa

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai strategi untuk mengelabui petugas di lapangan. Hengky mengungkapkan bahwa terdapat 12 orang yang diamankan dalam serangkaian operasi tersebut. Menariknya, mayoritas dari mereka adalah warga negara asing (WNA). “Dari 12 penumpang yang kami tindak, 11 di antaranya adalah warga negara China dan satu orang merupakan warga negara Indonesia,” ungkapnya merinci identitas para pelanggar.

Berita Lainnya

Tragedi di Balik Pintu Daycare: Mengapa Sistem Pengasuhan Kita Sedang Berada di Titik Nadir?

Tragedi di Balik Pintu Daycare: Mengapa Sistem Pengasuhan Kita Sedang Berada di Titik Nadir?

Modus yang digunakan pun beragam dan tergolong nekat. Melalui operasi pengawasan bersama, petugas mendeteksi adanya benda-benda dengan densitas tinggi yang mencurigakan saat melewati pemindai X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan ukuran. Ada yang disembunyikan di dalam koper di antara tumpukan baju, dikantongi di saku celana, hingga dijadikan perhiasan dalam bentuk kalung yang beratnya mencapai 500 gram per buah.

“Mereka mencoba segala cara agar tidak terdeteksi. Ada yang membuat emas itu tampak seperti perhiasan biasa, padahal beratnya sangat tidak wajar untuk sebuah aksesori. Ada pula yang mencoba menyembunyikannya di bagian-bagian tersembunyi dalam koper,” kata Hengky menjelaskan detail penemuan di lapangan.

Dugaan Sindikat Kurir Internasional untuk Pasar Hong Kong

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Bea Cukai menduga kuat bahwa ke-12 orang tersebut hanyalah kurir yang bekerja untuk jaringan yang lebih besar. Barang-barang yang mereka bawa diduga kuat akan dikirim ke Hong Kong untuk diproses lebih lanjut. Indikasi ini terlihat dari bentuk emas yang dibawa, yang mayoritas masih berupa bahan setengah jadi atau belum melalui tahap finishing sebagai produk konsumen.

“Dugaan kami, mereka ini adalah kurir. Melihat kondisi fisiknya, emas tersebut kemungkinan besar akan dilebur kembali di negara tujuan untuk kemudian diproduksi ulang menjadi perhiasan siap jual. Ini adalah praktik perdagangan gelap yang mencoba menghindari pajak ekspor dan aturan hilirisasi kita,” paparnya. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kadar kemurniannya secara presisi sesuai undang-undang kepabeanan.

Meningkatkan Kewaspadaan di Tengah Arus Globalisasi

Langkah tegas Bea Cukai Soetta ini mengirimkan pesan kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius dalam mengelola sumber daya alamnya. Pengetatan ini tidak hanya berlaku untuk komoditas emas, tetapi juga untuk barang-barang kena cukai lainnya dan komoditas yang dilindungi. Masyarakat diimbau untuk selalu jujur dalam mengisi Customs Declaration (CD) saat melakukan perjalanan internasional guna menghindari kendala hukum di kemudian hari.

Sebagai penutup, Hengky memastikan bahwa pengawasan ke depan akan semakin ketat seiring dengan kemajuan teknologi deteksi yang dimiliki oleh Bea Cukai. Kolaborasi dengan instansi keamanan bandara lainnya akan terus ditingkatkan demi menjaga integritas perbatasan ekonomi Indonesia. Bagi para penumpang, pemahaman mengenai regulasi barang bawaan penumpang menjadi kunci agar perjalanan lintas negara tetap nyaman dan sesuai aturan.

Redaksi LajuBerita

Redaksi LajuBerita

Tim redaksi LajuBerita mengkurasi dan menulis berita terbaru dari berbagai sumber terpercaya di Indonesia.

Lihat semua artikel →

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *